Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
k Menambah Kategori:Sibernetika manajemen menggunakan HotCat
 
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
 
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">{{Cite web |url=https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-08 |archive-date=2022-08-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220808061631/https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |dead-url=yes }}</ref>.
 
[[Adat]] dan [[budaya]] sejak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 diakui keberadaannya oleh negara, sedangkan hukum adat nya sebagai hukum yang sah termuat dalam Undang-Undang tahun 1945 dasar hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang segera (telah) diturunkan dalam [[Undang-Undang]]" tentang masyarakat adat.
 
== Introduksi ==
Baris 19 ⟶ 21:
 
=== Hukum sebagai aturan yang diatur ===
Hund menemukan tesis fleksibilitas ComaroffComar''off dan Roberts'' tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan/Raja yang memiliki sejarah, Wilayah, Pusat pemerintahan adat, struktur Istana atau Gedung, dan diakui oleh Rakyatnya serta budayanya masih berjalan dan dipertahankan hingga saat ini.
 
=== Kodifikasi ===
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu [[teknik sipil]] profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat<ref>In ''R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs'', [1982] 2 All E.R. 118, [[Lord Denning]] said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."</ref>.
 
== Manfaat dan PentingyaPentingnya Hukum Adat ==
Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia. Manfaat hukum adat adalah:
# Untuk memahami adat dan budaya hukum Indonesia
Baris 50 ⟶ 52:
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Sibernetika manajemen]]