Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k Menambah Kategori:Sibernetika manajemen menggunakan HotCat |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">{{Cite web |url=https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-08 |archive-date=2022-08-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220808061631/https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |dead-url=yes }}</ref>.
[[Adat]] dan [[budaya]] sejak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 diakui keberadaannya oleh negara, sedangkan hukum adat nya sebagai hukum yang sah termuat dalam Undang-Undang tahun 1945 dasar hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang segera (telah) diturunkan dalam [[Undang-Undang]]" tentang masyarakat adat.
== Introduksi ==
Baris 19 ⟶ 21:
=== Hukum sebagai aturan yang diatur ===
Hund menemukan tesis fleksibilitas
=== Kodifikasi ===
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu [[teknik sipil]] profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat<ref>In ''R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs'', [1982] 2 All E.R. 118, [[Lord Denning]] said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."</ref>.
== Manfaat dan
Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia. Manfaat hukum adat adalah:
# Untuk memahami adat dan budaya hukum Indonesia
Baris 50 ⟶ 52:
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Sibernetika manajemen]]
|