Hukum adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Serenity (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Sibernetika manajemen menggunakan HotCat
 
(156 revisi antara oleh lebih dari 100 100 pengguna tak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|hukum adat yang berlaku di Indonesia|hukum adat Indonesia}}
'''Hukum adat''' adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Cina.
[[File:Rumah Adat Lampung 6.jpg|jmpl|Rumah adat wariskan turun-temurun dari generasi ke generasi]]
'''Hukum adat''' atau '''hukum kebiasaan''' adalah [[hukum umum]] me[[rujuk]] pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu [[masyarakat]] yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu<ref name="obj"/>. [[Hukum adat Indonesia]] yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa [[Thomas Stamford Raffles]] mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat [[Indonesia]] dan dipertahankan oleh [[masyarakat]] asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di [[kota]] maupun di [[desa]]<ref name="obj"/>.
 
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia<ref name="uins">{{Cite web |url=https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-08 |archive-date=2022-08-08 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220808061631/https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf |dead-url=yes }}</ref>.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
 
[[Adat]] dan [[budaya]] sejak kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945 diakui keberadaannya oleh negara, sedangkan hukum adat nya sebagai hukum yang sah termuat dalam Undang-Undang tahun 1945 dasar hukum pasal 18B ayat 2 UUD 1945: "Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] yang segera (telah) diturunkan dalam [[Undang-Undang]]" tentang masyarakat adat.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
 
== Introduksi ==
Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim"<ref name="obj">{{Cite web|date=2020-09-17|title=Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?|url=https://geotimes.co.id/opini/hukum-adat-kewajiban-atau-hak/|website=GEOTIMES|language=id-ID|access-date=2020-11-04}}</ref>.
 
Sebagian besar hukum umum berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama berdiri di suatu tempat tertentu. Namun istilah ini juga dapat diterapkan pada bidang hukum nasional dan internasional di mana standar tertentu telah hampir unuversal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar - misalnya, undang-undang menentang pembajakan atau perbudakan. Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua kasus, hukum adat memiliki putusan pengadilan yang mendukung dan hukum kasus, hukum umum yang telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memberikan bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi dalam interpretasi hukum tersebut. Oleh pengadilan terkait.
==Hukum adat di Indonesia==
Dari 19 daerah lingkungan hukum (''rechtskring'') di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
# Hukum Adat mengenai tata negara
# Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan).
# Hukum Adat menganai delik (hukum pidana).
 
Hukum adat sering pula disebut sebagai Hukum umum '''hukum yang hidup dalam masyarakat adat''' (''living law'').<ref>Tobin, B. (2014). [https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=e3JeBAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=living+law&ots=YpoYgPeyJa&sig=QRhEA682W3M7dNhmDZKBSzOGnmA ''Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters'']. Routledge.</ref>
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Prof. Dr. C Snouck Hurgronje, Kemudian pada tahun 1893, Prof. Dr. C. Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" menyebutkan istilah hukum adat sebagai "adat recht" (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (''social control'') yang hidup dalam Masyarakat Indonesia.
 
== Sifat, definisi dan sumber ==
Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh [[Cornelis van Vollenhoven]] yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia).
Isu sentral mengenai pengakuan adat adalah menentukan metodologi yang tepat untuk mengetahui praktik dan norma apa yang sebenarnya merupakan hukum adat. Tidak segera jelas bahwa teori-teori yurisprudensi Barat klasik dapat didamaikan dengan cara yang berguna dengan analisis konseptual hukum adat, dan dengan demikian beberapa sarjana (seperti John Comaroff dan Simon Roberts) telah mengkarakterisasi norma-norma hukum adat dalam istilah mereka sendiri. Namun, jelas masih ada beberapa ketidaksepakatan, yang terlihat dalam kritik John Hund terhadap teori Comaroff dan Roberts, dan preferensi untuk kontribusi H. L. A. Hart. Hund berpendapat bahwa The Concept of Law karya Hart memecahkan masalah konseptual yang dengannya para sarjana yang mencoba mengartikulasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum adat dapat diidentifikasi, didefinisikan, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut beroperasi dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan perselisihan.
 
=== Sebagai repertoar norma yang tidak terbatas ===
===Wilayah hukum adat di Indonesia===
Karya terkenal Comaroff dan Roberts, "Aturan dan Proses", berusaha untuk merinci tubuh norma-norma yang merupakan hukum Tswana dengan cara yang kurang legalistik (atau berorientasi pada aturan) daripada Isaac Schapera. Mereka mendefinisikan "mekgwa le melao ya Setswana" menurut definisi Casalis dan Ellenberger: melao dengan demikian menjadi aturan yang diucapkan oleh seorang kepala suku, sumbai-sumbai adat dan mekgwa sebagai norma yang menjadi hukum adat melalui penggunaan tradisional.
Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (''Adatrechtkringen'').
 
=== Hukum sebagai aturan yang diatur ===
Seorang pakar [[Belanda]], Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
Hund menemukan tesis fleksibilitas Comar''off dan Roberts'' tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan/Raja yang memiliki sejarah, Wilayah, Pusat pemerintahan adat, struktur Istana atau Gedung, dan diakui oleh Rakyatnya serta budayanya masih berjalan dan dipertahankan hingga saat ini.
 
=== Kodifikasi ===
# [[Aceh]]
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu [[teknik sipil]] profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat<ref>In ''R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs'', [1982] 2 All E.R. 118, [[Lord Denning]] said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."</ref>.
# Gayo dan [[Batak]]
# [[Suku Nias|Nias]] dan sekitarnya
# [[Minangkabau]]
# [[Mentawai]]
# [[Sumatra Selatan]]
# [[Enggano]]
# [[Melayu]]
# [[Bangka dan Belitung]]
# [[Kalimantan]] ([[Dayak]])
# [[Sangihe-Talaud]]
# [[Gorontalo]]
# [[Toraja]]
# [[Sulawesi Selatan]] ([[Bugis]]/[[Makassar]])
# [[Maluku Utara]]
# [[Maluku]] [[Ambon]]
# [[Maluku Tenggara]]
# [[Papua]]
# [[Nusa Tenggara]] dan [[Timor]]
# [[Bali]] dan [[Lombok]]
# [[Jawa]] dan [[Madura]] (Jawa Pesisiran)
# [[Jawa]] [[Mataram II|Mataraman]]
# [[Jawa Barat]] ([[Sunda]])
 
== Manfaat dan Pentingnya Hukum Adat ==
===Penegak hukum adat===
Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia. Manfaat hukum adat adalah:
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
# Untuk memahami adat dan budaya hukum Indonesia
# Dengan adanya hukum adat maka kita dapat mengetahui hukum adat yang mana yang dapat mendekati keseragaman yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
# Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri tentu terus dipertahankan sebagai hukum positif masyarakat.
 
Dengan demikian hukum adat mampu dijadikan sebagai sumber patokan atau tolak ukur dalam mempelajari dan mengembangkan hukum Negara Republik Indonesia masyarakat penganutnya<ref name="uins"/>.
 
=== AnekaLihat Hukumpula Adat ===
* [[Adat]]
* [[Masyarakat adat]]
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
* [[Tanah ulayat]]
# Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
* [[Hukum adat di Sulawesi Selatan]]
# Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
# Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
 
== Referensi ==
 
{{Reflist|30em}}
=== Pengakuan Adat oleh Hukum Formal ===
{{reflist}}
 
{{hukum-stub}}
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal [[24 Juni]] [[1999]], telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
{{Hukum di Indonesia}}
 
{{Hukum}}
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut [[tanah ulayat]].
{{Topik Indonesia}}
 
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA.
Kebijaksanaan tersebut meliputi :
 
# Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
# Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
# Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
 
== Daftar Pustaka ==
* Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, TARSITO, Bandung.
* Hilman H, 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju,Bandung.
* Mahadi, 1991, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung.
* Moh. Koesnoe, 1979, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press.
* Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999. Djaren Saragih, 1984
* Soerjo W, 1984, Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung.
* Soemardi Dedi, SH. Pengantar Hukum Indonesia, IND-HILL-CO Jakarta.
* Soekamto Soerjono, Prof, SH, MA, Purbocaroko Purnadi, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti PT, Bandung 1993
* Djamali Abdoel R, SH, Pengantar hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada PT, Jakarta 1993.
* Tim Dosen UI, Buku A Pengantar hukum Indonesia
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Sibernetika manajemen]]