Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dzul Jalaali (bicara | kontrib)
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
Organisasi advokat memiliki fungsi di antaranya :
 
# Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat..
# Menyelenggarakan ujian advokat
# Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
Baris 20:
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]]), dan
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]