Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k {{rapikan}} |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(80 revisi perantara oleh 47 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Organisasi Advokat''' adalah
▲'''Organisasi Advokat''' adalah satu-satunya wadat profesi advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang [[Advokat]] (UU Advokat).
▲Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya:
# menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat;▼
# menyelenggarakan ujian advokat;▼
# mengangkat advokat yang telah lulus ujiad advokat;▼
# menyusun [[kode etik]] profesi advokat▼
# melakukan pengawasan terhadap advokat;▼
# menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi;▼
* Ikatan Advokat Indonesia ([[IKADIN]])▼
* Ikatan Penasihat Hukum Indonesia ([[IPHI]])▼
* Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia ([[HAPI]])▼
Advokat adalah orang yang memberikan bantuan hukum di luar dan dalam pengadilan
== Organisasi Advokat ==
Organisasi Advokat di Indonesia yang Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia terdiri dari :
* [https://asosiasiadvokatindonesia.id/ Asosiasi Advokat Indonesia] ([[AAI]])
* Serikat Pengacara Indonesia ([[SPI]])
* Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia ([[AKHI]])
* Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal ([[HKHPM]])
* [[Kategori:Lembaga hukum di Indonesia]] [[Kategori:Advokat]] Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia ([[APSI|APSI)]]
* [https://peradiutama.or.id/ Persaudaraan Indonesia Utama (PERADI UTAMA)]
{{stub}}
|