Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Esfiraza (bicara | kontrib)
k kapitalisasi huruf
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(44 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
{{Redirect|EYD|ejaan yang digunakan saat ini|Ejaan Bahasa Indonesia}}{{refimprove}}
'''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''' (disingkat '''Ejaan yang Disempurnakan''' atau '''EYD''') adalah ejaan [[bahasa Indonesia]] yang berlaku dari tahun 1972 hingga 2015 menggantikan [[Ejaan Baru]], serta kembali berlaku sejak tahun 2022 menggantikan [[Ejaan Bahasa Indonesia]].<ref name="EYDV">{{Cite web |title=EYD V |url=https://ejaan.kemdikbud.go.id/ |access-date=2022-08-22 |website=ejaan.kemdikbud.go.id}}</ref> Ejaan ini menggantikan [[Ejaan Republik]] atau [[Ejaan Soewandi]]. Ejaanpada initahun digantikan1972 olehdan [[Ejaan Bahasa Indonesia]] sejak(EBI) pada tahun 20152022. EYD pertama kali diberlakukan dan diresmikan pada tanggal 26 Agustus 1972. Pemberlakuan pemakaian EYD diperkuat dengan keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972.
 
Ejaan ini sempat digantikan oleh [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI) sejak tahun 2015 hingga bulan Agustus 2022, ketika istilah "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" kembali digunakan.
== Sejarah ==
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]]. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, pada tanggal 19 September 1967.
 
Jika menghitung EBI sebagai edisi keempat, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan saat ini telah memiliki lima edisi.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran [[Malaysia]] [[Tun Hussein Onn]] dan [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] [[Indonesia]], [[Mashuri Saleh|Mashuri]]. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]) dan [[bahasa Indonesia]]. Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
 
== Sejarah Tahun 1966 ==
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]) mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]].
 
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem [[Alfabet Latin|ejaan Latin]] bagi [[bahasa Indonesia]] dan [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]). Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dinamai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''''' (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
=== Revisi 1987 ===
Pada tahun 1987, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
 
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi pedoman EYD edisi pertama.
=== Revisi 2009 ===
Pada tahun 2009, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan|Menteri Pendidikan Nasional]] mengeluarkan Peraturan [[Menteri]] Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.<ref>[http://indosastra.com/bahasa-indonesia/ejaan-bahasa-indonesia/ Ejaan bahasa Indonesia]</ref>
 
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]". Keputusan menteri ini menjadi aturan EYD edisi kedua yang menyempurnakan EYD edisi pertama (1975).
== Perbedaan dengan ejaan sebelumnya ==
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK ([[1967]]), antara lain:
* "tj" menjadi "c": tjutji → cuci
* "dj" menjadi "j": djarak → jarak
* "j" menjadi "y": sajang → sayang
* "nj" menjadi "ny": njamuk → nyamuk
* "sj" menjadi "sy": sjarat → syarat
* "ch" menjadi "kh": achir → akhir
 
Pada tahun 2009, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] mengeluarkan Peraturan [[Menteri]] Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]], yang menjadi aturan EYD edisi ketiga. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi kedua (1987) diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.<ref>[http://indosastra.com/bahasa-indonesia/ejaan-bahasa-indonesia/ Ejaan bahasa Indonesia]</ref>
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara lain:
* Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
* Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata ''furqan'', dan ''xenon''.
* Awalan "di-" dan kata depan "di" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh ''di rumah'', ''di sawah'', penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada ''dibeli ''atau ''dimakan'' ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
* Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
 
Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan EYD edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI).<ref>{{Cite book|last=Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia|year=2016|url=https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/sites/default/files/PUEBI.pdf|title=Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa|isbn=978-979-069-262-6|edition=4|pages=|url-status=live}}</ref>
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
# Penulisan [[huruf]], termasuk huruf kapital dan huruf miring.
# Penulisan kata.
# Penulisan [[tanda baca]].
# Penulisan singkatan dan [[akronim]].
# Penulisan angka dan lambang bilangan.
# Penulisan unsur serapan.
 
Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima''''', sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.<ref>https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/</ref>
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat [[Ejaan Van Ophuijsen]] diganti dengan [[Ejaan Republik]]. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
 
== Perubahaan dengan ejaan sebelumnya ==
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan [[tanda baca]], dapat dilihat pada [[Bantuan:Penulisan tanda baca|Penulisan tanda baca sesuai EYD]]
=== Edisi pertama (1972) ===
Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan di dalam EYD edisi pertama, antara lain:<ref name=":0">http://repository.unmuhjember.ac.id/13041/1/Artikel_Penyempurnaan%20Ejaan_Yerry.pdf</ref>
* Huruf ''f'', ''v'', dan ''z'' yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
* Huruf ''q'' dan ''x'' yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata ''furqan'', dan ''xenon''.
* Awalan ''di-'' dan kata depan ''di'' dibedakan penulisannya. Kata depan ''di'' pada contoh ''di rumah'', ''di sawah'', penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara ''di-'' pada ''dibeli ''atau ''dimakan'' ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
* Huruf diftong ''oi'' hanya ditemukan di belakang kata, misalnya ''oi'' pada kata ''amboi''.
* Bentuk gabungan konsonan ''kh'', ''ng'', ''ny'', dan ''sy'' termasuk kelompok huruf konsonan.
* Masih menggunakan dua istilah, yaitu huruf besar dan huruf kapital.
* Penulisan huruf hanya mengatur dua macam huruf yaitu huruf besar atau huruf kapital dan huruf miring.
* Penulisan angka untuk menyatakan nilai uang menggunakan spasi antara lambang dengan angka, misalnya ''Rp 500,00''.
* Tanda petik dibedakan istilah dan penggunaannya menjadi dua, yaitu tanda petik ganda dan tanda petik tunggal.
* Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua (''2'') tidak digunakan sebagai penanda perulangan, kecuali mungkin dalam tulisan cepat dan notula.
 
Ketentuan-ketentuan selain penulisan huruf di dalam pedoman EYD, antara lain:
* Penulisan kata.
* Penulisan [[tanda baca]].
* Penulisan singkatan dan [[akronim]].
* Penulisan angka dan lambang bilangan.
* Penulisan unsur serapan.
 
=== Edisi kedua (1987) ===
Beberapa perubahan pada EYD edisi kedua, antara lain:<ref name=":0" />
* Penggunana huruf kapital dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan terdapat catatan tambahan yaitu:
*# bila terdiri dari kata dasar maka tulisan disambung, misalnya ''Tuhan Yang Mahakuasa'';
*# bila terdiri dari kata berimbuhan maka penulisan dipisah, misalnya ''Tuhan Yang Maha Pengasih''.
* Huruf kapital sebagai huruf pertama nama orang diberi keterangan tambahan, yaitu:
*: jika nama jenis atau satuan ukuran ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''mesin diesel'', ''10 volt'', dan ''5 ampere''.
* Huruf kapital yang digunakan sebagai nama khas geografi diberi catatan tambahan, yaitu:
*# istilah geografi bukan nama diri ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''berlayar ke teluk'';
*# nama geografi sebagai nama jenis ditulis dengan huruf kecil, misalnya, ''gula jawa''.
* Huruf kapital yang digunakan sebagai nama resmi badan dan dokumen resmi terdapat catatan tambahan, yaitu:
*: jika tidak diikuti nama maka ditulis dengan huruf kecil, misalnya ''sebuah republik'' dan ''menurut undang-undang'' yang berbeda dengan ''Republik Indonesia'' dan ''Undang-Undang Dasar 1945''.
* Penulisan angka untuk menyatakan nilai uang menggunakan spasi antara lambang dengan angka terdapat catatan tambahan, yaitu:
*# untuk desimal pada nilai mata uang dolar dinyatakan dengan titik, misalnya ''$3.50'';
*# angka yang menyatakan jumlah ribuan dibubuhkan tanda titik, misalnya ''Buku ini berusia 1.999 tahun''.
 
=== Edisi ketiga (2009) ===
Beberapa perubahan pada EYD edisi ketiga, antara lain:<ref name=":0" />
* Huruf diftong ''oi'' ditemukan pada posisi tengah dan posisi akhir dalam sebuah kata, misalnya ''boikot'' dan ''amboi''.
* Bentuk ''kh'', ''ng'', ''ny'', dan ''sy'' dikelompokkan menjadi gabungan huruf konsonan.
* Penulisan huruf masih tetap mengatur dua macam huruf, yaitu huruf besar atau huruf kapital dan huruf miring.
* Tanda garis miring terdapat penggunan tambahan, yaitu tanda garis miring ganda untuk membatasi penggalan-penggalan dalam kalimat untuk memudahkan pembacaan naskah.
* Penggunaan angka dua (2) disebutkan digunakan dalam keperluan khusus, seperti dalam pembuatan catatan [[rapat]] atau [[kuliah]].
 
=== Edisi keempat (2015) ===
{{Main|Ejaan Bahasa Indonesia#Perbedaan dengan ejaan sebelumnya}}
Ejaan yang Disempurnakan edisi keempat disebut dengan nama [[Ejaan Bahasa Indonesia]].
 
=== Edisi kelima (2022) ===
Beberapa perubahan pada EYD edisi kelima, antara lain:<ref>{{Cite news|title=Apa Saja Perubahan dalam EYD Edisi V? Ini Daftarnya yang Perlu Disimak|url=https://kumparan.com/berita-hari-ini/apa-saja-perubahan-dalam-eyd-edisi-v-ini-daftarnya-yang-perlu-disimak-1yiVp5tqpwr|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2022-10-27|last=Ini|first=Berita Hari}}</ref>
* Penambahan istilah huruf [[monoftong]], yang beranggotakan lambang huruf ''eu'' (juga digunakan oleh [[bahasa Sunda]] dan [[bahasa Aceh]]).
* Bentuk terikat ''maha-'' dan kata dasar atau berimbuhan yang merujuk pada nama dan sifat Tuhan ditulis terpisah.
* Perubahan redaksi (pengantar), pemindahan kaidah penulisan unsur serapan, penghapusan kaidah penulisan kutipan, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.
 
== Penggunaan ==
Baris 46 ⟶ 80:
 
Dalam penggunaannya di luar Indonesia, beberapa orang dapat memilih untuk mengejanya dengan ejaan asing (bukan Belanda / Ejaan Lama). Misalnya, musisi [[Stephanie Poetri]] mengeja nama keduanya (nama tengahnya) mirip kata bahasa Inggris ''poetry'' (puisi), alih-alih [[putri]].
 
== Kemiripan dengan bahasa lain ==
Ejaan EYD beberapa mirip dengan [[bahasa Inggris]], seperti penulisan huruf vokal (a, i, u, e, o) sehingga banyak kata yang diserap secara utuh dari [[bahasa Inggris]] seperti solder, pistol, sandal, dll.{{cn}}
 
== Referensi ==
Baris 57 ⟶ 94:
 
{{Bahasa Indonesia}}
{{bahasa-stub}}
 
[[Kategori:Bahasa Indonesia]]
 
 
{{bahasa-stub}}