Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(18 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
Ejaan ini sempat digantikan oleh [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI) sejak tahun 2015 hingga bulan Agustus 2022, ketika istilah "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" kembali digunakan.
==
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]) mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]].
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu,
Pada tahun 1987,
Pada tahun 2009, [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Menteri Pendidikan Nasional]] mengeluarkan Peraturan [[Menteri]] Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang [[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]], yang menjadi aturan EYD edisi ketiga. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi kedua (1987) diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.<ref>[http://indosastra.com/bahasa-indonesia/ejaan-bahasa-indonesia/ Ejaan bahasa Indonesia]</ref>
Pada tahun 2015,
Pada tahun 2022, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima''''', sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.<ref>https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/</ref>
Baris 25:
Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan di dalam EYD edisi pertama, antara lain:<ref name=":0">http://repository.unmuhjember.ac.id/13041/1/Artikel_Penyempurnaan%20Ejaan_Yerry.pdf</ref>
* Huruf ''f'', ''v'', dan ''z'' yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
* Huruf ''q'' dan ''x'' yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan,
* Awalan ''di-'' dan kata depan ''di'' dibedakan penulisannya. Kata depan ''di'' pada contoh ''di rumah'', ''di sawah'', penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara ''di-'' pada ''dibeli ''atau ''dimakan'' ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
* Huruf diftong ''oi'' hanya ditemukan di belakang kata, misalnya ''oi'' pada kata ''amboi''.
Baris 68:
=== Edisi keempat (2015) ===
{{Main|Ejaan Bahasa Indonesia#Perbedaan dengan ejaan sebelumnya}}
Ejaan yang Disempurnakan edisi keempat disebut dengan nama [[Ejaan Bahasa Indonesia]].
=== Edisi kelima (2022) ===
Beberapa perubahan pada EYD edisi kelima, antara lain:<ref>{{Cite news|title=Apa Saja Perubahan dalam EYD Edisi V? Ini Daftarnya yang Perlu Disimak|url=https://kumparan.com/berita-hari-ini/apa-saja-perubahan-dalam-eyd-edisi-v-ini-daftarnya-yang-perlu-disimak-1yiVp5tqpwr|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2022-10-27|last=Ini|first=Berita Hari}}</ref>
* Penambahan istilah huruf [[monoftong]], yang beranggotakan lambang huruf ''eu
* Bentuk terikat ''maha-'' dan kata dasar atau berimbuhan yang merujuk pada nama dan sifat Tuhan ditulis terpisah.
* Perubahan redaksi (pengantar), pemindahan kaidah penulisan unsur serapan, penghapusan kaidah penulisan kutipan, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.
|