Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baraobor (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
Ejaan ini sempat digantikan oleh [[Ejaan Bahasa Indonesia]] (EBI) sejak tahun 2015 hingga bulan Agustus 2022, ketika istilah "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" kembali digunakan.
 
BilaJika menghitung EBI sebagai edisi keempat, Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan saat ini telah memiliki lima edisi.
 
== Sejarah Tahun 1966 ==
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]) mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]].
 
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran [[Malaysia]] [[Tun Hussein Onn]] dan [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republikpemerintah Indonesia|Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]]pemerintah [[Indonesia]], [[Mashuri Saleh|Mashuri]]Malaysia. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem [[Alfabet Latin|ejaan Latin]] bagi [[bahasa Indonesia]] dan [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]). Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dinamai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''''' (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
 
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi pedoman EYD edisi pertama.
Baris 25:
Beberapa ketentuan baru yang ditetapkan di dalam EYD edisi pertama, antara lain:<ref name=":0">http://repository.unmuhjember.ac.id/13041/1/Artikel_Penyempurnaan%20Ejaan_Yerry.pdf</ref>
* Huruf ''f'', ''v'', dan ''z'' yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
* Huruf ''q'' dan ''x'' yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya2misalnya pada kata ''furqan'', dan ''xenon''.
* Awalan ''di-'' dan kata depan ''di'' dibedakan penulisannya. Kata depan ''di'' pada contoh ''di rumah'', ''di sawah'', penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara ''di-'' pada ''dibeli ''atau ''dimakan'' ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
* Huruf diftong ''oi'' hanya ditemukan di belakang kata, misalnya ''oi'' pada kata ''amboi''.
Baris 72:
=== Edisi kelima (2022) ===
Beberapa perubahan pada EYD edisi kelima, antara lain:<ref>{{Cite news|title=Apa Saja Perubahan dalam EYD Edisi V? Ini Daftarnya yang Perlu Disimak|url=https://kumparan.com/berita-hari-ini/apa-saja-perubahan-dalam-eyd-edisi-v-ini-daftarnya-yang-perlu-disimak-1yiVp5tqpwr|work=[[Kumparan (situs web)|Kumparan]]|language=id-ID|access-date=2022-10-27|last=Ini|first=Berita Hari}}</ref>
* Penambahan istilah huruf [[monoftong]], yang beranggotakan lambang huruf ''eu.'' (juga digunakan oleh [[bahasa Sunda]] dan [[bahasa Aceh]]).
* Bentuk terikat ''maha-'' dan kata dasar atau berimbuhan yang merujuk pada nama dan sifat Tuhan ditulis terpisah.
* Perubahan redaksi (pengantar), pemindahan kaidah penulisan unsur serapan, penghapusan kaidah penulisan kutipan, perubahan contoh, dan perubahan tata cara penyajian isi.