Ejaan yang Disempurnakan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 9:
Pada tahun 1966, panitia untuk menyusun ejaan baru bagi bahasa Indonesia dibentuk. Panitia itu bekerja atas dasar Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 062 Tahun 67, pada tanggal 19 September 1967. Pada, tahun 1967, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan (LBK, sekarang [[Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]]) mengeluarkan [[Ejaan Baru]] (Ejaan LBK) yang merupakan hasil kerja panitia bentukan LBK tersebut. Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia [[Ejaan Malindo]].
 
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Malaysiapemerintah Indonesia dan Indonesiapemerintah Malaysia. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang ejaan yang baru. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem [[Alfabet Latin|ejaan Latin]] bagi [[bahasa Indonesia]] dan [[bahasa Melayu]] ("Rumi" dalam istilah [[bahasa Malaysia|bahasa Melayu Malaysia]]). Di [[Malaysia]], ejaan baru bersama ini dinamai [[Ejaan Rumi Bersama]] (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun [[Kemerdekaan Republik Indonesia]] yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk [[bahasa Indonesia]] oleh [[Presiden Republik Indonesia]]. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama '''''Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan''''' (EYD). Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada [[Ejaan Suwandi]] atau [[Ejaan Republik]] yang dipakai sejak bulan Maret 1947.
 
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Departemen Pendidikan dan Kebudayaan]] menerbitkan buku "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "[[Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan]]" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah". Buku pedoman tersebut menjadi pedoman EYD edisi pertama.