Direktorat Jenderal Tata Ruang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: menghapus daftar referensi VisualEditor
nama Direktur
 
(24 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
| nama = Direktorat Jenderal Tata Ruang
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]]
| logo = Logo Ditjen Tata Ruang.jpg
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
Baris 17:
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal Tata Ruang
| nama_eselonI = Ir.Dwi GabrielHariyawan Triwibawa, M.Eng.ScS.
| alamat =Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
| situs web = {{URL|https://tataruang.atrbpn.go.id/}}
|eselonII_1=Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang|nama_eselonII_1=Farid Hidayat, S.T.,Reny M.T.Windyawati
|eselonII_2=Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional|nama_eselonII_2=Drs.Nuki Pelopor, M.Eng.Sc.Harniati
|eselonII_3=Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I|nama_eselonII_3=Reny Windyawati, ST, M.Sc.Pelopor
|eselonII_4=Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II|nama_eselonII_4=Rahma Julianti,Chriesty ST,Elizabeth MScLengkong|eselonII_5=Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang|nama_eselonII_5=Dr.Rahma Eko Budi Kurniawan, S.T., M.Sc.Julianti}}
 
'''Direktorat Jenderal Tata Ruang''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia|Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia]].<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015]{{Pranala mati|date=Januari 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Berdasarkan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 16 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
 
== '''Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Tata Ruang''' ==
Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baris 41:
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
 
== '''Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Tata Ruang''' ==
Sesuai dengan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2021 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional, secara struktural Direktorat Jenderal Tata Ruang yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang membawahi:
 
* '''Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang'''
 
Dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian yakni Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Bagian Keuangan dan Umum, Bagian Program dan Data Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Baris 50:
* '''Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional'''
 
Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional.   Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pedoman Perencanaan Tata Ruang, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah I, Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Wilayah II, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
 
* '''Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I'''  
 
Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis dan bantuan teknik dalam perwujudan tata ruang daerah provinsi, kabupaten, dan kawasan perdesaan serta evaluasi pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Jawa. Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I terdiri atas Subdirektorat Perencanaan dan Kemitraan, Subdirektorat Pembinaan Wilayah I, Subdirektorat Pembinaan Wilayah II, Subdirektorat Pembinaan Wilayah III, Subdirektorat Pembinaan Wilayah IV, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Baris 66:
== Referensi ==
 
# [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 47 Tahun 2020;
# [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020.
 
== Pranala luar ==
Baris 76:
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|Agraria dan Tata RuangT]]
[[Kategori:Kementerian Agraria dan Tata Ruang Indonesia]]