Direktorat Jenderal Tata Ruang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Font Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
nama Direktur |
||
(13 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
| pegawai =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI =
| alamat =Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
| situs web = {{URL|https://tataruang.atrbpn.go.id/}}
|eselonII_1=Sekretaris Direktorat Jenderal
|eselonII_2=Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional|nama_eselonII_2=
|eselonII_3=Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I|nama_eselonII_3=
|eselonII_4=Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II|nama_eselonII_4=
'''Direktorat Jenderal Tata Ruang'''
== Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baris 41:
# Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
==
Sesuai dengan [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Agraria dan Tata Ruang/
* '''Sekretariat Direktorat Jenderal
Dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang membawahi 3 (tiga) Kepala Bagian yakni Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Bagian Keuangan dan Umum, Bagian Program dan Data Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.
Baris 66:
== Referensi ==
# [[Peraturan Presiden (Indonesia)|Peraturan Presiden]] Nomor 47 Tahun 2020;
# [[Peraturan Menteri (Indonesia)|Peraturan Menteri]] Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 tahun 2020.
== Pranala luar ==
|