Lembaga Penyiaran Publik: Perbedaan antara revisi

[revisi tidak terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mommy Debby (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(31 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 14:
}}
{{main|Radio Republik Indonesia|Televisi Republik Indonesia}}
LPP berskala nasional di Indonesia adalah RRI dan TVRI. RRI dan TVRI pada mulanya adalah lembaga yang didirikan terpisah dari [[Pemerintah Indonesia|pemerintah pusat]], kemudian dimasukkan dalam lingkungan [[Departemen Penerangan]] (Deppen) masing-masing pada tahun 1946<ref>{{cite web |last1=Muhammad |first1=Erik |year=2020 |title=Sejarah Radio Republik Indonesia, Alat Propaganda Kemerdekaan |url=https://www.harapanrakyat.com/2020/09/sejarah-radio-republik-indonesia/ |website=Harapan Rakyat |accessdate=12 November 2020}}</ref> dan 1975. Dorongan untuk menempatkan kembali RRI dan TVRI sebagai lembaga yang berorientasi pada masyarakat dan independen dari pemerintah mencuat pasca-[[Reformasi Indonesia|Reformasi]] hingga Deppen dibubarkan pada tahun 2000 pada masa pemerintahan [[Abdurrahman Wahid]] dan kendali pemerintah secara perlahan dihapuskan (departemen tersebut kemudian dibentuk kembali menjadi [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] saat ini). RRI dan TVRI mengalami perubahan status menjadi [[Daftar Badan Usaha Milik Negara Indonesia|BUMN]] berbentuk perusahaan jawatan di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia|Departemen Keuangan]] di tahun yang sama (TVRI kemudian berganti status lagi menjadi [[BUMN]] berbentuk Perseropersero pada tahun 2002) dan secara resmi menjadi LPP pada 2005.
 
* '''RRI''' didirikan pada tanggal 11 September 1945. RRI saat ini menjalankan empatlima radio ([[RRI Programa 1|Pro 1]], [[RRI Programa 2|Pro 2]], [[RRI Programa 3|Pro 3]] dan, [[RRI Programa 4|Pro 4]], dan Pro 5) yang dibawa sebagiannya atau seluruhnya oleh 90 stasiun lokal; Pro 3 sendiri merupakan jaringan yang disiarkan secara sentralnasional. RRI juga menjalankan layanan radio internasional [[Suara Indonesia]] (''Voice of Indonesia'')]].
* '''TVRI''' bersiaran secara umum pertama kali pada tanggal 24 Agustus 1962 (pada hari pembukaan [[Pesta Olahraga Asia 1962]]; siaran pertamanya adalah Upacara Pembukaan Pesta Olahraga Asia 1962), setelah sebelumnya melakukan siaran percobaan pada [[Hari Kemerdekaan Republik Indonesia]] 1962. TVRI menjalankan tiga saluran televisi nasional ([[TVRI (saluran televisi)|TVRI]], [[TVRI World]], dan [[TVRI Sport]]), juga 3235 stasiun daerah di seluruh Indonesia.
 
Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dalam pembahasan di [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) berencana menggabungkan RRI dan TVRI menjadi '''Radio Televisi Republik Indonesia''' ([[RTRI]]).<ref>{{cite web |last1=Saragih |first1=Bagus BT |year=2015 |title=RRI, TVRI: The forgotten agents of change |url=https://www.thejakartapost.com/news/2015/03/05/rri-tvri-the-forgotten-agents-change.html |website=[[The Jakarta Post]] |accessdate=5 Oktober 2020}}</ref> Rencananya penggabungan ini akan diatur dalam undang-undang sendiri bernama RUU RTRI yang sedang disusun bersamaan dengan revisi UU Penyiaran. Tercatat RUU RTRI sudah dimasukkan dalam Prolegnas sejak 2013, namun saat ini masih mandek pembahasannya meskipun telah keluar-masuk di DPR dan dikaji beberapa kali.<ref>[https://penyiaranpublik.org/laporan-kegiatan/ruu-rtri-jalan-perlahan/ RUU RTRI Jalan Perlahan]</ref> Diharapkan RTRI yang terbentuk nanti mampu mewujudkan demokratisasi penyiaran dengan menjadi lembaga yang berprinsip independen, netral, serta memberi layanan untuk kepentingan publik.<ref>[https://www.antaranews.com/berita/1174436/sikapi-ruu-rtri-putra-nababan-ingatkan-wartawannya-harus-multiskill Sikapi RUU RTRI, Putra Nababan ingatkan wartawannya harus multiskill]</ref> Selain itu, masalah-masalah seperti anggaran, struktur keorganisasian, sumber daya manusia, dan lainnya diharapkan bisa diselesaikan dengan pengesahan RUU tersebut.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-rtri-angin-segar-bagi-rri-dan-tvri-lt53c4fe4f5b1f3 RUU RTRI Angin Segar Bagi RRI dan TVRI]</ref>
 
== LPP lokal ==
[[Berkas:LPPL Radio Suara Salatiga (3).jpg|jmpl|200px250px|LPPL Radio Suara Salatiga di [[Kota Salatiga|Salatiga]], [[Jawa Tengah]].]]'''Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)''' merujuk pada lembaga penyiaran publik di tingkat lokal yang tidak dimiliki dan dijalankan baik oleh RRI maupun TVRI. LPPL biasanya, namun tidak selalu, berada di kota-kota, kabupaten-kabupaten, bahkan provinsi yang belum memiliki stasiun RRI dan/atau TVRI. Masing-masing LPPL diatur dalam [[peraturan daerah]] berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2005. Misalnya, menurut PP tersebut LPPL diharuskan berjaringan dengan RRI (untuk stasiun radio) dan TVRI (untuk stasiun televisi).
 
Sebelum era Reformasi, terdapat beberapa stasiun radio yang dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah kota atau kabupaten. Stasiun-stasiun tersebut dikenal sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Salah satunya ialah RSPD Top FM di [[Sukoharjo]], [[Jawa Tengah]] dan RSPD Berau di [[Kabupaten Berau|Berau]], [[Kalimantan Timur]] yang masing-masing mulai bersiaran pada tahun 1968 dan 1975.<ref>{{cite web| url = http://radio.sukoharjokab.go.id/web| title = Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo| accessdate = 27 Juni 2020}}</ref><ref>{{cite web| url = https://www.wattpad.com/79345-sejarah-rspd-berau| title = SEJARAH RSPD BERAU| author = Toredoisma| accessdate = 27 Juni 2020}}</ref> Saat itu stasiun televisi milik pemerintah daerah tidak ada karena televisi milik pemerintah, bahkan di tingkat lokal, dipegang oleh TVRI (dengan mendirikan stasiun daerah di ibukota provinsi). UU Nomor 32 Tahun 2002 membolehkan "lembaga penyiaran publik lokal" didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota, memperkenalkan istilah LPPL sekaligus mengubah status media pemerintah menjadi media publik; PP Nomor 11 Tahun 2005 mengatur terkait LPPL lebih lanjut.
 
Saat ini terdapat sejumlah wadah gabungan LPPL di seluruh Indonesia; seperti Asosiasi LPPL Radio dan Televisi Se-Indonesia yang dibentuk pada tahun 2018<ref>{{cite web |last=Samanta |first=Syintia Dewi | url = https://www.merdeka.com/peristiwa/dirjen-otda-kemendagri-kukuhkan-pengurus-asosiasi-lppl-radio-televisi-nasional.html| title = Dirjen OTDA Kemendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi LPPL Radio-Televisi Nasional | website=[[Merdeka.com]]| year=2019| accessdate = 27 Juni 2020}}</ref> serta Persatuan Radio TV Publik Daerah se-Indonesia (Persada.id atau Indonesiapersada.id) yang dibentuk pada tahun 2019.<ref name="gus ipul">{{cite web |last=Soekarno |first=Rahardi J |url = https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/persatuan-radio-tv-publik-daerah-se-indonesia-tunjuk-gus-ipul-ketua-umum/ |title = Persatuan Radio TV Publik Daerah se-Indonesia Tunjuk Gus Ipul Ketua Umum |website=Beritajatim |year=2019 |accessdate = 28 September 2021}}</ref>
 
Bisa didapatkan di asia tenggara LPPL ini :
* Malaysia
** Perlis FM
** Kedah FM
** Beluran FM
** Tawau FM Dan lain lain
* Timor Leste
** Radio Matebian
* Vietnam
** Ho Chi Minh City TV
 
=== Daftar LPPL ===
Baris 49 ⟶ 38:
Meskipun dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 LPP diamanatkan untuk bersikap independen, belakangan terdapat dorongan dari beberapa kalangan agar LPP berafiliasi dengan pemerintah. [[Menteri Komunikasi dan Informatika]] RI 2014-2019 [[Rudiantara]] berencana membahas bersama pemerintah dan DPR tentang kemungkinan RRI dan TVRI berada di bawah [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] (Kemkominfo) bila bergabung menjadi RTRI.<ref>{{cite web |title=Menkominfo : Penggabungan TVRI dan RRI tengah di Bahas. |url=https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4996/Menkominfo+%3A+Penggabungan+TVRI+dan+RRI+tengah+di+Bahas./0/berita_satker |website=Kementerian Komunikasi dan Informatika RI |accessdate=8 November 2020}}</ref>
 
Dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan TVRI tanggal 20 November 2019, [[Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|Komisi I DPR]] mendorong agar RRI dan TVRI bertindak sebagai "humas pemerintah", dengan menyampaikan program, keputusan, keberhasilan, dan kesepakatan yang telah dijalin pemerintah. Anggota Komisi I DPR saat itu [[Dave Akbarshah FikarnoLaksono]] atau Dave Laksono ([[Golkar]]) menyatakan bahwa LPP "harus jadi corong (pemerintah), dan harus menyiarkan hal-hal kepentingan pemerintah". Salah satu yang memotivasi dorongan ini adalah perlunya "menanggulangi keterbatasan informasi resmi pemerintah yang ada di daerah pinggiran, perbatasan, dan terluar".<ref>{{cite web |last1=Prasongko |first1=Dias |year=2019 |title=Komisi I DPR Minta RRI dan TVRI jadi Humas Pemerintah |url=https://bisnis.tempo.co/read/1275228/komisi-i-dpr-minta-rri-dan-tvri-jadi-humas-pemerintah |website=[[Tempo.co]] |accessdate=8 November 2020}}</ref>
 
Walau saat ini tidak ada hubungan formal antara RRI-TVRI dan Kemkominfo, keduanya terkadang masih dipersepsikan berada di bawah kementerian tersebut. Anggota III [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) Achsanul Qosasi di tahun 2020 menyebut RRI dan TVRI "secara fungsional (berada) di bawah kendali" Kemkominfo.<ref>{{cite web |last1=Al Machmudi |first1=M. Iqbal |year=2020 |title=Menkominfo: Sektor Komunikasi dan Informasi Tumbuh Cukup Baik |url=https://mediaindonesia.com/read/detail/334462-menkominfo-sektor-komunikasi-dan-informasi-tumbuh-cukup-baik |website=[[Media Indonesia]] |accessdate=8 November 2020}}</ref> Demikian pula dengan anggota Komisi I DPR RI [[Rizki Aulia Rahman Natakusumah]] ([[Partai Demokrat|Demokrat]]) di tahun 2021 yang menyebut TVRI "dari segi administrasi... tentu mempunyai pimpinan yaitu Kementerian Kominfo dan lain sebagainya".<ref>{{cite web |year=2021 |title=TVRI Diharapkan Junjung Tinggi Objektivitas Pemberitaan |url=https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/34800/t/TVRI+Diharapkan+Junjung+Tinggi+Objektivitas+Pemberitaan |website=Dewan Perwakilan Rakyat RI |accessdate=27 September 2021}}</ref> Selain itu sebagian karyawan RRI dan TVRI merupakan [[Pegawai negeri sipil di Indonesia|pegawai negeri sipil]] (PNS) di bawah Kemkominfo, walaupun per tahun 2021 status kepegawaian PNS di kedua lembaga tersebut diubah dari yang semula hanya "dipekerjakan" dan "diperbantukan" menjadi "penugasan".<ref>{{cite web |last1=Andarningtyas |first1=Natisha |year=2020 |title=Kominfo transformasi status kepegawaian di RRI dan TVRI |url=https://www.antaranews.com/berita/2052062/kominfo-transformasi-status-kepegawaian-di-rri-dan-tvri |website=[[ANTARA|Antaranews.com]] |accessdate=27 September 2021}}</ref>
 
Retno Intani, mantan anggota Dewan Pengawas TVRI 2006-2011 dalam artikel jurnalnya di tahun 2013 terkait transformasi TVRI sebagai LPP menilai bahwa pemerintah masih mempersepsikan APBN sebagai dana pemerintah. Dalam kasus TVRI, persepsi APBN sebagai dana pemerintah ini menjangkiti kalangan masyarakat sipil dan internal TVRI, serta melanggengkan cara berpikir yang hierarkis tentang TVRI dan menempatkannya sebagai organ pemerintah, posisi yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002.<ref>{{cite journal |last1=Intani |first1=Retno |title=Transformasi LPP TVRI di Tengah Pergolakan Politik dan Struktural |journal=Jurnal Komunikasi UII |date=April 2013 |volume=7 |issue=2 |pages=141-162 |url=https://journal.uii.ac.id/jurnal-komunikasi/article/download/6411/5774 |accessdate=8 November 2020}}</ref> Terlebih lagi, menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI saat itu [[Tantowi Yahya]] (Golkar) pada tahun 2014, lebih dari 90% anggaran LPP bersumber dari APBN.<ref>{{cite web |last1=sf |first1=br |date=5 Juni 2014 |title=Lembaga Penyiaran Publik Harus Independen |url=https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/8128/t/Lembaga%20Penyiaran%20Publik%20Harus%20Independen |website=Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |accessdate=28 Juli 2023}}</ref>
 
Meski berstatus Lembaga Penyiaran Publik, di tahun 2023, situs web ''State Media Monitor'' dari lembaga riset asal Eropa ''Media and Journalism Research Center'' yang menilai media-media terafiliasi negara, menggolongkan RRI dan TVRI sebagai [[Media negara|''State-Controlled'' (media yang dikendalikan negara)]].<ref>{{cite web |last=Media and Journalism Research Center |date=9 Oktober 2023 |title=Radio of the Republic of Indonesia (RRI) |url=https://statemediamonitor.com/2023/10/radio-of-the-republic-of-indonesia-rri/ |website=State Media Monitor |access-date=28 April 2024}}</ref><ref>{{cite web |last=Media and Journalism Research Center |date=12 Oktober 2023 |title=Television of the Republic of Indonesia (TVRI) |url=https://statemediamonitor.com/2023/10/television-of-the-republic-of-indonesia-tvri/ |website=State Media Monitor |access-date=23 April 2024}}</ref>
 
==== Independensi LPPL ====
[[Berkas:Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng Periode II (cropped).jpg|jmpl|175px|[[Ganjar Pranowo]], Gubernur Jawa Tengah 2013–2023 yang juga merangkap sebagai Ketua Umum IndonesiaPersada.id 2021–2023]]
Sebagian LPPL masih dianggap dimiliki oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pemerintah daerah, seperti Teman 95,3 FM, radio yang per tahun 2019 dianggap "milik Diskominfo [[Kabupaten Bogor]]".<ref>{{cite web |last1=Fatubun |first1=Andres |year=2019 |title=Teman 95,3 FM, Radio Milik Diskominfo Bogor Juara LPPL Award 2019 |url=https://www.ayobogor.com/read/2019/10/15/4705/teman-953-fm-radio-milik-diskominfo-bogor-juara-lppl-award-2019 |website=AyoBogor.com |accessdate=12 November 2020}}</ref>
 
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Lintang Ratri Rahmiaji, berpendapat, tantangan yang dihadapi LPP menyangkut independensi dan integritas. Berdasarkan evaluasi terhadap LPPL radio, seperti Swai FM dari [[Kabupaten Indragiri Hulu|Indragiri Hulu]], [[Riau]], Lintang menemukan konten program yang berpihak pada kepentingan publik atau masyarakat di sekitar LPP masih terbatas. Akun Facebook Swai FM, menurutnya, lebih banyak menampilkan kegiatan seremonial pemerintah daerah setempat. Lebih lanjut, mengutip riset tahun 2016 oleh dosen Ilmu Komunikasi [[Universitas Islam Indonesia]] Muzayin Nazaruddin, definisi "publik" dalam LPP di salah satu manajemen RRI Yogyakarta dimaknai sebagai pemerintah, lembaga [[eksekutif]], [[legislatif]], dan [[yudikatif]].<ref name=":0">{{Cite web|last='author'|first=Mediana|date=2021-03-16|title=Peran Lembaga Penyiaran Publik Masih Dibutuhkan|url=https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/03/16/peran-lembaga-penyiaran-publik-masih-dibutuhkan|website=Kompas.id|access-date=2022-08-25}}</ref>
 
Pada tahun 2021, ketua harian salah satu asosiasi LPPL IndonesiaPersada.id, Syaifudin Ahmad berpendapat bahwa selama regulasi masih menyebut pendirian dilakukan pemerintah, LPP lokal "susah beroperasi secara independen", dengan mengibaratkan pada [[Bapakisme|hubungan orangtua dan anak]]. Pendapat dari Direktur Eksekutif IndonesiaPersada.id Aries Widyoko membenarkanjuga menyatakan hingga kini masih ada LPP lokal radio yang merasa puas siarannya didengar publik yangmeski interaksi erat antara lembaga dan masyarakat belum optimal.<ref name=":0" /> IndonesiaPersada.id sendiri kerap dimasuki sejumlah politisi, seperti [[Saifullah Yusuf]] (politisi [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]]) yang menjabat sebagai ketua umum pertama untuk masa bakti 2019–2021 dan [[Ganjar Pranowo]] (gubernur Jawa Tengah 2013–2023 dan politisi [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI Perjuangan]]) yang menjabat untuk periode 2021–2023.<ref name="gus ipul" /><ref>{{cite web |last1=Reza |title=Menggantikan Gus Ipul, Ganjar Pranowo Jadi Ketua Umum Persatuan Radio TV Publik Daerah se-Indonesia |url=https://www.liputan6.com/news/read/4601971/menggantikan-gus-ipul-ganjar-pranowo-jadi-ketua-umum-persatuan-radio-tv-publik-daerah-se-indonesia |website=Liputan 6 |date=2021 |access-date=6 Januari 2022}}</ref>
 
=== Nasib LPP pada PP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran ===