Badan Standar Nasional Pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(23 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{ref improve
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Badan Standar Nasional Pendidikan
|singkatan = BSNP
|gambar = [[Berkas:Logo BSNP.svg|195px]]
|
|deputi1 =
|deputi2 =
Baris 15 ⟶ 14:
|koordinasi =
|situs web = http://www.bsnp-indonesia.org/
|dibubarkan = 23 Agustus 2021
|dasar_pembubaran = Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
}}
'''Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)''' adalah lembaga independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan [[Standar Nasional Pendidikan]]. BSNP saat ini '''telah dibubarkan''' berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Adapun fungsi BSNP digantikan oleh [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]] (BSKAP) yang berada langsung di bawah Mendikbudristek.<ref>https://www.cnbcindonesia.com/news/20210908140310-4-274627/terungkap-ini-alasan-mas-nadiem-bubarkan-bsnp/amp</ref><ref>https://m.mediaindonesia.com/humaniora/431232/bsnp-dibubarkan-ini-penjelasan-nadiem</ref>
== Tugas & Kewenangan ==
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
* Mengembangkan [[Standar Nasional Pendidikan]]
* Menyelenggarakan [[Ujian Nasional]]
Baris 28 ⟶ 27:
* Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.▼
▲BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
== Standar Pendidikan Nasional ==
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
Baris 46 ⟶ 41:
* Standar Pembiayaan Pendidikan
* Standar Penilaian Pendidikan
=== Standar Kompetensi Lulusan ===
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
=== Standar Isi ===
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
=== Standar Proses ===
Baris 106 ⟶ 96:
== Anggota BSNP ==
Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.
=== Anggota BSNP Periode 2019-2023 ===
Anggota BSNP periode 2019-2023 terdiri dari 14 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.<ref>{{Cite web|url=http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|title=Anggota BSNP|website=BSNP Indonesia|language=en-US|access-date=2019-11-05|archive-date=2019-10-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20191028220906/http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://krjogja.com/web/news/read/104229/Mendikbud_Lantik_Kepala_Badan_Pengembangan_Bahasa_dan_Perbukuan_dan_Anggota_BSNP|title=Mendikbud Lantik Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan Anggota BSNP|website=krjogja.com|language=en|access-date=2019-11-05}}</ref>
# Dr. [[Abdul Mu'ti]], M.Ed.
# Prof. Dr. Ali Saukah, M.A.
# Drs. Arifin Djunaedi, M.M.
# Prof. Dr. Bambang Setiaji
# Doni Koesoema A., M.Ed.
# Hamid Muhammad, Ph.D.
# Dr. Poncojari Wahyono, M.Kes.
# Romo E. Baskoro Poedjinoegroho, S.J.
# Prof. Suyanto, Ph.D.
# Prof. Dr. Waras Kamdi
# Bambang Suryadi, Ph.D.
# Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc.
# Prof. Dr. Imam Tholkhah, M.A.
# Dr. Saur Panjaitan XIII, M.M.
=== Anggota BSNP Periode 2014-2018 ===
BSNP Periode 2014-2018 diangkat berdasarkan [http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/bsnp/Kepmendikbud220-P-2014BSNP2014-2018.pdf Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 220/P/2014] tentang Pengangkatan Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan Periode Tahun 2014-2018. Anggota BSNP periode 2014-2018 terdiri dari 11 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.
* Prof. Ir. Zainal Arifin Hasibuan, Ph.D
* Bambang Suryadi, Ph.D
Baris 120 ⟶ 127:
* Prof. Dr. Ipung Yuwono, M.Sc
* Ir. Djoko Luknanto, M.Sc., Ph.D
=== Anggota BSNP Periode 2009-2013 ===
BSNP Periode 2009-2013 diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 067/P/2009. Anggota BSNP terdiri dari 15 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun yang diperpanjang masa baktinya sampai dengan Agustus 2014 dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 141/P/2013.
Baris 159 ⟶ 167:
* Ketua: Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
* Sekretaris: Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc
==== Periode Agustus 2014 - Agustus 2016 ====
* Ketua
* Sekretaris
==== Periode September 2013 - Agustus 2014 ====
* Ketua
* Sekretaris
==== Periode Januari 2012-September 2013 ====
* Ketua
* Sekretaris
==== Periode Januari 2011-Januari 2012 ====
* Ketua
* Sekretaris
==== Periode Agustus 2009 – Agustus 2011 ====
* Ketua
* Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
==== Periode September 2008 – Juli 2009 ====
* Ketua
* Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
==== Periode September 2007 – September 2008 ====
* Ketua
* Sekretaris: Prof. Dr. Furqon
==== Periode Agustus 2006 – November 2007 ====
* Ketua
* Sekretaris: Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
==== Periode Mei 2005 – Agustus 2006 ====
* Ketua
* Sekretaris: Prof. Dr. Djaali
Website: http://www.bsnp-indonesia.org/▼
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 Situs resmi Kementrian Pendidikan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140814173235/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 |date=2014-08-14 }}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|