Badan Standar Nasional Pendidikan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib) |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
|nama = Badan Standar Nasional Pendidikan
|singkatan = BSNP
|gambar = [[Berkas:Logo BSNP.svg|195px]]
|
|deputi1 =
|deputi2 =
Baris 15 ⟶ 14:
|koordinasi =
|situs web = http://www.bsnp-indonesia.org/
|dibubarkan = 23 Agustus 2021
|dasar_pembubaran = Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
}}
'''Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)''' adalah lembaga independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan [[Standar Nasional Pendidikan]]. BSNP saat ini '''telah dibubarkan''' berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) dan Permendikbudristek Nomor 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Pembubaran tersebut dilakukan untuk mengeliminasi duplikasi atau tumpang tindih kewenangan dalam penyusunan, penetapan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Adapun fungsi BSNP digantikan oleh [[Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan]] (BSKAP) yang berada langsung di bawah Mendikbudristek.<ref>https://www.cnbcindonesia.com/news/20210908140310-4-274627/terungkap-ini-alasan-mas-nadiem-bubarkan-bsnp/amp</ref><ref>https://m.mediaindonesia.com/humaniora/431232/bsnp-dibubarkan-ini-penjelasan-nadiem</ref>
== Tugas & Kewenangan ==
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan memiliki kewenangan untuk:
* Mengembangkan [[Standar Nasional Pendidikan]]
* Menyelenggarakan [[Ujian Nasional]]
Baris 28 ⟶ 27:
* Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.▼
▲BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] (Kemdikbud) yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Kemdikbud dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
== Standar Pendidikan Nasional ==
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari:
* Standar Kompetensi Lulusan
* Standar Isi
Baris 48 ⟶ 43:
=== Standar Kompetensi Lulusan ===
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
=== Standar Isi ===
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
=== Standar Proses ===
Baris 107 ⟶ 98:
=== Anggota BSNP Periode 2019-2023 ===
Anggota BSNP periode 2019-2023 terdiri dari 14 orang dengan masa bakti 4 (empat) tahun.<ref>{{Cite web|url=http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|title=Anggota BSNP|website=BSNP Indonesia|language=en-US|access-date=2019-11-05|archive-date=2019-10-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20191028220906/http://bsnp-indonesia.org/anggota-bsnp/|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://krjogja.com/web/news/read/104229/Mendikbud_Lantik_Kepala_Badan_Pengembangan_Bahasa_dan_Perbukuan_dan_Anggota_BSNP|title=Mendikbud Lantik Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dan Anggota BSNP|website=krjogja.com|language=en|access-date=2019-11-05}}</ref>
# Dr. [[Abdul Mu'ti]], M.Ed.
# Prof. Dr. Ali Saukah, M.A.
# Drs. Arifin Djunaedi, M.M.
Baris 176 ⟶ 167:
* Ketua: Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
* Sekretaris: Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc
==== Periode Agustus 2014 - Agustus 2016 ====
* Ketua: Prof. Ir. Zainal Arifin Hasibuan, Ph.D
Baris 211 ⟶ 203:
* Ketua: Prof. Dr. Bambang Suhendro
* Sekretaris: Prof. Dr. Djaali
== Referensi ==
{{
==
* {{id}} [http://www.bsnp-indonesia.org/ Situs resmi BSNP]
* {{id}} [http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 Situs resmi Kementrian Pendidikan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140814173235/http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/2979 |date=2014-08-14 }}
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
|