Teluk Buyat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot kosmetik perubahan |
−Kategori:Geografi Sulawesi Utara; ±Kategori:Teluk di Indonesia→Kategori:Teluk di Sulawesi Utara menggunakan HotCat |
||
(25 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Teluk Buyat RAIYANIM 1098.jpg|jmpl|Teluk Buyat [[Sulawesi Utara]] dari bukit pengharapan]]
'''Teluk Buyat''' merupakan teluk kecil yang terletak di pantai selatan [[Semenanjung Minahasa]], [[Sulawesi Utara]], [[Indonesia]]. Secara administratif, teluk ini berada di [[Kabupaten Minahasa Tenggara]].
Kasus yang mencuat pada tahun 2004 ini bersamaan dengan habisnya produksi emas dan penghentian operasi sesuai rencana yang sudah disetujui pada tahun 2002. Pada tahun 2004, akhirnya aktivitas pertambangan ditutup dan dilanjutkan dengan pemantauan lingkungan pasca-penambangan terus berlangsung hingga tahun 2009. Pada Juli 2011 Pemerintah Indonesia menerima secara resmi area pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan penelitian mengenai kasus Buyat diteruskan hingga tahun 2013 dimana menghasilkan tidak ditemukan pencemaran dan kasus sebelumnya merupakan indikasi akibat praktik pertambangan liar. Pada tahun 2016, genap 30 tahun beroperasi, Newmont total menutup kegiatan di Buyat dan meninggalkan warisan Hutan wisata yang dikelola sebagai Eko Wisata oleh pemerintah setempat.
== Sejarah ==
[[Berkas:Teluk Buyat.jpg|jmpl|Pantai Teluk Buyat]]
Teluk Buyat berada di sisi tenggara lengan semenanjung Sulawesi bagian utara, menghadap [[Laut Maluku]]. Di sekitar teluk ini tinggal sejumlah [[nelayan]]. Sejak tahun 1996, Teluk Buyat digunakan sebagai daerah penimbunan untuk Mesel Gold Mine, dijalankan oleh PT Newmont Minahasa Raya, perusahaan cabang [[Newmont Mining Corporation]] yang memiliki saham 80%.<ref name="buyatbaybrochure">{{cite press release| title=Buyat Bay Brochure| publisher=[[Newmont Mining Corporation]]| accessdate=2007-07-25| url=http://www.newmont.com/en/pdf/Buyat_Bay_Brochure.pdf| date=May 2006}}
Kronologis PT NMR
{| class="wikitable"
!
!
|-
|1985
|Berdirinya PTNMR.
|-
|1986
|Kontrak Karya Ditandatangani.
|-
|1992
|Studi Kelayakan.
|-
|1994
|ANDAL, RKL/RPL disetujui.
|-
|1995
|Konstruksi dimulai
|-
|1996
|Produksi emas dimulai.
|-
|2001
|Penambangan berakhir.
|-
|2002
|Rencana Penutupan Tambang disetujui.
|-
|2004
|Produksi emas Berakhir dan Penghentian Operasi
|-
|2004-2009
|Pemantauan Pasca Tambang & Pemeliharaan Reklamasi
|-
|Juli 2010
|SK Menhut RI No: SK. 435/2010 tentang Pengakhiran Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan PTNMR
|-
|Jan 2011
|Penyerahan kembali Area Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Pemerintah Indonesia.
|-
|2016
|PT NMR Mengakhiri total kegiatannya setelah 30 tahun
|}
== Polusi ==
Pada pertengahan tahun 2004,
Pada bulan [[November 2004]], [[WALHI]] (LSM lingkungan) bersama dengan beberapa organisasi nirlaba (Indonesian Mining Advocacy Network, Earth Indonesia, dan Indonesian Center for Environmental Law) mengumpulkan laporan yang lebih menyeluruh atas keadaan Teluk Buyat, menyimpulkan teluk itu dicemari oleh arsen dan merkuri dalam kadar yang berbahaya, sehingga berisiko tinggi bagi masyarakat.<ref name="walhi2004">{{cite press release|publisher=[[WALHI]]
Pada tahun [[1994]], AMDAL Newmont menegaskan adanya lapisan termoklin pada kedalaman 50–70 meter sebagai penghalang bagi tailing untuk bercampur dan menyebar di Teluk Buyat.
== Perkara ==
Pada bulan [[Agustus 2004]], [[Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia|Menteri Negara Lingkungan Hidup]] [[Nabiel Makarim]] mengajukan [[tuntutan perkara]] sebesar [[dolar Amerika Serikat|US$]]133,6 juta terhadap Newmont, mengklaim bahwa tailing dari pertambangan NMR telah mencemari Teluk Buyat di Sulawesi Utara, menyebabkan penduduk desa di sekitarnya sakit parah dan kontaminasi ikan setempat. Newmont menyangkal dugaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyakit itu terkait pada higiene yang buruk dan [[kemiskinan]]. Pada tanggal [[15 November]] [[2005]], [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] menggugurkan gugatan tersebut karena alasan teknis, mengatakan pemerintah melanggar masa kontraknya dengan Newmont pada saat mengambil tindakan hukum sebelum mencari arbitrasi. Aktivis lingkungan meminta gugatan itu dinaikbandingkan, namun pada tanggal [[1 Desember]] [[2005]] Menteri Negara Lingkungan Hidup [[Rachmat Witoelar]] berkata bahwa pemerintah berharap mencapai [[penyelesaian (hukum)|penyelesaian luar pengadilan]] dengan cabang setempat Newmont. "Dengan membicarakan penyelesaian, kita berhadap dapat memberikan ganti rugi kepada penduduk yang tinggal dekat pertambangan dengan cepat," katanya. Tim negosisasi pemerintah dipimpin oleh [[Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Perekonomian]] [[Aburizal Bakrie]]. Pada tanggal [[16 Februari]] [[2006]], pemerintah Indonesia mengumumkan untuk menyelesaikan gugatan perdata sebesar US$30 juta agar dibayarkan selama 10 tahun berikutnya. Persetujuan itu juga termasuk pemantauan ilmiah dan program pembangunan masyarakat berkelanjutan untuk Sulawesi Utara. Newmont, dengan [[nilai pasar]] US$25
Meskipun gugatan perdata digugurkan, masih ada [[pengadilan kriminal|gugatan kriminal]] terhadap eksekutif tinggi Newmont di Indonesia, [[Richard Ness]], dengan dakwaan yang sama. Pengadilannya dimulai pada bulan [[Agustus 2005]]—jika dihukum, Ness menghadapi hukuman 10 tahun penjara. [[Jaksa]] menyarankan hukuman finansial US$110.000 untuk Newmont dan US$55.000 untuk Ness.<ref>{{cite news|author=Jon A. Nones|title=Newmont Executive Faces Three Years in Prison|date=2006-11-11|url=http://www.resourceinvestor.com/pebble.asp?relid=26048|publisher=Resource Investor}}</ref>
Pada tanggal [[24 April]] [[2007]], Ness dibebaskan dari segala dakwaan terkait dugaan pencemaran di Teluk Buyat.<ref>http://www.boston.com/business/articles/2009/03/09/study_says_newmont_should_improve_community_ties/</ref>
Walau demikian, penelitian mengenai Pencemaran di Teluk Buyat tetap berjalan selama enam tahun dari 2007-2013, dimana hasil akhir mengonfirmasi bahwa PT Newmont Minahasa Raya memang tidak melakukan pencemaran. Pada hasil
penelitian yang dipresentasikan dihadapan semua stakeholders pada Panel Ilmiah
Independen (PII) pada Sabtu, 19 Mei 2013 yang lalu di Manado, Menteri Riset dan Teknologi pada waktu itu, Gusti Muhammad Hatta menyatakan "“Semua makhluk hidup, ikan, dan juga terumbu karang serta airnya tetap baik dan di bawah baku mutu”. Penelitian akan tetap dilanjutkan hingga 2016 untuk memastikan sepuluh tahun setelah operasi Newmont Minahasa Raya selesai.
Lima Pakar yang menyampaikan hasil penelitian yakni, Prof Dr Irene Umboh DEA (dari Universitas Negeri Manado), Prof Dr Ineke Rumengan MSc (Universitas Sam Ratulangi Manado), Pro Dr Amin Subandrio (UI), Prof Dr Mukhtasar Phd dari (ITS) Surabaya, dan dua dari luar negeri yakni Tohmas S Phd dari (Colorado AS) dan Keith Wiliam Phd dari (Australia). Menurut Prof Ineke Rumengan, masyarakat bisa makan ikan di Teluk Buyat. Karena tidak ada ikan yang tercemar, karena air memang bersih dan tidak ada merkuri dan arsen. Hal yang sama juga dikatakan Prof Irene Umboh, yang meneliti mengenai terumbu karang. Ia mengatakan, terumbu karang tetap bagus bahkan tetap bertambah terus.[http://sp.beritasatu.com/home/6-tahun-penelitian-teluk-buyat-tidak-tercemar-arsen-dan-merkuri/35728] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20150218215123/http://sp.beritasatu.com/home/6-tahun-penelitian-teluk-buyat-tidak-tercemar-arsen-dan-merkuri/35728 |date=2015-02-18 }}
== Penggambaran media ==
[[Film dokumenter]] berjudul ''[[Bye Bye Buyat]]'' dibuat pada tahun 2006 dan memenangkan [[Festival Film Indonesia]]
== Lihat juga ==
Baris 34 ⟶ 87:
== Pranala luar ==
* {{cite web |url=http://www.unggulcenter.org/2015/02/19/refleksi-batu-hijau-dan-belajar-dari-buyat-tanggung-jawab-tambang-itu-tidak-tanggung/ |publisher=The Unggul Center |title=Refleksi Tanggung Jawab Tambang |access-date=2015-04-20 |archive-date=2015-04-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150427135901/http://www.unggulcenter.org/2015/02/19/refleksi-batu-hijau-dan-belajar-dari-buyat-tanggung-jawab-tambang-itu-tidak-tanggung/ |dead-url=yes }}
* {{cite web |url=http://www.buyatbayfacts.com/ |title=Buyat Bay Facts |
* {{cite web |url=http://www.jatam.org/english/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=43&Itemid=67 |publisher=Mining Advocacy Network |title=Buyat |access-date=2010-08-25 |archive-date=2007-08-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20070811112624/http://www.jatam.org/english/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=43&Itemid=67 |dead-url=yes }}
{{coord|0.8426553|124.7031069|display=title}}
[[Kategori:Teluk di
[[Kategori:Kabupaten Minahasa Tenggara]]
|