Peraturan Daerah Istimewa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Edogang1 (bicara | kontrib)
Edogang1 (bicara | kontrib)
k nambah
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Peraturan daerah istimewa (Perdais)''' adalah [[peraturan]] yang dibuat untuk mengatur hal-hal yang istimewa berlaku pada daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan. Di Indonesia, daerah yang dikenal memiliki status istimewa adalah [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] (DIY), [[Jakarta|DKI]], provinsi [[Aceh]] dan Provinsi [[Papua]] (Papua dan Papua Barat, serta provinsi hasil pemekaran). [[Peraturan daerah]] Istimewa Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya, merupakan salah satu contoh dari Perdais semacam itu.<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/91689/perdais-no-1-tahun-2018|title=Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta|date=2018|website=bpk.go.id|access-date=17 Okt 2024}}</ref>
 
Perdais dibuat untuk mengatur hal-hal yang berbeda dari aturan umum di tingkat [[nasional]], menyesuaikan dengan konteks [[sejarah]], [[budaya]], dan hak-hak khusus yang dimiliki oleh daerah tersebut. Dasar dari penerapan Perdais biasanya berasal dari Undang-Undang tentang Kekhususan atau Keistimewaan suatu daerah, seperti UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan UU Otonomi Khusus Papua.<ref>{{Cite web|url=https://www.dprd-diy.go.id/urgensi-perubahan-kedua-perdais-no-1-tahun-2013-pansus-jaring-aspirasi-melalui-public-hearing/|title=Urgensi Perubahan Kedua Perdais No 1 tahun 2013, Pansus Jaring Aspirasi Melalui Public Hearing|date=2024|website=dprd-diy.go.id|access-date=17 Okt 2024}}</ref>
 
==Pengakuan terhadap Kekhususankekhususan Budayabudaya dan Sejarahsejarah==
 
Perdais memungkinkan pengakuan dan perlindungan terhadap aspek [[budaya]] dan [[sejarah]] yang unik di suatu daerah, seperti di Yogyakarta yang tetap mempertahankan sistem pemerintahan [[kesultanan]]. Daerah yang memiliki Perdais sering kali diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan pemerintahan, keuangan, dan urusan tertentu. Misalnya, di [[Yogyakarta]], penunjukan kepala daerah dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan [[Sultan Hamengkubuwono X]] sebagai [[gubernur]] tanpa proses [[pemilihan umum]]. Perdais membantu menyeimbangkan antara pelestarian tradisi dan modernisasi, memungkinkan daerah berkembang tanpa kehilangan jati diri budayanya. ContohDi didaerah dan wilayah Yogyakarta, pembangunan tetap harus mempertimbangkan nilai-nilai kebudayaan yang hidup di masyarakat.<ref>{{Cite web|url=https://repositori.kemdikbud.go.id/19074/1/FINAL-Pengakuan%20Dunia%20Terhadap%20Warisan%20Dunia%20di%20Indonesia.pdf|title=PENGAKUAN DUNIA TERHADAP WARISAN BUDAYA|date=2020|website=kemdikbud.go.id|access-date=17 Okt 2024}}</ref>
 
==Otonomi yang lebih luas==