Mudzakkir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kasus ratna sarumpaet |
k clean up Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App full source |
||
(33 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox person
Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH. merupakan seorang ahli hukum pidana [[Universitas Islam Indonesia]] (UII) Yogyakarta yang cukup terkenal di Indonesia. Beliau kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, diantaranya: kasus [[Pembunuhan Wayan Mirna Salihin]] dengan Kopi Sianida oleh [[Pembunuhan Wayan Mirna Salihin|Jessica Kumala Wongso]], kasus korupsi dana haji oleh [[Suryadharma Ali]], kasus [[Setya Novanto]], kasus penistaan agama oleh [[Basuki Tjahaja Purnama]] (Ahok), dan sidang pra-peradilan pada kasus dugaan penghasutan oleh [[Muhammad Rizieq Shihab]]. Mudzakkir juga tidak jarang tampil dalam berbagai program acara televisi sebagai pembicara, salah satunya [[Indonesia Lawyers Club]] (ILC). ▼
| honorific-prefix =
| name = Mudzakkir
| honorific-suffix =
| image =
| imagesize =
| alt =
| caption =
| birth_name =
| birth_date = {{Birth date and age|1957|4|7}}
| birth_place = [[Kwadungan]], [[Ngawi]]
| death_date = <!-- {{Death date and age|YYYY|MM|DD|YYYY|MM|DD}} (tanggal meninggal diikuti tanggal lahir) -->
| death_place =
| other_names =
| alma_mater = [[Universitas Islam Indonesia]]<br>[[Universitas Indonesia]]
| occupation = Dosen
| known_for = Ahli hukum pidana
| spouse =
| children =
| parents =
}}
▲[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] '''Mudzakkir''',
== Kehidupan Pribadi ==
Sebagai seorang pengajar, Mudzakkir selalu ingin memberikan inspirasi bagi generasi muda yang hendak menekuni ilmu hukum pidana. Menurut pendapatnya, mereka yang hendak belajar ilmu pidana harus memiliki konsistensi untuk taat nilai, taat azas, dan taat norma dengan tetap mengacu kepada
== Pendidikan ==
# Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum [[Universitas Islam Indonesia]] pada tahun 1984.<ref name=":0">{{Cite web|title=Mudzakkir, Dr., S.H., M.H.|url=https://law.uii.ac.id/en/academic-staff/mudzakkir-dr-s-h-m-h/|website=Faculty of Law|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
# Magister Hukum dari Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] pada tahun 1992.<ref name=":0" />
# Doktor dari Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] pada tahun 2001.<ref name=":0" />
== Karir ==
Selain kerap menjadi saksi ahli hukum pidana, Mudzakkir juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana UII, dosen tetap Fakultas Hukum UII sejak tahun 1985, dan menjabat sebagai Pengacara Nasional.
== Pendapat dan Kasus ==
Mudzakkir merupakan seorang ahli hukum pidana yang kerap dimintai pendapatnya dalam banyak kasus pidana dan berbagai kejadian yang menyita perhatian masyarakat.
=== [[Pembunuhan Wayan Mirna Salihin]] ===
Dalam kasus ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana meski motif pembunuhan masih menjadi misteri.
Menurut Mudzakkir, motif dari pembunuhan berencana merupakan hal sangat penting yang perlu dicari dan dibuktikan untuk mengetahui latar belakang dan tujuan pelaku.<ref>{{Cite web|last=Pratiwi|first=Priska Sari|title=Menelusuri Motif Pembunuhan Berencana Jessica|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025140237-12-167783/menelusuri-motif-pembunuhan-berencana-jessica|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}</ref> Ia berpendapat pembunuhan berencana harus memiliki motif yang kuat. Terkait alat bukti, ia beropini bahwa rekaman CCTV tak dapat menjadi alat bukti pembunuhan Mirna karena itu merupakan alat bukti sekunder yang hanya dapat digunakan bersama dengan bukti primer.<ref>{{Cite web|last=Pratiwi|first=Priska Sari|title=Barang Bukti Janggal Terungkap di Persidangan Jessica|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161025141424-12-167795/barang-bukti-janggal-terungkap-di-persidangan-jessica|website=nasional|language=id-ID|access-date=2021-02-24}}</ref>
=== [[Kasus surah Al-Ma’idah 51]] ===
Dalam kasus penistaan agama oleh [[Basuki Tjahaja Purnama]] (Ahok), Mudzakkir hadir sebagai saksi memberatkan. Sebelum mendatangi Bareskrim pada tanggal 3 November 2016, ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan berbagai kajian dan telah memberikan pernyataan ke media. Menurut analisisnya, pernyataan yang disampaikan Ahok dapat dikategorikan sebagai bentuk penistaan agama.
Adapun terkait penundaan proses hukum karena Ahok adalah Gubernur DKI Jakarta, ia berpendapat bahwa penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah bisa dimaklumi jika kasusnya bukan kejahatan luar biasa. Sedangkan menurutnya, kasus penistaan agama dapat digolongkan sebagai kejahatan serius di Indonesia. Oleh karena itu, Mudzakkir menegaskan bahwa baiknya POLRI melihat konteks kasus tersebut sebelum memutuskan untuk menunda atau melanjutkan.
=== [[Kasus
[[Ratna Sarumpaet]] menyebarkan berita bohong dengan mengaku menjadi korban pemukulan sejumlah orang di Bandung pada 21 September 2018.<ref name=":2">{{Cite web|date=2018-10-16|title=Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta : “Ratna Sarumpaet Hanya Bisa disanksi Sosial”|url=https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|website=Forumkeadilan|language=en-US|access-date=2021-02-24|archive-date=2020-08-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20200806070949/https://forumkeadilan.com/2018/10/prof-dr-mudzakir-sh-mh-ahli-hukum-pidana-universitas-islam-indonesia-yogyakarta-ratna-sarumpaet-hanya-bisa-disanksi-sosial/|dead-url=yes}}</ref> Pada akhirnya, terbukti bahwa lebam di wajahnya merupakan dampak dari operasi sedot lemak. Ia diancam dengan UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, atau ayat (2) dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun, serta Pasal 15 dengan ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, Mudzakkir berpendapat bahwa jika dianalisis dari sisi hukum pidana, perbuatan Ratna Sarumpaet sulit untuk dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum pidana karena objek berita bohong tersebut adalah tentang dirinya sendiri dan atas inisiatifnya sendiri, bukan orang lain atau pejabat pemerintah atau penegak hukum.<ref name=":2" /> Terkait dasar hukum kasus ini, salah satu syarat dapat dikenakannya Pasal 15 adalah terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat akibat dari berita bohong tersebut dimana hal tersebut tidak terjadi.<ref name=":2" /> Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa ramainya perbincangan tentang hal ini bukanlah karena sosok Ratna Sarumpaet itu sendiri, melainkan karena adanya hubungan berita ini dengan kepentingan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.<ref name=":2" /> Menurutnya, sanksi sosial dari masyarakat lebih tepat untuk dijatuhkan daripada sanksi pidana.<ref name=":2" /> Lebih luas, Mudzakkir juga memberikan opini bahwa orang yang turut menyebarluaskan keterangan Ratna Sarumpaet dapat dituntut hanya apabila hal tersebut dilakukan setelah Ratna Sarumpaet mengaku berbohong pada tangggal 3 Oktober 2018.
=== Kasus Kematian Enam Anggota [[Front Pembela Islam]] ===▼
Mudzakkir berpendapat bahwa motif Ratna Sarumpaet membuat pernyataan palsu adalah hal yang penting.<ref name=":2" /> Ia mendorong pihak kepolisian untuk memberi kesempatan kepada Ratna Sarumpaet untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, hal ini perlu diketahui secara jelas untuk menghindari silang pendapat di kemudian hari. Ia juga menganjurkan kepada aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan istilah ''hoax'' dan menggantinya dengan istilah hukum pidana, seperti “palsu,” “bohong,” “tidak benar,” atau sejenisnya untuk memberikan kejelasan ruang lingkup kejahatan.<ref name=":2" />
=== Pendapat tentang Peraturan Mahkamah Agung 1/2020 ===
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020<ref>{{Cite web|title=JDI MAHKAMAH AGUNG-RI|url=https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/beranda/database/2.-Kebijakan-Mahkamah-Agung/1.-Peraturan-Mahkamah-Agung/Tahun-2020/PERMA-NOMOR-1-TAHUN-2020/|website=jdih.mahkamahagung.go.id|access-date=2021-02-24|archive-date=2020-09-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20200918232614/https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php/beranda/database/2.-Kebijakan-Mahkamah-Agung/1.-Peraturan-Mahkamah-Agung/Tahun-2020/PERMA-NOMOR-1-TAHUN-2020/|dead-url=yes}}</ref> merupakan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Mudzakkir berpendapat bahwa [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] sebaiknya membuat pedoman yang berlaku untuk bidang hukum pidana secara luas. Menurutnya, jika pedoman dibuat per dua pasal, hal tersebut hanya akan menyita anggaran.<ref name=":3" /> Ancaman pidana tipikor yang hanya 15 tahun, juga dinilai Mudzakkir mempersempit hakim untuk memutuskan secara adil dan bijaksana.<ref name=":3" /> Selain itu, ia juga pada opini bahwa filsafat yang mendasari perma tersebut merupakan filsafat pembalasan yang tidak sesuai dengan filsafat Pancasila.<ref name=":3">{{Cite web|last=BeritaSatu.com|title=Perma Harus Berlaku untuk Semua Bidang Hukum Pidana|url=https://www.beritasatu.com/nasional/661939/perma-harus-berlaku-untuk-semua-bidang-hukum-pidana|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2021-02-24}}</ref>
Dalam kejadian ini, Mudzakkir mempertanyakan alasan terjadinya pembunuhan terhadap enam anggota [[Front Pembela Islam]] (FPI) yang merupakan pengawal [[Muhammad Rizieq Shihab]] (HRS). Ia berpendapat bahwa berdasarkan sejumah fakta hukum yang disampaikan berbagai pihak, belum ada kejelasan atas alasan atau kejahatan apa mereka ditembak.<ref name=":1">{{Cite web|date=2020-12-30|title=Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH Pertanyakan Alasan apa Sehingga Terjadi Pembunuhan Terhadap Enam Anggota FPI|url=https://edisi.co.id/prof-dr-mudzakir-sh-mh-pertanyakan-alasan-apa-sehingga-terjadi-pembunuhan-terhadap-enam-anggota-fpi/|website=edisi.co.id|access-date=2021-02-24}}</ref> Lebih luas, ia turut mempertanyakan bentuk kejahatan apa yang hendak dilakukan Rizieq Shihab sehingga ada keputusan untuk menembak mati para pengawalnya.<ref name=":1" /> Menurutnya, meski berbagai media memberitakan adanya kapabilitas Rizieq Shihab untuk "menggerakkan massa," tujuan dari tindakan tersebut harus jelas terlebih dahulu.<ref name=":1" /> Apabila alasannya bukan merupakan sebuah kejahatan, maka seharusnya tidak boleh ada tindakan mematikan apapun sebab unjuk rasa atau demonstrasi adalah konstitusional.<ref name=":1" /> Dengan kata lain, apabila kejadian ini terjadi tanpa alasan yang benar, maka tindakan mematikan tersebut tergolong ''unprocedural'' karena tidak melalui prosedur yang sah.<ref name=":1" /> Ia juga menyebut tindakan mematikan terhadap para pengawal Rizieq Shihab sebagai tindakan yang berlebihan.<ref name=":1" />
==
# Analisis atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan<ref>{{Cite journal|last=Mudzakkir|date=November 2010|title=ANALISIS ATAS MEKANISME PENANGANAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN|url=http://www.bphn.go.id/data/documents/analisis_atas_mekanisme_penanganan_hkm_thd_tindak_pidana_kesusilaan.pdf|journal=KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI: BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL}}</ref>
Baris 51 ⟶ 90:
== Referensi ==
[[Kategori:Dosen Indonesia]]
[[Kategori:Akademikus Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Alumni Universitas Indonesia]]
[[Kategori:Dosen Universitas Islam Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Ngawi]]
[[Kategori:Tokoh dari Kecamatan Ngrambe]]
[[Kategori:Tokoh dari Kecamatan Kwadungan]]
|