Otoritas bandar udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Contoh otoritas bandara yang mengawasi banyak bandara: konten yang lama tidak ada hubungannya dengan kantor otoritas, lebih banyak mengenai bandar udara itu sendiri atau menjelaskan pengelola bandara.. (contohnya di Indonesia adalah Angkasa Pura)
Tag: menghilangkan bagian [ * ] VisualEditor
penambahan subbagian referensi
 
(27 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Otoritas bandar udara''' adalah sebuah entitas independen yang bertanggung jawab atas operasi dan pengawasan dari satu atau beberapa [[bandar udara]]. Otoritas bandar udara dapat merupakan lembaga pemerintah atau badan usaha swasta.
'''Otoritas Bandar Udara''' merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah  dan bertanggung  jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
 
== Di Indonesia ==
Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Di Indonesia, otoritas bandar udara atau biasa disingkat menjadi Otban, adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]] yang bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan [[penerbangan]].<ref name="otban" />
 
=== Fungsi ===
== Otoritas Bandar Udara di Indonesia ==
Dalam menjalankan tugasnya, Otban antara lain menyelenggarakan fungsi:<ref name="otban">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/97829/pm._no_.41_tahun_2011.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=24 Oktober 2024}}</ref>
=== Dasar Hukum ===
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
#Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
# Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
#Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
#Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
#Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
# Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (''continous airworthiness certificate'') untuk pesawat udara bukan kategori transport (''non transport category'') atau bukan niaga (''non commercial'');
# Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
 
=== Daftar ===
=== Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara ===
Hingga akhir tahun 2023, terdapat 10 unit Otban yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:<ref name="otban" />
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
{| class="wikitable"
=== Fungsi Otoritas Bandar Udara ===
|+
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
!Nama
#Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
!Kelas
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
!Lokasi
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
!Wilayah kerja
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
|-
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
|Otban Wilayah I
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
|Utama
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
|[[Bandara Soekarno-Hatta]]
#Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
|[[DKI Jakarta]], [[Banten]], [[Jawa Barat]], [[Lampung]], dan [[Kalimantan Barat]]
#Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
|-
#Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
|Otban Wilayah II
| rowspan="4" |I
|[[Bandara Kualanamu]]
|[[Aceh]], [[Sumatera Utara]], [[Riau]], dan [[Kepulauan Riau]]
|-
|[[Otoritas Bandar Udara Wilayah III|Otban Wilayah III]]
|[[Bandara Juanda]]
|[[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Jawa Timur]], dan [[Kalimantan Selatan]]
|-
|Otban Wilayah IV
|[[Bandara I Gusti Ngurah Rai]]
|[[Bali]] dan [[Nusa Tenggara]]
|-
|Otban Wilayah V
|[[Bandara Sultan Hasanuddin]]
|[[Sulawesi Selatan]], [[Sulawesi Tenggara]], [[Sulawesi Barat]], dan [[Sulawesi Tengah]]
|-
|Otban Wilayah VI
| rowspan="5" |II
|[[Bandara Minangkabau]]
|[[Sumatera Barat]], [[Jambi]], [[Bengkulu]], [[Sumatera Selatan]], [[Kepulauan Bangka Belitung]]
|-
|Otban Wilayah VII
|[[Bandara Sepinggan]]
|[[Kalimantan Timur]], [[Kalimantan Tengah]], dan [[Kalimantan Utara]]
|-
|Otban Wilayah VIII
|[[Bandara Sam Ratulangi]]
|[[Sulawesi Utara]], [[Gorontalo]], dan [[Kepulauan Maluku]]
|-
|Otban Wilayah IX
|[[Bandara Rendani]]
|[[Papua Barat]] dan [[Papua Barat Daya]], serta sebagian [[Papua]] dan [[Papua Tengah]]
|-
|Otban Wilayah X
|[[Bandara Mopah]]
|[[Papua Selatan]] dan [[Papua Pegunungan]], serta sebagian [[Papua]] dan [[Papua Tengah]]
|}
 
== Lihat pula ==
=== Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara ===
Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari :
#Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
#Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
#Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.
 
=== Wilayah Kerja ===
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I (Kelas Utama), membawahi propinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (Lokasi Kantor di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II (Kelas I), membawahi propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau (Lokasi Kantor di Bandar Udara Kualanamu, Medan)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III (Kelas I), membawahi propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan (Lokasi Kantor di Bandar Udara Juanda, Surabaya)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV (Kelas I), membawahi propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (Lokasi Kantor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V (Kelas I), membawahi propinsi Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Hassanuddin, Makassar)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI (Kelas II), membawahi propinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Lokasi Kantor di Bandar Udara Minangkabau, Padang)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII (Kelas II), membawahi propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sepinggan, Balikpapan)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII (Kelas II), membawahi propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Lokasi Kantor di Bandar Udara Sam Ratulangi, Menado)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX (Kelas II), membawahi propinsi Papua Barat, Ditambah Bandar Udara Frans Kasiepo, Biak, dan Banda Udara Nabire, Nabire (Lokasi Kantor di Bandar Udara Rendani, Manokwari)
#Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Kelas II), membawahi propinsi Papua (Lokasi Kantor di Bandar Udara Mopah, Merauke)
 
== Lihat Pula ==
* [[Otoritas Penerbangan Sipil Internasional]]
* [[Otoritas penerbangan sipil]]
* [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]]
 
== Referensi ==
{{Perjalanan udara komersial}}
{{Reflist}}{{Perjalanan udara komersial}}
 
{{DEFAULTSORT:Otoritas bandar udara}}
[[Kategori:Otoritas Bandar Udara| ]]
{{bandara-stub}}
 
[[Kategori:Otoritas Bandar Udara‎|Otoritas Bandar Udara ]]
[[Kategori:Direktorat Jenderal Perhubungan Udara|Otoritas Bandar Udara]]
[[Kategori:Istilah penerbangan]]