R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
hapus Pranala iklan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{infobox tokoh}}
[[Berkas:R soeprapto.gif|ka|jmpl|Soeprapto]]
'''R. Soeprapto''' ({{lahirmati|[[Kabupaten Trenggalek|Trenggalek]], [[Jawa Timur]]|2717|3|18971896|[[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]]|2|12|1964}}) adalah [[Jaksa Agung]] pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis (MR. atau SH) namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
 
== Biografi ==
 
Soeprapto lahir [[2717 Maret]] [[18971896]] dengan ayah seorang ''Controlleur'' pajak di Trenggalek, [[Jawa Timur]]. Kemudian, Soeprpato menamatkan [[ELS]] (''Europesche Lagere School'') pada tahun 1914 dan melanjutkan studi ke Sekolah Hakim di [[Batavia]], selesai tahun 1920 bersama dengan [[Wongsonegoro]], [[Isqak]], dan [[Mas Soemardi]].
 
Setelah lulus, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) di [[Kabupaten Tulungagung|Tulungagung]] dan Trenggalek. Kemudian, ia dipindahkan ke berbagai kota seperti, [[Kota Surabaya|Surabaya]], [[Kota Semarang|Semarang]], [[Kabupaten Demak|Demak]], [[Kabupaten Purworejo|Purworejo]], [[Kota Bandung|Bandung]], [[Kabupaten Banyuwangi|Banyuwangi]], [[Singaraja]], [[Kota Denpasar|Denpasar]] sampai [[Kota Mataram|Mataram]] ([[Pulau Lombok]]). Dalam rentang tahun 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cheribon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali, dan ke Banyuwangi menjadi pengawas hukum di [[Karesidenan Besuki]]. Ketika [[Jepang]] datang pada bulan [[Maret]] [[1942]], Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Karesidenan Pekalongan.
 
Selepas proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pindah ibu kota ke [[Kota Yogyakarta|Yogyakarta]] hingga memperoleh kedaulatan pada [[27 Desember]] [[1949]], Soeprapto tetap bekerja di pengadilan Keresidenan Pekalongan. Hingga Indonesia kembali lagi ke Jakarta pada tahun 1950 yang sejak 1920 berkarier di kehakiman, mulai memasuki ''kamar'' penuntut umum. Atas jasa-jasa dan perjuangannya menegakkan citra kejaksaan, R. Soeprapto ditetapkan sebagai '''Bapak Kejaksaan Republik Indonesia'''. Patungnya kini tegak berdiri di halaman depan Gedung Kejaksaan Agung, di [[Kebayoran Baru, Jakarta Selatan]]. Dan diusulkan dan mendapatkan gelar [[pahlawan nasional]].<ref>{{Cite web|date=2021-03-17|title=Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional|url=https://www.suara.com/news/2021/03/17/130016/alasan-jaksa-agung-st-burhanuddin-dukung-soeprapto-jadi-pahlawan-nasional|website=suara.com|language=id|access-date=2021-03-18}}</ref><ref>{{Cite web|date=2021-03-17|title=Jaksa Agung Usulkan R Soeprapto Jadi Pahlawan Nasional|url=https://www.inews.id/news/nasional/jaksa-agung-usulkan-r-soeprapto-jadi-pahlawan-nasional|website=iNews.ID|language=id|access-date=2021-03-18}}</ref><ref>{{Cite web|last=www.acehportal.com|title=Jaksa Agung Buka Seminar Pengusulan R Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional|url=https://www.acehportal.com/2021/03/17/jaksa-agung-buka-seminar-pengusulan-r-soeprapto-sebagai-pahlawan-nasional/|website=Aceh Portal – Bijak Mengabarkan|language=id-ID|access-date=2021-03-18}}</ref>
 
Jaksa Agung R. Soeprapto diberhentikan dengan hormat oleh Presiden [[Soekarno]], pada tanggal [[1 April]] [[1959]]. Dalam buku ''Lima Windu Sejarah Kejaksaan (1945-1985)'', pemberhentian ini merupakan ekor yang tidak sedap dari kasus peradilan Jungschläger dan Schmidt yang ditangkap pada tahun [[1954]].
 
Setelah tuduhan terhadap [[Leon Nicolaas Hubert Jungschläger]] gugur demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka tinggallahtinggalah Schmidt yang diadili. Oleh Pengadailan Negeri Jakarta, Schmidt dijatuhi hukuman seumur hidup, pada tahun 1958. Terpidana ini mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutus lebih ringan, 5 tahun, dipotong masa tahanan. Karena Schmidt sudah menjalani hukuman 5 tahun, Pengadilan tinggi membebasakannya. Karena Kejaksaan Agung tidak mengajukan permohonan kasasi, maka Jaksa Agung memerintahkan eksekusi.
 
Dendam rakyat yang tidak suka pada orang Belanda pemberontak ini, menurut Jaksa Agung Soeprapto menjadi pertimbangan untuk memulangkan Schmidt ke negerinya. Menurut buku ''Sejarah Kejaksaan Agung'', kesalahan R. Soeprapto sebagai jaksa agung tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Kehakiman, [[Gustaaf Adolf Maengkom|G.A. Maengkom]]. Ini dikecam keras oleh partai-partai politik dan tidak dapat diterima oleh Pemerintah. Kejadian di awal 1959 ini, agaknya merepotkan Jaksa Agung R. Soeprapto. Tapi, menurut (Alm) Ny. Soeprapto kepada Forum Keadilan. “Sebenarnya perintah eksekusi Schmidt itu telah disetujui oleh Maengkom.
Baris 21 ⟶ 22:
== Pranala luar ==
 
* [http://www.rsoeprapto.com/ Jaksa Agung R. Soeprapto]
* [http://laporanpenelitian.wordpress.com/2008/07/10/214/ Jaksa Agung itu bernama R. Soeprapto]
* Jaksa Agung R Soeprapto perintis reformasi Hukum https://historia.id/politik/articles/r-soeprapto-jaksa-agung-perintis-reformasi-hukum-Dp9Kl?utm_campaign=share_article&utm_medium=article&utm_source=amp&utm_content=line
 
* Mengadili Menteri Memeriksa Perwira
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Kotak_mulai}}
{{Kotak_suksesi |jabatan = [[Jaksa Agung Republik Indonesia]] |tahun = 1951 - 1959 |pendahulu = [[Tirtawinata]] |pengganti = [[Gatot Taroenamihardja]]}}
{{Kotak_selesai}}
[[Kategori:Tokoh Jawahukum TimurIndonesia]]
 
{{lifetime|1897|1964|Soeprapto, R. (jaksa agung)}}
 
[[Kategori:Jaksa Agung Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh dari Trenggalek]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
[[Kategori:Tokoh Jawa]]
[[Kategori:Tokoh Jawa Timur]]
[[Kategori:Tokoh dari Trenggalek]]