Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot melakukan perubahan kosmetika |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 3 suntingan oleh Mandiri Sinambung Raharja (bicara) ke revisi terakhir oleh Nusantara1945(✨) Tag: Pembatalan |
||
(163 revisi perantara oleh 54 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:SATUAN PENGAMANAN.jpg|Satuan Pengamanan Di Indonesia]]
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]] melalui surat keputusan kepala kepolisian negara. ▼
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah bentuk pengamanan swakarsa dibawah pengawasan POLRI yang bertugas membantu [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|POLRI]] dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, terbatas pada lingkungan kerjanya (Kepolisian Terbatas) dan Bertugas sebagai unsur penegakan peraturan di area perusahaannya .<ref>{{Cite journal|last=Wibowo|first=Adityo Permana|date=2016/November|title=Sistem Klasifikasi Kinerja Satpam Menggunakan Metode Naïve Bayes Classifier|journal=Inovtek Polbeng|volume=1|issue=2|pages=1}}</ref>
== Jenjang Pelatihan ==▼
Jenjang pelatihan satpam <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkat yaitu : ▼
▲[[
# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat [[Polri]] dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan; ▼
# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan ▼
# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran. ▼
▲== Jenjang Pelatihan ==
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari Kepala Polri sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan satpam. Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Resor, Kepolisian Resor Kota hanya melakukan latihan penyegaran.▼
▲Jenjang pelatihan satpam <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkat yaitu
▲# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan [[Narkotika]], [[Psikotropika]] dan [[Zat adiktif|Zat Adiktif]] Lainnya; Penggunaan Tongkat
▲# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
▲# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
▲Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala Polri]] sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian
== Peranan<ref>{{Cite web|last=Indra|first=Mr Putu|title=Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Seorang Satpam - Asta Security & Safety|url=https://security.astacademy.or.id/blog/9-main-duty-function-and-role-of-a-security-guard|website=security.astacademy.or.id|language=en|access-date=2021-05-01}}</ref> ==
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai▼
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] atau [[organisasi]] [[swasta]] tetapi harus disahkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri).<ref>{{cite book| last =Lowry| first =Robert| title =The Armed Forces of Indonesia| publisher =Allen & Unwin| year =1996| page =110| isbn = 9781864481440}}</ref>
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja.▼
▲Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
* '''Unsur Pembantu Kepolisian Negara''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.▼
▲* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang '''keamanan dan ketertiban''' lingkungan kerja.
▲* '''Unsur Pembantu
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
== Perlengkapan ==
Kegiatan seorang petugas Satpam lazim terdiri dari
Kegiatan seorang petugas Satpam terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bank, objek vital, kantor bendahara, anggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh kepala kepolisian negara. ▼
# '''mencegah dan deteksi dini''' penyusup, kegiatan atau orang yang masuk secara tak sah, [[vandalisme]] atau penerobos/peloncat pagar di wilayah kuasa tempat [[perusahaan]] (teritoir gebied/ruimte gebied)
# '''mencegah dan deteksi dini''' pencurian, kehilangan, penyalahgunaan atau penggelapan perkakas, mesin, komputer, peralatan, sediaan barang, uang, [[obligasi]], [[saham]], catatan atau dokumen atau surat-surat berharga milik perusahaan
# '''melindungi (pengawalan''') terhadap bahaya fisik (orang dan barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan)
# '''melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas''' (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan
# '''melakukan upaya kepatuhan, penegakan tata tertib dan menerapkan''' kebijakan perusahaan, peraturan kerja dan praktik-praktik dalam rangka pencegahan tindak kejahatan
# '''melapor dan menangani awal (TPTKP)''' terhadap pelanggaran
# '''melapor dan menangani''' kejadian dan panggilan/permintaan bantuan Satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
Jenis dan kaliber senjata yang dimaksud adalah▼
# '''buku saku lapangan dan alat tulis''' untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
* '''Senjata api bahu''', jenis senapan penabur dengan kaliber 12 GA▼
# '''senter''' untuk perondaan malam atau [[patroli]] di wilayah yang minim pencahayaan
* '''Senjata api genggam''', jenis pistol atau jenis revolver ; kaliber 0.32 inch; kaliber 0.25 inch; kaliber 0.22 inch▼
# '''alat komunikasi''' menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
# '''alat pelindung diri''' ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, jas hujan)
# '''seragam atau pakaian dinas''' sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pakaian Kerja Kantor (PDK) Pakaian Kerja Lapangan (PDL).
# ''' Alat bela diri ''' Tongkat, borgol, perisai,Sangkur .
▲
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usah dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.▼
▲Jenis dan [[Kaliber peluru|kaliber]] senjata yang dimaksud adalah
▲
▲Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
# '''Senjata [[Peluru karet|Peluru Karet]]'''
# '''Senjata Peluru Pallet'''
# '''Senjata Peluru Gas'''
# '''Semprotan Gas'''
# '''Kejutan listrik'''
== Seragam Satpam di Indonesia ==
[[Berkas:Yogyakarta Indonesia Prambanan-temple-complex-21.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam [[Candi Prambanan]] mengenakan seragam Satpam lama Putih-Biru (PDH)]]
===Tahun 1981 - 2020===
* '''Biru-Biru''' (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (''outdoor task'') seperti PKD, keamanan [[parkir]], pengaturan akses masuk/keluar instalasi (''access control''), pengaturan lalulintas, dll.
* '''Putih-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (''indoor task'') seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari.
* '''Safari Biru-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dipakai untuk petugas satpam yang bertugas pada instalasi/fasilitas khusus (''special facility'') seperti tugas pengamanan di Hotel, Kafe, Restauran, Bar, dll. Seragam ini juga dipakai untuk petugas keamanan pribadi.
===Tahun 2020===
Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, [[Kapolri]] [[Idham Azis]] mengeluarkan peraturan untuk mengubah warna seragam Satpam di Indonesia yaitu dari yang sebelumnya Putih-Biru dan Biru-Biru menjadi Coklat sama halnya seperti anggota [[Polri]]. Alasanya adalah untuk meningkatkan "kewibawaan" anggota Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.<ref>https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/10180081/kapolri-ubah-seragam-satpam-berwarna-coklat-agar-sama-dengan-polisi</ref> Yang membedakan seragam Satpam dari personel Polri adalah dari bordiran papan nama di seragam Satpam yang berlatar warna putih sedangkan bordiran nama seragam Polri berlatar warna sama dengan baju, dan dua logo Monogram di ujung kerah seragam Satpam yang berupa lingkaran putih yang tidak dipasang di seragam Polri.
'''TAHUN 2023 - SEKARANG'''
Setelah Tahun 2023 <ref>{{Cite web|date=2023-03-08|title=Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2023|url=https://peraturan.infoasn.id/peraturan-kepolisian-negara-nomor-1-tahun-2023/|language=id|access-date=2024-10-12}}</ref>, PERPOL No 1 Tahun 2023 tentang penggunaan seragam satpam dan Kelengkapann, Anggota Satpam Wajib Menggunakan Seragam Krem - Coklat , Wajib Mengikuti Pendidikan Kualifikasi GADA .
== Lihat pula ==
* [[Hansip]]
* [[Pertahanan negara]]
* [[Pertahanan militer]]
Baris 36 ⟶ 80:
== Pustaka ==
*
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang '''Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri'''
* Peraturan Kapolri No.Pol.
*
*
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/
* Surat Keputusan
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang '''Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam'''
* Surat Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang '''Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan'''
{{commonscat|Security officers}}
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
|