Surah Al-Fatihah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekorsembilan (bicara | kontrib)
add cite reference
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 33:
 
== Teks ==
{{Teks quran blok |s=1 |nama surat=yal fatihah |basmalah=y
|a1=1
|t1=Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
Baris 56:
|attr={{Cite quran|style=ref|1|1-7}}}}
 
== Dalam salatSalat ==
Al-Fatihah merupakan satu-satunya surah yang dipandang penting dalam [[salat]]. Salat dianggap tidak sah apabila pembacanya tidak membaca surah ini.<ref>"Tidak sah salat seseorang jika tidak membaca Al-Fatihah". HR. Bukhari, Muslim, Abu Awanah, dan Baihaqi. Baca ''Irwa' '' Hadits no. 302</ref> Dalam [[hadits|hadis]] dinyatakan bahwa salat yang tidak disertai al-Fatihah adalah salat yang "buntung" dan "tidak sempurna".<ref>HR. Muslim dan Abu 'Awanah</ref> Walau begitu, hal tersebut tidak berlaku bagi orang yang tidak hafal Al-Fatihah. Dalam hadis lain disebutkan bahwa orang yang tidak hafal Al-Fatihah diperintahkan membaca:
:"''Maha Suci Allah, segala puji milik Allah, tidak ada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah.''"<ref>HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Hakim, Thabarani, dan Ibnu Hibban. Disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi. Baca ''Al-Irwa' '' Hadits no. 303</ref>
 
Dalam pelaksanaan salat, Al-Fatihah dibaca setelah pembacaan [[Doa Iftitah]] dan dilanjutkan dengan "[[Aamiin]]" dan kemudian membaca ayat atau surah al-Qur'an (pada rakaaraka'at tertentu). Al-Fatihah yang dibaca pada rakaat pertama dan kedua dalam salat, harus diiringi dengan ayat atau surah lain al-Qur'an. Sedangkan pada rakaat ketiga hingga keempat, hanya Al-Fatihah saja yang dibaca.<ref>HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih. Baca ''Al-Irwa' '' Hadits no.506</ref>
 
Disebutkan bahwa pembacaan Al-Fatihah seperti yang dicontohkan [[Muhammad|Nabi Muhammad]] adalah dengan memberi jeda pada setiap ayat hingga selesai membacanya,<ref>HR. Abu Dawud dan Sahmi, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi. Baca ''Al-Irwa' '' Hadits no. 343. Diriwayatkan pula oleh 'Amr ad-Dani dalam Kitab ''Muktafa'' 5/2.</ref> misal:
Baris 66:
Selain itu, kadang bacaan Nabi Muhammad pada ayat ''Maliki yaumiddīn'' dengan ''ma'' pendek dibaca ''Māliki yaumiddīn'' dengan ''ma'' panjang.<ref>HR. Tamam ar-Razi dalam ''Al-Fawaaid'', Ibnu Abu Dawud dalam ''Al-Mushahif'' 7/2, Abu Nu'aim dalam ''Akhbaari Asbahan'' 1/104, dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi.</ref>
 
Dalam salat, Al-Fatihah biasanya diakhiri dengan kata "Aamiin". "Aamiin" dalam [[salat Jahr]] biasanya didahului oleh imam dan kemudian diikuti oleh makmum. Pembacaan "Aamiin" diharuskan dengan suara keras dan panjang.<ref>HR. Bukhari dan Abu Dawud dengan sanad sahih.</ref> Dalam haditshadis disebutkan bahwa makmum harus mengucapkan "aamiin" karena [[malaikat]] juga mengucapkannya, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa "aamiin" diucapkan apabila imam mengucapkannya.<ref name="SSN"/>
 
Pembacaan Al-Fatihah dan surah-surah lain dalam salat ada yang membacanya keras dan ada yang lirih. Hal itu tergantung dai salat yang sedang dijalankan dan urutan rakaatraka'at dalam salat. Salat yang melirihkan seluruh bacaannya (termasuk Al-Fatihah dan surah-surah lain) dari awal hingga akhir salat, disebut [[Salat Sir]] (membaca tanpa suara). Salat Sir contohnya adalah [[Salat Zuhur]] dan [[Salat Ashar]] di mana seluruh bacaan salat dalam salat itu dilirihkan. Selain salat Sir, terdapat pula salat Jahr, yaitu salat yang membaca dengan suara keras. Salat Jahr contohnya adalah [[salat Subuh]], [[salat Maghrib]], dan [[salat Isya']]. Dalam salat Jahr yang berjamaah, Al-Fatihah dan surah-surah lain dibaca dengan keras oleh imam salat. Sedangkan pada saat itu, makmum tidak diperbolehkan mengikuti bacaan [[Imam salat|Imam]] karena dapat mengganggu bacaan Imam dan hanya untuk mendengarkan. [[Makmum]] diperbolehkan membaca (dengan lirih) apabila imam tidak mengeraskan suaranya.<ref name="SSN">Muhammad Nashrudin Al-Albani. ''Sifat Salat Nabi''. 2000. Yogyakarta: Media Hidayah</ref> Sementara dalam Salat Lail, bacaan Al-Fatihah diperbolehkan membaca keras dan diperbolehkan lirih, hal ini seperti yang tertera dalam hadits:
:''"[[Rasulullah]] bersabda, "Wahai [[Abu Bakar]], saya telah lewat di depan rumahmu ketika engkau [[salat Lail]] dengan bacaan lirih." Abu Bakar menjawab, "Wahai Rasulullah, Dzat yang aku bisiki sudah mendengar." Dia bersabda kepada [[Umar bin Khattab|Umar]], "Aku telah lewat di depan rumahmu ketika kamu salat Lail dengan bacaan yang keras." Jawabnya, "Wahai Rasulullah, aku membangunkan orang yang terlelap dan mengusir setan." Nabi [[Muhammad]] bersabda, "Wahai Abu Bakar, keraskan sedikit suaramu." Kepada Umar dia bersabda, "Lirihkan sedikit suaramu."''<ref>HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi.</ref>
Dalam Salat, pembacaan Surah Al-Fatihah sifatnya wajib bagi imam, makmum maupun orang yang salat sendirian. Pembacaan Surah Al-Fatihah merupakan salah satu syarat sah dalam salat. Pengecualian pembacaan Surah Al-Fatihah dengan salat yang dianggap sah berlaku bagi makmum masbuk yang hanya mendapati imam ketika rukuk.{{Sfn|Adil|2018|p=225-226}} Pembacaan Surah Al-Fatihah di dalam salat harus tepat pada posisi berdiri. Salat dianggap tidak sah ketika Surah Al-Fatihah mulai dibaca ketika sedang menuju berdiri pada rakaat baru. Pembacaan Surah Al-Fatihah secara keliru hingga mengubah makna juga membuat salat menjadi tidak sah. Hal ini juga berlaku ketika pembacaannya melupakan salah satu huruf maupun [[tasydid]].{{Sfn|Adil|2018|p=226}}