Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
| nama = Direktorat Jenderal<br
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama<br>Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Seal of the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia.svg|200px]]
| didirikan =
Baris 8:
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = Prof. Dr. H.
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =Sekretaris
| nama_eselonII_1 =Dr. H. Rohmat Mulyana Sapdi, M.Pd.
| eselonII_2 =Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah
| nama_eselonII_2 =Prof. Dr. H. Moh. Isom, M.Ag.
| eselonII_3 =Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
| nama_eselonII_3 =Dr.
| eselonII_4 =Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
| nama_eselonII_4 =Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.
| eselonII_5 =Direktur Pendidikan Agama Islam
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
| nama_eselonII_6 =Dr. H. Waryono, M.Ag.
Baris 36:
| catatan =
}}
{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Direktorat Jenderal Pendidikan Islam''' (disingkat '''Ditjen Pendis''') adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Agama Indonesia|Menteri Agama]]. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh seorang direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Prof. Dr. H.
== Sejarah ==
Baris 45 ⟶ 46:
# Mengadakan Pendidikan Guru Agama serta Pendidikan Hakim Islam Negeri.
Tahun 1950 selanjutnya "Bagian Pendidikan" yang berkembang menjadi "Jawatan Pendidikan Agama" di Departemen Agama, dengan fokus pekerjaan tetap pada 3 aspek, yaitu memberi pengajaran pada sekolah negeri, memberi
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, yang selanjutnya dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Agama No. 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, terjadi perubahan susunan organisasi kelembagaan di lingkungan Departemen Agama. Kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1979 tentang Penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1978. Ditjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam terdiri dari:
Baris 61 ⟶ 62:
# Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2005 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005, mengubah
# Sekretaris Direktorat Jenderal
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 69 ⟶ 70:
# dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dam Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
# Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
# Direktorat Pendidikan Madrasah
Baris 86 ⟶ 87:
<br />
== Tugas dan Fungsi ==
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan Islam. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi:
Baris 99 ⟶ 101:
# Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah;
# Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;
#
# [[Direktorat Pendidikan Agama Islam]]; dan
# Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.<ref name="PMA" />
Baris 108 ⟶ 110:
{{Kementerian Agama}}
[[Kategori:Direktorat jenderal kementerian Indonesia|
[[Kategori:Daftar Eselon I]]
[[Kategori:Kementerian Agama Republik Indonesia]]
|