Purnawirawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Purnawirawan''' (disingkat '''Purn.''') adalah sebuah [[gelar]] untuk para [[pensiun]]an prajurit, baik [[TNI]]<ref>{{Cite news|title=UU no 34 tahun 2004 tentang TNI Pasal 71 huruf (a) UU Nomor 34 Tahun 2022|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIAHKlrVmvIT_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> maupun [[Polri]]<ref>{{Cite news|title=PPnomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia. Pasal 3 (2) dan (3)|url=https://sg.docworkspace.com/l/sIIzKlrVmzIX_nAY?sa=e1&st=0t}}</ref> yang sudah tidak aktif lagi di dalam dinas kemiliteran atau kepolisian. Gelar ini berbeda dengan [[veteran]], karena gelar veteran hanya diberikan kepada para prajurit yang pernah mengikuti pertempuran kemerdekaan. Proses pensiun juga di anggap sebagai salah satu penyebab
== Referensi ==
[[Kategori:Gelar]]
|