Paria, Duampanua, Pinrang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
merapikan isi artikel |
mengembangkan artikel |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 19:
}}
'''Paria''' adalah sebuah [[desa]] yang terletak di [[Duampanua, Pinrang|Kecamatan Duampanua]], [[Kabupaten Pinrang]], [[Sulawesi Selatan|Provinsi Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Pada dekade 1940-an hingga 1950-an, Desa Paria dipimpin secara tradisional oleh kerabat ''arung'' yang mengeklaim kepemilikan lahan. Wilayah Desa Paria sejak tahun 1957 menjadi salah satu distrik dalam Swapraja Sawitto Dua. Kemudian pada tahun 1961, Desa Paria menjadi bagian dari Kecamatan Duampanua.
Letak Desa Paria berada di hilir [[sungai Saddang]] yang mencakup muaranya. Keberadaan muara sungai Saddang menimbulkan tanah timbul di Desa Paria yang membentuk dataran-dataran baru. Pada tahun 2023, jumlah [[penduduk]] Desa Paria sebanyak 3.725 orang. Sebagian besar penduduk Desa Paria bekerja sebagai petani tambak dan sebagian lainnya bergabung dalam [[badan usaha milik desa]].
Sejak dasawarsa 1990-an, lebar sungai Saddang di Desa Paria mengalami penyempitan dan menyebabkan [[banjir]]. Bencana banjir ini terus terjadi di Desa Paria hingga awal dasawarsa 2020-an. Bencana lain yang terjadi di Desa Paria ialah [[abrasi]] yang merusak pematang tambak dari para petani tambak.
== Sejarah pendirian ==
Pada periode 1940-an hingga 1950-an, Paria merupakan sebuah [[wilayah]] yang dipimpin secara tradisional oleh kerabat ''arung''.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=101}} Kerabat ''arung'' merupakan masyarakat [[petani]] yang berasal dari bagian utara [[Sulawesi Selatan|Provinsi Sulawesi Selatan]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=104}} Ketika terjadi perang sipil yang melibatkan para pemimpin lokal dan pasukan [[Negara Islam Indonesia|Darul Islam / Tentara Islam Indonesia]] pimpinan [[Abdul Kahar Muzakkar]], kerabat arung mengungsi ke Bababinanga.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=104}} Namun mereka kesulitan hidup di [[Bababinanga, Duampanua, Pinrang|Bababinanga]] karena tidak terbiasa hidup sebagai [[nelayan]] yang merupakan pekerjaan utama masyarakat setempat. Karena itu, kerabat arung menetap di Bababinanga tetapi mulai membuka [[lahan pertanian]] di Paria yang ketika itu masih berupa [[hutan]] yang lebat dan penghuninya sedikit.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=104}}
Kerabat ''arung'' mengeklaim hak [[kepemilikan]] atas sebidang tanah terhadap tanah timbul di Paria. Hak kepemilikan sebidang tanah oleh masyarakat setempat disebut ''ongko''. Masyarakat setempat mengakui secara turun-temurun kepemilikan tanah harus diberikan kepada orang yang pertama kali mengadakan pembukaan lahan.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=101}} Pada periode ini, hanya orang-orang dari kelas ''arung'' yang memiliki hak ''ongko'' untuk tanah timbul dan [[kawasan hutan]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=101-104}}
Para kerabat arung membuat lahan pertanian yang dekat dari tepi sungai Paria sebagai sumber [[air]]. Masyarakat setempat menetapkan bahwa siapapun yang memiliki lahan terdekat dari tanah timbul akan diakui haknya untuk mengelola tanah timbul tersebut sebagai hak ''ongko''. Karena lahan timbul terbentuk di tepi sungai, maka lahan kerabat arung menjadi semakin luas seiring dengan bertambahnya tanah timbul.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=104}} Pada dasawarsa 1960-an, Paria mulai ditinggali secara menetap oleh banyak kerabat arung yang pindah dari Bababinanga. Kepindahan mereka diiringi pula dengan perpindahan para petani penggarap yang akhirnya membentuk permukiman di Paria.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=104}}
== Wilayah administratif ==
Pada tahun 1957, terbit Keputusan Gubernur Sulawesi nomor 6L8/1957 yang mengubah [[afdeling]] menjadi swatantra dan [[onderafdeling]] menjadi kewedanaan. Kedua istilah ini sebelumnya merupakan penamaan dalam Keputusan Gubemur Timur Besar Nomor 21 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 1940. Berdasarkan keputusan tersebut, Onderafdeling Pinrang berubah namanya menjadi Kewedanaan Pinrang yang terbagi menjadi [[swapraja]] dan [[distrik]]. Swapraja terbesar di dalam Kewedanaan Pinrang ialah Swapraja Sawitto yang akhirnya dibagi dua pemerintahannya menjadi Swapraja Sawitto Satu dan Swapraja Sawitto Dua. Paria termasuk salah satu distrik yang berada dalam pemerintahan Swapraja Sawitto Dua.<ref>{{Cite book|last=Hafid|first=Rosdiana|date=2012|url=https://repositori.kemdikbud.go.id/16573/1/Toponimi%20daerah%20pinrang.pdf|title=Toponimi Daerah Pinrang Sebagai Sumber Sejarah|location=Makassar|publisher=Penerbit de La Macca|isbn=978-979-3897-52-3|editor-last=Kila|editor-first=Syahrir|pages=51|url-status=live}}</ref>
Pada tahun 1961, sistem pemerintahan mengalami perubahan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1100. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 1961. Isi surat keputusan ini menetapkan pembubaran distrik lama dan membentuk struktur pemerintahan baru yang disebut [[kecamatan]]. Distrik Paria digabungkan dengan Distrik Batulappa untuk membentuk [[Duampanua, Pinrang|Kecamatan Duampanua]]. Kemudian dibentuklah [[desa]]-desa yang salah satunya ialah Desa Paria. [[Kepala desa]] pertama di Desa Paria adalah A. Syafie.<ref name=":0">{{Cite web|title=Desa Bababinanga|url=https://sgs.kemitraan.or.id/program/adaptation-fund-saddang/af-desa-bababinanga-data/|website=Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan}}</ref>
Pada tahun 1984, wilayah Kecamatan Duampanua dimekarkan sebagaian untuk membentuk [[Cempa, Pinrang|Kecamatan Cempa]]. Namun Desa Paria tetap menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Duampanua.<ref>{{Cite news|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1984 tentang Pembentukan Kecamatan Bungaya di Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa, Kecamatan Gempa di Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang, dan Kecamatan Tulallu di Kabupaten Daerah Tingkat II Polewali Mamasa dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan|url=https://www.peraturan.go.id/files/pp34-1984.pdf|work=Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan|at=Pasal 2 ayat (3)|lay-url=https://www.peraturan.go.id/id/pp-no-34-tahun-1984}}</ref> Kemudian pada tahun 1992, sebagian wilayah Desa Paria dimekarkan menjadi sebuah desa baru bernama Desa Bababinanga.<ref name=":0" /> Pada tahun 2023, luas wilayah Desa Paria adalah 17,90 km<sup>2</sup> dan mencakup 6,14% dari luas Kecamatan Duampanua.{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=7}} Wilayah Desa Paria terbagi menjadi 4 dusun.{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=17}} [[Ibu kota]] desanya adalah Dusun Paria.{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=9}}
== Geografi ==
Letak Desa Paria berada di hilir [[sungai Saddang]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=2}} Desa Paria menjadi salah satu dari dua desa di [[Kabupaten Pinrang]] yang menjadi [[muara sungai]] bagi sungai Saddang. Keberadaan aliran sungai Saddang di Desa Paria dalam bentuk [[anak sungai]] yang membelah wilayah Desa Paria.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=99}} Aliran sungai Sadding berakhir di Desa Paria.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=15}} Setelah melewati Desa Paria, aliran sungai Saddang menuju ke [[Selat Makassar]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=99}}
Aliran sungai Saddang setiap tahun memindahkan sediikitnya 300 ton [[material]]. Material ini kemudian membentuk gerusan dan timbunan pada [[kelokan]]-kelokan sungai tertentu. Sementara di hilir sungainya, material ini membentuk [[dataran]]-dataran baru yang disebut tanah timbul. Pembentukan tanah timbul salah satunya terjadi di Desa Paria.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=99-100}} Pada akhir tahun 2000, [[sedimentasi]] membentuk tanah timbul di Desa Paria dan menaikkan tinggi [[permukaan tanah]] di tepian sungai.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=100}}
== Penduduk ==
Pada tahun 2023, jumlah [[penduduk]] Desa Paria sebanyak 3.725 orang.{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=25}} Jumlah penduduk [[laki-laki]] sebanyak 1.836 orang dan penduduk [[perempuan]] sebanyak 1.889 orang.{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=26}} Persentase jumlah penduduk Desa Paria terhadap jumlah penduduk Kecamatan Duampanua pada tahun 2023 sebesar 7,28%. Kepadatan penduduk Desa Paria pada tahun 2023 sebesar 208,10 orang per [[kilometer persegi]].{{Sfn|Kaharuddin dan Zhafiri|2024|p=27}}
== Perekonomian ==
Penduduk Desa Paria bekerja sebagai petani tambak.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=2}} Tambak mulai dibuat oleh penduduk Desa Paria sejak awal 1990-an. Bahan pembuatan [[tambak]] berasal dari timbunan sedimentasi yang ada di [[muara sungai]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=100}} Desa Paria telah memiliki [[badan usaha milik desa]] bernama Badan Usaha Milik Desa Padaidi (BUMDes Padaidi). Jenis usaha yang diadakan oleh BUMDes Padaidi antara lain pengadaan [[pupuk]], alat tulis kantor, jasa fotokopi dan [[pertamini]].{{Sfn|Dinas PMD Kabupaten Pinrang|2022|p=48}}
== Kemasyarakatan ==
Di Desa Paria terdapat lembaga pemberdayaan masyarakat bernama Lembaga Kemasyarakatan Desa Paria.{{Sfn|Dinas PMD Kabupaten Pinrang|2022|p=30-31}} Desa Paria masih tercatat melestarikan [[budaya]] berupa mappalili atau [[Tudang Sipulung|tudang sipulung]] hingga tahun 2022.{{Sfn|Dinas PMD Kabupaten Pinrang|2022|p=32-33}}
== Kebencanaan ==
Pada akhir 1990-an, lebar sungai Saddang di Desa Paria mulai berkurang dan mengakibatkan terjadinya [[banjir]] sebanyak beberapa kali.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=100}} [[Perubahan iklim]] telah membuat Desa Paria menjadi salah satu lokasi yang terdampak banjir dan [[abrasi]].{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=16}} Pada Februari 2021, terjadi abrasi pada pematang tambak sepanjang 1 km di Dusun Kajuanging, Desa Paria. Abrasi ini disebabkan oleh [[ombak]] dari laut yang mengikis tanah pada pematang tambak. Lebar pematang tambak yang awalnya 3 meter tergerus hingga lebarnya tersisa 2 meter.<ref>{{Cite book|date=25 Februari 2021|url=https://sgs.kemitraan.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Report-Activity_Pertemuan-Multipihak-Februari-2021-3.pdf|title=Laporang Kegiatan 2021: Pertemuan Konsultasi Rutin|publisher=Konsorsium Adaptasi Perubahan Iklim dan Lingkungan|pages=14|url-status=live}}</ref> Pada Desember 2021, pematang tambak di Desa Paria jebol akibat terpaan angin kencang yang bersamaan dengan pasang air laut.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=15}} Jebolnya pematang tambak merupakan akibat dari tidak dibuatnya [[pemecah gelombang]] oleh para petani tambak.{{Sfn|Saputra, dkk.|2022|p=15-16}}
== Referensi ==
{{Reflist}}{{Duampanua, Pinrang}}▼
=== Catatan kaki ===
[[Kategori:Duampanua, Pinrang]]▼
{{Reflist}}
[[Kategori:Kabupaten Pinrang]]▼
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang|date=2022|url=https://pmd.pinrangkab.go.id/wp-content/uploads/2023/04/LKJiP-2022.pdf|title=Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2022: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang|location=[[Kabupaten Pinrang|Pinrang]]|publisher=Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang|ref={{sfnref|Dinas PMD Kabupaten Pinrang|2022}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Kaharuddin dan Zhafiri, Z. F.|date=26 September 2024|url=https://pinrangkab.bps.go.id/id/publication/2024/09/26/28cdb7b55e458863e02a1803/kecamatan-duampanua-dalam-angka-2024.html|title=Kecamatan Duampanua Dalam Angka 2024|location=Pinrang|publisher=BPS Kabupaten Pinrang|editor-last=Alimuddin, A., dan Zhafiri, Z. F.|volume=XIX|issn=2797-1090|ref={{sfnref|Kaharuddin dan Zhafiri|2024}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Saputra, I., dkk.|date=2022|url=https://tlkm.or.id/wp-content/uploads/2024/04/Buku-Final-Pre-ISBN-2.pdf|title=Petaka dan Prakarsa di Sungai Saddang: Kumpulan Cerita Adaptasi Perubahan Iklim di Sepanjang Aliran Sungai Saddang, Sulawesi Selatan|location=Makassar|publisher=Tim Layanan Kehutanan Masyarakat|editor-last=Hasan, M., dan Sirimorok, N.|ref={{sfnref|Saputra, dkk.|2022}}|url-status=live}}
▲[[Kategori:Duampanua, Pinrang]]
▲[[Kategori:Kabupaten Pinrang]]
|