Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan by Icoyhery (bicara) (A Járőröknek!) Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(18 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
'''Hukum''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ar|حكم}}) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas [[Norma sosial|norma]] dan sanksi-sanksi.<ref name="uinj">{{Cite web |url=http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-04 |archive-date=2021-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211224100854/http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |dead-url=yes }}</ref> Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada [[sistem]] yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian [[kekuasaan]] penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>
Hukum mengatur sanksi bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang [[politik]], ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar [[masyarakat]] terhadap pelanggaran hak individu dalam [[hukum perdata]], dan [[hukum pidana]] yang mengupayakan cara negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum publik.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
Baris 17:
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''al-hukmu'' yang berarti putusan, ketetapan, perintah, pemerintahan, kekuasaan, dan hukuman.<ref>{{cite book|last1=Nafis, Ph.D.|first1=M. Cholil|title=Teori Hukum Ekonomi Syariah|date=2011|publisher=Penerbit Universitas Indonesia|isbn=9789794564561|page=15|url=https://www.google.co.id/books/edition/Teori_hukum_ekonomi_syariah/Kzg6YAAACAAJ?hl=en}}</ref>
Para ahli dan [[sarjana]] hukum mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, tetapi belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |title=Pengertian Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006135332/http://statushukum.com/pengertian-hukum-hukum.html |dead-url=yes }}</ref> Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?<ref>{{Cite web |url=http://statushukum.com/definisi-hukum.html |title=Definisi Hukum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104517/http://statushukum.com/definisi-hukum.html |dead-url=yes }}</ref>
Baris 28:
===Sejarah Hukum===
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan
== Fungsi Hukum ==
Baris 42:
=== Hukum pidana ===
[[Hukum pidana]] termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, norma dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan [[denda]] bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
* Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya: mencuri, membunuh,
* Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis).''
==== Pasal-Pasal Pidana di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 503 ayat (1) [[KUHP]]: Pasal ini memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pasal ini tidak hanya terbatas pada [[suara keras]], tetapi juga dapat berupa tindakan lain yang [[mengganggu ketenteraman umum]] pada malam hari.<ref>{{Cite web|title=Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP|url=https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/76#:~:text=Pasal%20299%20ayat%20(4)%20RUU%20KUHP%20tampaknya,malam%20hari%20waktunya%20orang%20tidur%20dapat%20terganggu'.|website=JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta}}</ref>
Pasal 170 [[Ayat dari pasal|ayat]] (1) KUHP: Pasal ini lebih fokus pada [[tindakan kekerasan]] yang dilakukan secara bersama-sama. Namun, pasal ini juga dapat diterapkan pada kasus perorangan jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau [[kerusakan barang]].<ref>{{Cite web|last=S.H|first=Renata Christha Auli|date=2024-01-02|title=Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-170-kuhp-tentang-pengeroyokan-lt6593d9d464498/#:~:text=Pasal%20170%20ayat%20(1)%20dan,lama%205%20tahun%206%20bulan.|website=www.hukumonline.com|language=id|access-date=2024-09-08}}</ref>
=== Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[hukum sipil (sistem hukum)]]. Salah satu contoh [[hukum perdata]] dalam masyarakat adalah jual beli rumah[[Sengketa kepemilikan barang|, sengketa kepemilikan barang]], pencemaran nama baik, [[masalah warisan]], [[wanprestasi]], perebutan [[hak asuh anak]] dan kendaraan<ref>https://merchantfaq.wish.com/hc/id/articles/1260800989629-Apa-itu-pelanggaran-paten-#:~:text=Pelanggaran%20paten%20adalah%20jenis%20pelanggaran,invensi%20tanpa%20seizin%20pemilik%20paten.</ref>.
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum
# Hukum
# Hukum
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
==== Pasal-Pasal Perdata di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 1365 [[KUHPer]] merupakan dasar hukum perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengalami kerugian akibat tindakan mengganggu ketenangan tetangga, maka ia dapat mengajukan [[gugatan perdata]] untuk [[Meminta ganti rugi|meminta ganti rug]]<nowiki/>i.<ref>{{Cite web|title=Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata|url=https://www.pta-jayapura.go.id/artikel-literasi/1001-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata#:~:text=Sedangkan%20terkait%20perbuatan%20melawan%20hukum,kesalahannya%20untuk%20menggantikan%20kerugian%20tersebut%E2%80%9D.|website=www.pta-jayapura.go.id|access-date=2024-09-08}}</ref>
=== Hukum acara ===
Baris 69 ⟶ 77:
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 97 ⟶ 105:
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[
# Sistem Hukum Adat adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
Baris 117 ⟶ 125:
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hukum]]
|