Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k tambah pranala dalam
Anne C (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(16 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 28:
 
===Sejarah Hukum===
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan menggapamengapa hukum berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban<ref name='law'>https://www.britannica.com/topic/international-law</ref> dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan proses hukum tertentu telah melihat sejarah hukum sebagai rekaman evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini telah berevolusi dengan tujuan untuk lebih memahami asal-usul berbagai konsep hukum; beberapa menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstual-lebih sejalan dengan pemikiran sejarawan sosial<ref name='law'/>. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum tersebut cendrung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan ilmu sosial, menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas di antara pihak-pihak yang berperkara, pemohon, dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis lembaga hukum, praktik, prosedur, dan risalah yang memberikan gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi yurisprudensi, hukum kasus, dan kode perdata<ref name='law'/>.
 
== Fungsi Hukum ==
Baris 42:
 
=== Hukum pidana ===
[[Hukum pidana]] termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, norma dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan [[denda]] bagi para pelanggarnya.
 
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
* Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya: mencuri, membunuh, berzina[[Berzina|berzin]]<nowiki/>a, memperkosa dan sebagainya.
* Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
 
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama ''Wetboek van Straafrecht (WvS)''. KUHP merupakan ''lex generalis'' bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP ''(lex specialis).''
 
==== Pasal-Pasal Pidana di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 503 ayat (1) [[KUHP]]: Pasal ini memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan istirahat yang cukup. Tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pasal ini tidak hanya terbatas pada [[suara keras]], tetapi juga dapat berupa tindakan lain yang [[mengganggu ketenteraman umum]] pada malam hari.<ref>{{Cite web|title=Suara Knalpot Ganggu Tetangga Masuk RUU KUHP|url=https://jdih.jogjakota.go.id/index.php/articles/read/76#:~:text=Pasal%20299%20ayat%20(4)%20RUU%20KUHP%20tampaknya,malam%20hari%20waktunya%20orang%20tidur%20dapat%20terganggu'.|website=JDIH Pemerintah Kota Yogyakarta}}</ref>
 
Pasal 170 [[Ayat dari pasal|ayat]] (1) KUHP: Pasal ini lebih fokus pada [[tindakan kekerasan]] yang dilakukan secara bersama-sama. Namun, pasal ini juga dapat diterapkan pada kasus perorangan jika tindakan tersebut disertai dengan ancaman kekerasan atau [[kerusakan barang]].<ref>{{Cite web|last=S.H|first=Renata Christha Auli|date=2024-01-02|title=Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-170-kuhp-tentang-pengeroyokan-lt6593d9d464498/#:~:text=Pasal%20170%20ayat%20(1)%20dan,lama%205%20tahun%206%20bulan.|website=www.hukumonline.com|language=id|access-date=2024-09-08}}</ref>
 
=== Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[hukum sipil (sistem hukum)]]. Salah satu contoh [[hukum perdata]] dalam masyarakat adalah jual beli rumah[[Sengketa kepemilikan barang|, sengketa kepemilikan barang]], pencemaran nama baik, [[masalah warisan]], [[wanprestasi]], perebutan [[hak asuh anak]] dan kendaraan<ref>https://merchantfaq.wish.com/hc/id/articles/1260800989629-Apa-itu-pelanggaran-paten-#:~:text=Pelanggaran%20paten%20adalah%20jenis%20pelanggaran,invensi%20tanpa%20seizin%20pemilik%20paten.</ref>.
 
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum Peroranganperorangan/hukum Badanbadan pribadi (Personen recht)
# Hukum Keluargakeluarga (Familierecht)
# Hukum Hartaharta Kekayaankekayaan (Vermogensrecht){{Butuh rujukan}}
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
 
==== Pasal-Pasal Perdata di Indonesia Terkait Gangguan Ketenangan Tetangga ====
Pasal 1365 [[KUHPer]] merupakan dasar hukum perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Jika seseorang mengalami kerugian akibat tindakan mengganggu ketenangan tetangga, maka ia dapat mengajukan [[gugatan perdata]] untuk [[Meminta ganti rugi|meminta ganti rug]]<nowiki/>i.<ref>{{Cite web|title=Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata|url=https://www.pta-jayapura.go.id/artikel-literasi/1001-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata#:~:text=Sedangkan%20terkait%20perbuatan%20melawan%20hukum,kesalahannya%20untuk%20menggantikan%20kerugian%20tersebut%E2%80%9D.|website=www.pta-jayapura.go.id|access-date=2024-09-08}}</ref>
 
=== Hukum acara ===
Baris 69 ⟶ 77:
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civilsipil, sistem hukum adaradat, sitem hukum Islam,.
 
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>. [[Hukum Adat]] sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang sangat mempengaruhi proses pengembangan hukum di Indonesia<ref>https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/305#:~:text=Sebagai%20negara%20hukum%2C%20Indonesia%20menganut,adat%2C%20dan%20sistem%20hukum%20Islam.</ref>.
 
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 97 ⟶ 105:
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[PerancisPrancis]], [[Italia]], dan [[Asia]] termasuk indonesia pada Jaman penjajahan Belanda hingga Tahun 1964 Masehi.
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[InggerisInggris]], dan dikenal dengan Istilah ''Rule of Law Common Law'' atau ''Unwritten Law'' (Hukum tidak tertulis) atau sering pula disebut dengan istilah ''Case Law''.
# Sistem Hukum Adat adalah yang terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan [[sosial]] masyarakat di [[Indonesia]], [[CinaTiongkok]], [[India]], [[Jepang]], dan negara lain.
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
Baris 117 ⟶ 125:
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
[[Kategori:Penegakan hukum di Indonesia]]