Sistem pembayaran: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Pranala luar: Perbaikan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Justmine11 (bicara | kontrib) Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala |
||
(9 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{POV|date=Juli 2021}}
'''Sistem pembayaran''' mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.<ref name="UU SP">{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/uu%20bi%2023%20th%2099.pdf|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 ayat (6)|publisher=[[Pemerintah Indonesia]]|format=PDF|date=17 Mei 1999|access-date=9 Oktober 2020}}</ref> Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.
Dalam menjalankan mandat tersebut, [[Bank Indonesia]] mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen.
* Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, [[risiko kredit]], risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran.
* Prinsip efisiensi menekankan bahwa
* Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa [[Bank Indonesia]] tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk.
* Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
Baris 13:
Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut ''clean money policy''.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu [[uang]] dalam bentuk fisik [[uang kertas]] dan [[uang logam]], sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat
Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing-masing tahun emisinya sebagai berikut.<ref>{{cite web|url=https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/gambar-uang/Contents/Default.aspx|title=Instrumen Pembayaran Tunai — Gambar Uang|publisher=[[Bank Indonesia]]|date=2014|access-date=9 Oktober 2020}}</ref>
== Ruang Lingkup ==
Baris 34 ⟶ 33:
** Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (Bank dan non-Bank)
Penyelenggara sistem pembayaran non-Bank saat ini terdiri dari Institusi [[jasa keuangan]], Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi.
Selain hal-hal di atas, masih terdapat
== Komponen sistem pembayaran ==
Baris 44 ⟶ 43:
* Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
* Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
*
* Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
* Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran.
Baris 116 ⟶ 115:
** Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit
** Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit
** Aspek perlindungan bagi pemegang [[kartu kredit]] (penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit)
* Migrasi chip pada kartu ATM/Debit
** Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia
** Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit
* Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang-Undang No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana
* Menghadapi Asean Economic Community. Berkaitan
* Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization, misal Komite Bye-Laws dan focus group SKNBI.
Baris 145 ⟶ 144:
== Pranala luar ==
* [http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/ Bank Indonesia - Sistem Pembayaran] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120322173638/http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran |date=2012-03-22 }}
[[Kategori:Sistem pembayaran| ]]
|