Pelaksana tugas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lihat pula: Koreksi dan merapikan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pelaksana tugas''' (disingkat '''Plt.'''; {{lang-en|acting}}) dalam [[administrasi negara]] ([[Indonesia]]) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan [[hukum]] sehingga tidak menempati posisi tersebut.<ref>{{cite web |url=https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Pelaksana%20tugas |title=KBBI Daring: "pelaksana tugas"|last= |first= |date= |website=Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia |publisher= Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa |access-date=16 Mei 2018 |quote=}}</ref> Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti [[gubernur]] ataudan [[bupati]]/[[wali kota]].
 
Karena sifat sementaranyasementara, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua [[portofolio]] yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan [[administrasi]] sehari-hari.
 
== Contoh pelaksana tugas ==