Rekayasawan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 11:
| related_occupation = [[Ilmuwan]], [[arsitek]], [[manajer proyek]], [[penemu]], [[astronot]]
}}
'''Rekayasawan''', '''perekayasa''', '''teknisi''', '''insinyur''', atau '''juruntera''' adalah orang yang berprofesi dalam bidang [[Teknik|rekayasa]], dengan kata lain, rekayasawan adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan [[teknologi]].
Di [[Indonesia]] pada masa pemerintahan kolonial [[Hindia-Belanda]], istilah "insinyur" digunakan sebagai [[gelar akademik]] ([[Bahasa Belanda]]: ''ingenieur''), seorang sarjana di bidang keteknikan yang lulus dari perguruan tinggi (tidak tertutup digunakan oleh lulusan perguruan tinggi pada bidang pertanian, kehutanan, perikanan, bahkan kadang digunakan oleh bidang sains terapan, dll). Namun setelah muncul gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), gelar Insinyur (Ir.) tidak lagi digunakan oleh perguruan tinggi sebagai gelar akademik melainkan sebagai gelar [[profesi]] ditetapkan dengan Peraturan [[Daftar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia|Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia]] Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Gelar Insinyur (Ir.) dinaikkan statusnya menjadi gelar profesi sebagaimana gelar profesi [[Dokter]] (dr.), Dokter Gigi (drg.), Bidan (Bd.) ners (Ns.), Apoteker (Apt.), Akuntan (Akt.), dan Psikolog (Psi.). Dengan kata lain, saat ini tidak semua lulusan perguruan tinggi yang bergelar ST langsung berhak disebut sebagai Insinyur.
Baris 55:
[[Kategori:Insinyur| ]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Pekerjaan di bidang sains]]
|