Polisi militer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Pembatalan |
||
(10 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
'''Polisi Militer''' sering disingkat '''PM''' atau ''"POM"'' ialah Polisi dari Satuan Militer yang bertugas menyelenggarakan pemeliharaan,
penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok
militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.<br> Tidak semua Polisi Militer di beberapa negara dikhususkan untuk penegakan hukum untuk militer/angkatan bersenjata saja, tetapi di negara-negara lain seperti di [[Rusia]], [[Republik Rakyat China]], [[Korea Utara]], dan [[Israel]], Polisi Militer diberi wewenang untuk menindak dan mengadili terhadap masyarakat sipil.
Polisi Militer di Indonesia bertugas sebagai penegak hukum, pengaman wilayah khusus, penegak tata tertib/disiplin, dan penyelidik kejahatan pada institusi [[militer]] atau [[Tentara Nasional Indonesia]]. Dalam pelaksanaan tugas tertentu seperti penyelidikan kejahatan/kriminal, [[polisi]] militer juga bekerja sama dengan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Republik Indonesia]] apabila dalam kasus tersebut melibatkan warga sipil. Selain itu, Polisi dan Polisi
[[Wakil Presiden Republik Indonesia]], dan pihak-pihak khusus pemerintahan lainya. Di antaratugas-tugas pokok polisi militer, Polisi Militer juga bertugas sebagai pengaman [[instalasi]], pelindung pribadi [[Perwira]] senior, pengaturan dan penjagaan [[tahanan perang]] dan [[tahanan militer]], pengendalian [[lalu lintas]] khusus, dan pengatur rute perjalanan yang berhubungan dengan militer dan sipil. Di Indonesia ada empat matra Polisi Militer, yaitu Polisi Militer Angkatan Darat (CPM), Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL), Polisi Militer Angkatan Udara (POM TNI AU) dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia ( POM TNI ). Tak semua negara di dunia menamakan satuan penegak hukum di lingkungan militer dengan sebutan Polisi Militer, di beberapa negara seperti [[
==Provos TNI==
Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit. Provos TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki peran sendiri.
Pada dasarnya satuan provos TNI ini memiliki tugas untuk menindak anggota TNI yang kedapatan melakukan sebuah pelanggaran kecil, pelanggaran ini umumnya berkaitan dengan individu dan tak merugikan orang lain.
Untuk pelanggaran berupa pidana, nantinya Provos TNI ini akan membawa oknum tersebut ke Detasemen Polisi Militer atau Denpom untuk memberikan proses lebih lanjut dan diserahkan kepada Oditur Militer. Namun bila Provos TNI yang melakukan pelanggaran berupa pidana, maka dialah yang akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer.
== Polisi Militer [[Indonesia]] ==
|