Bimbingan dan Konseling: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
wikisprint |
dan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(28 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{gabung|Konselor pendidikan}}
'''Bimbingan
<ref name="permendikbud">[https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2014/11/permendikbud-no-111-tahun-2014-tentang-bimbingan-dan-konseling.pdf Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah], diakses pada tanggal 26 Desember 2014. Halaman 2.</ref>
== Sejarah ==
Lahirmya Bimbingan dan Penyuluhan (kini Bimbingan dan Konseling) di Indonesia merupakan hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) pada tanggal 20-24 Agustus 1960 di [[Kabupaten Malang|Malang]].<ref name="ddk">
== Asas Bimbingan dan Konseling ==
Baris 9 ⟶ 12:
Asas Kerahasiaan adalah asas yang menuntut konselor merahasiakan data atau informasi yang diberikan konseli agar tidak diketahui orang lain dan data atau informasi hanya boleh disebarluaskan berdasarkan persetujuan konseli yang dapat dipertanggungjawabkan.<ref name="asas"/>
''' Asas Kesukarelaan '''
Asas Kesukarelaan adalah asas yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan antara konselor dengan konseli dalam mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan.<ref name="asas"/>
''' Asas Keterbukaan '''
Asas Keterbukaan adalah asas yang menghendaki agar konselor dan konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan maupun dalam menerima berbagai informasi dari luar yang berguna bagi pengembangandirinya.<ref name="asas"/>
''' Asas Kegiatan '''
Baris 25:
Asas Kegiatan adalah asas menghendaki agar konselor dan konseli berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan dalam layanan bimbingan dan konseling.<ref name="asas"/>
Asas Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan
▲''' Asas Kemandirian '''
▲Asas Kemandirian adalah asas yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu konseli diharapkan menjadi mandiri secara pribadi, sosial, belajar, dan karir, dengan ciri-ciri mengenal diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta mewujudkan diri sendiri.<ref name="asas"/>
''' Asas Kekinian '''
Asas Kekinian adalah asas yang menghendaki permasalahan yang dihadapi konseli terjadi saat sekarang. Kondisi masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat konseli pada saat sekarang.<ref name="asas"/>
''' Asas Kedinamisan '''
Asas Kedinamisan adalah asas yang menghendaki agar isi layanan hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.<ref name="asas"/>
''' Asas Keterpaduan '''
Asas Keterpaduan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan dapat saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak yang terkait menjadi perlu dilaksanakan.<ref name="asas"/>
''' Asas Kenormatifan '''
Asas Kenormatifan adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma yang berlaku.<ref name="asas"/>
''' Asas Keahlian '''
Asas Keahlian adalah asas yang menghendaki agar layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
''' Asas Alih Tangan Kasus '''
Asas Alih Tangan Kasus adalah asas yang menghendaki agar konselor yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan konseli kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Konselor dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya konselor,
''' Asas Tut Wuri Handayani '''
Baris 72 ⟶ 64:
Layanan Orientasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru dan objek-objek yang perlu dipelajari untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran di lingkungan baru yang efektif dan berkarakter.<ref name="permendikbud2">[https://kusdiyono.files.wordpress.com/2013/09/81a-lampiran-iv-pedoman-umum-pembelajaran.pdf Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013], diakses pada tanggal 26 Desember 2014. Halaman 41.</ref>
''' Layanan Informasi '''
Layanan Informasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
''' Layanan Penempatan dan Penyaluran '''
Layanan Penempatan dan Penyaluran adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, peminatan/lintas minat/pendalaman minat, program latihan, magang, dan kegiatan ekstrakurikuler secara terarah, objektif, dan bijak.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Penguasaan Konten '''
Layanan Penguasaan Konten adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu sesuai dengan tuntutan kemajuan dan berkarakter cerdas yang terpuji, sesuai dengan potensi dan peminatan dirinya.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Penguasaan Perseorangan '''
Layanan Penguasaan Perseorangan adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya melalui prosedur perseorangan.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Bimbingan Kelompok '''
Layanan Bimbingan Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
''' Layanan Konseling Kelompok '''
Layanan Konseling Kelompok adalah layanan bimbingan dan konseling membantu konseli dalam pembahasan dan pengentasan masalah yang dialami konseli melalui dinamika kelompok.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Konsultasi '''
Layanan Konsultasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam meperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilakukan.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Mediasi '''
Layanan Mediasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli dalam menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan dengan pihak lain. Konselor berperan juga berperan sebagai perantara antara konseli dengan pihak lain.<ref name="permendikbud2"/>
''' Layanan Advokasi '''
Baris 118 ⟶ 101:
Layanan Advokasi adalah layanan bimbingan dan konseling yang membantu konseli untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan/atau mendapat perlakuan yang menyalahi hak-haknya.<ref name="permendikbud2"/>
=== Kegiatan Pendukung ===
==Referensi==▼
''' Aplikasi Instrumentasi '''
Aplikasi Instrumentasi adalah kegiatan mengumpulkan data tentang diri konseli dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.<ref name="permendikbud2"/>
''' Himpunan Data '''
Himpunan Data adalah kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan konseli, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.<ref name="permendikbud2"/>
''' Konferensi Kasus '''
Konferensi Kasus adalah kegiatan membahas permasalahan konseli dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan, yang bersifat terbatas dan tertutup.<ref name="permendikbud2"/>
''' Kunjungan Rumah '''
Kunjungan Rumah adalah kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah konseli melalui pertemuan dengan orang tua dan/atau anggota keluarganya.<ref name="permendikbud2"/>
''' Tampilan Kepustakaan '''
Tampilan Kepustakaan adalah kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan konseli dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan.<ref name="permendikbud2"/>
''' Alih Tangan Kasus '''
Alih Tangan Kasus adalah kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah konseli ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.<ref name="permendikbud2"/>
▲== Referensi ==
{{reflist}}
[[Kategori:Profesi]]
[[Kategori:Pendidikan]]
|