Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Perubahan Nomor UU Perlindungan anak. Dari UU No. 23 Tahun 2002 menjadi 32 Tahun 2014
Added {{More citations needed}}, {{Primary sources}}, and {{Kembangkan}} tags()
 
(27 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{More citations needed|date=November 2024}}
{{Primary sources|date=November 2024}}
}}
{{Kembangkan|date=November 2024}}
'''Balai Harta Peninggalan''' atau biasa disingkat menjadi '''BHP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]] yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan [[subjek hukum]] dalam rangka menjalankan [[Putusan pengadilan|putusan]] dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini pun bertindak sebagai kurator dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan [[likuidasi]] [[perseroan terbatas]] dalam masalah [[Pailit|kepailitan]].<ref name="bhp">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/164110/Nomor%207%20Tahun%202021.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=15 Oktober 2024}}</ref>
 
== Sejarah ==
{{noref}}
Organisasi ini pertama kali dibentuk di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan nama ''Wees en Boedelkamer'' untuk mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di [[Belanda]], anak yatim piatu, dsb. Pada tahun 1926, organisasi ini telah ada di [[Jakarta]], [[Surabaya]], [[Semarang]], [[Padang]], [[Ujung Pandang]], dan [[Medan]]. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1955, pemerintah mengubah nama dari organisasi ini menjadi seperti sekarang. Pada tahun 1980, BHP Padang dibubarkan.<ref name="sejarah">{{Cite web|title=Sejarah BHP|url=https://ahu.go.id/bhp/profileSejarahSingkat|publisher=Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum|language=id|access-date=15 Oktober 2024}}</ref>
'''Balai Harta Peninggalan''' (disingkat '''BHP''') merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] instansi [[pemerintah]] yang secara [[struktural]] berada dibawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pada hakekatnya tugas Balai Harta Peninggalan yaitu : "MEWAKILI DAN MENGURUS KEPENTINGAN ORANG-ORANG (BADAN HUKUM) YANG KARENA HUKUM ATAU PUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENJALANKAN SENDIRI KEPENTINGANNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".
 
== Daftar ==
Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596, yang pada mulanya mereka datang sebagai pedagang. Dalam dunia perdagangan di Indonesia mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut orang-orang Belanda kemudian pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama [[''Vereenigde Oost Indische Companie'']] disingkat [[VOC]], yang oleh bangsa kita disebut [[''Kompeni'']].
Hingga akhir tahun 2023, tedapat lima BHP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:<ref name="bhp" />
 
{| class="wikitable"
Lama kelamaan kekuasaan VOC di Indonesia semakin meluas, maka akhirnya timbullah kebutuhan bagi para anggotanya khusus dalam mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Nederland, anak-anak yatim piatu dan sebagainya. Untuk menanggulangi kebutuhan itulah oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu lembaga yang diberi nama [[''Wees-en Boedelkamer'']] atau [[''Weskamer'']] (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta. Sedangkan pendirian Balai Harta Peninggalan didaerah lain sejalan pula dengan kemajuan territorial yang dikuasai VOC, untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC.
|+
 
!Nama
Secara lengkap data-data mengenai pendirian Balai Harta Peninggalan ditempat-tempat lain tidak dapat diketemukan lagi, tetapi dapat dicatat bahwa Balai Harta Peninggalan di Banda pada tahun 1678 sudah ada, di Ambon tahun 1694, di Ternate tahun 1695, di Ujung Pandang tahun 1696, di Semarang dapat diketahui didirikan tanggal 17 Mei 1763, di Padang tahun 1739, dan di Surabaya tahun 1809. Mengenai Perwakilan-Perwakilan Balai Harta Peninggalan diketahui sudah ada di Palembang tahun 1691, di Jepara tahun 1727, di Banten tahun 1725, di Cirebon tahun 1739, di Timor tahun 1764 dan di Bengkulu tahun 1827.
!Wilayah kerja
 
|-
 
|BHP Medan
'''LANDASAN HUKUM PENDIRIAN BHP'''
|[[Aceh]], [[Sumatera Utara]], [[Sumatera Barat]], [[Bengkulu]], [[Riau]], dan [[Kepulauan Riau]]
Sebagai [[penuntun]] dalam menjalankan tugasnya sehari-hari diberikan dalam suatu Instruksi. Sepanjang sejarahnya Weeskamer / Balai Harta Peninggalan mengenal 4 macam Instruksi yaitu :
|-
1. Tanggal 16 Juli 1625 terdiri dari 49 pasal yang mengatur organisasi dan tugas-tugas Weeskamer (Balai Harta Peninggalan).
|BHP Jakarta
2. Tahun 1642, pada perlakuan kodifikasi pertama hukum Indonesia, yang isinya kira-kira sama dengan yang pertama.
|[[Jambi]], [[Sumatera Selatan]], [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Lampung]], [[Kalimantan Barat]], [[Banten]], [[DKI Jakarta]], dan [[Jawa Barat]]
3. Stbl. 1818 No.72, yang dibuat setelah pemulihan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia sesudah Pemerintahan tentara Inggris, juga dalam hal ini tidak banyak perbedaan dengan yang terdahulu.
|-
4. Stbl. 1872 No.166 yang didasarkan pada berlakunya perundang-undangan baru di Indonesia pada tahun 1848 dan masih berlaku sampai sekarang.
|BHP Semarang
 
|[[Jawa Tengah]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
 
|-
'''TUGAS POKOK BHP'''
|BHP Surabaya
Mengenai tugas-tugas Balai Harta Peninggalan dapat diperinci sebagai berikut :
|[[Jawa Timur]], [[Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Timur]], [[Kalimantan Utara]]
a. [[Pengampu]] atas anak yang masih dalam kandungan (Pasal 348 KUH Perdata);
|-
b. Pengurus atas diri pribadi dan harta kekayaan anak-anak yang masih belum dewasa, selama bagi mereka belum diangkat seorang [[wali]] (Pasal 359 ayat terakhir KUH Perdata) ;
|Balai Harta Peninggalan Makassar|BHP Makassar
c. Sebagai wali [[pengawas]] (Pasal 366 KUH Perdata) ;
|[[Pulau Sulawesi]], [[Bali]], [[Nusa Tenggara]], [[Kepulauan Maluku]], dan [[Pulau Papua]]
d. Mewakili kepentingan anak-anak belum dewasa dalam hal adanya pertentangan dengan kepentingan wali (Pasal 370 KUH Perdata) ;
|}
e. Mengurus harta kekayaan anak-anak belum dewasa dalam hal pengurusan itu dicabut dari wali mereka (Pasal 338 KUH Perdata) ;
f. Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / ''onbeheerde nalatenschappen'' (pasal 1126, 1127 dan 1128 KUH Perdata) ;
g. Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / ''boedels van afwezigen'' (Pasal 463 BW) ;
h. Pengurusan budel-budel dari orang-yang berada dibawah pengampuan karena sakit jiwa atau pemboros. Dalam hal ini B.H.P. bertugas selaku pengampu pengawas (pasal 449 KUH Perdata), akan tetapi bila pengurusan dicabut dari pengampunya, langsung menjadi pengurus harta kekayaan orang yang berada dibawah pengampuan (pasal 452 jo. pasal 338 KUH Perdata) ;
i. Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004) ;
j. Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata) ;
k. Membuat surat keterangan [[waris]] bagi golongan Timur Asing selain Cina (Pasal 14 ayat 1 Instructie voor de Gouvernements Landmeters Stbl. 1916 No. 517);
l. Melakukan pemecahan dan pembagian waris (Pasal 1071 KUH Perdata) ;
m. Melakukan pengelolaan dan pengembangan Uang Pihak Ketiga berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM ;
n. Melakukan penerimaan dan pengelolaan hasil Transfer Dana dari Bank (Pasal 37 ayat (3) UU No. 3 Tahun 2011 jo. Pasal 17 ayat (4) dan (5), Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012) ;
o. Melakukan penerimaan dan pengelolaan dana Program Janiman Sosial Tenaga Kerja (Pasal 22 ayat (3a) dan Pasal 26 ayat (5) PP No. 53 Tahun 2012 jo. Peraturan Menkumham No. 13 Tahun 2013).
 
 
'''UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH YANG TERKAIT DENGAN BHP'''
a. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Pasal 35);
b. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 70(1a))
c. Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana (Pasal 37 (3));
d. Surat Menteri Dalam Negeri Cq. Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam negeri Tanggal 20 Desember 1969 Nomor : DPT/12/63/12/69 jo. Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertahanan nasional No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
e. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2012 Tentang Perobahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. (Pasal 22(3a) dan Pasal 26(5))
 
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
 
== Referensi ==
{{Reflist}}{{Kementerian Hukum dan HAM}}
__INDEKS__
__PRANALABAGIANBARU__
[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM Indonesia]]