Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Update info. Akan dilengkapi lagi di lain waktu.
Added {{More citations needed}}, {{Primary sources}}, and {{Kembangkan}} tags()
 
(12 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Multiple issues|
'''Balai Harta Peninggalan''' atau biasa disingkat menjadi '''BHP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]] yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan [[subjek hukum]] dalam rangka menjalankan [[Putusan pengadilan|putusan]] dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini juga bertindak sebagai [[kurator]] dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan [[likuidasi]] [[perseroan terbatas]] dalam masalah [[Pailit|kepailitan]].<ref name="bhp">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/164110/Nomor%207%20Tahun%202021.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=15 Oktober 2024}}</ref>
{{More citations needed|date=November 2024}}
{{Primary sources|date=November 2024}}
}}
{{Kembangkan|date=November 2024}}
'''Balai Harta Peninggalan''' atau biasa disingkat menjadi '''BHP''', adalah [[unit pelaksana teknis]] dari [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]] yang bertugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan [[subjek hukum]] dalam rangka menjalankan [[Putusan pengadilan|putusan]] dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi ini jugapun bertindak sebagai [[kurator]] dalam pengurusan, pemberesan, dan pelaksanaan [[likuidasi]] [[perseroan terbatas]] dalam masalah [[Pailit|kepailitan]].<ref name="bhp">{{Cite web|title=Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021|url=https://peraturan.bpk.go.id/Download/164110/Nomor%207%20Tahun%202021.pdf|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan RI|language=id|access-date=15 Oktober 2024}}</ref>
 
== Sejarah ==
Organisasi ini memulaipertama sejarahnyakali dibentuk di [[Jakarta]] pada tanggal 1 Oktober 1624 dengan nama ''Wees- en Boedelkamer'' untuk mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di [[Belanda]], anak-anak yatim piatu, dsb. Pada tahun 1926, organisasi ini telah ada di [[Jakarta]], [[Surabaya]], [[Semarang]], [[Padang]], [[Ujung Pandang]], dan [[Medan]]. Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1955, pemerintah mengubah nama dari organisasi ini menjadi seperti sekarang. Pada tahun 1980, BHP Padang dibubarkan.<ref name="sejarah">{{Cite web|title=Sejarah BHP|url=https://ahu.go.id/bhp/profileSejarahSingkat|publisher=Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum|language=id|access-date=15 Oktober 2024}}</ref>
 
== Daftar ==
Secara lengkap data-data mengenai pendirian Balai Harta Peninggalan ditempat-tempat lain tidak dapat diketemukan lagi, tetapi dapat dicatat bahwa Balai Harta Peninggalan di Banda pada tahun 1678 sudah ada, di Ambon tahun 1694, di Ternate tahun 1695, di Ujung Pandang tahun 1696, di Semarang dapat diketahui didirikan tanggal 17 Mei 1763, di Padang tahun 1739, dan di Surabaya tahun 1809. Mengenai Perwakilan-Perwakilan Balai Harta Peninggalan diketahui sudah ada di Palembang tahun 1691, di Jepara tahun 1727, di Banten tahun 1725, di Cirebon tahun 1739, di Timor tahun 1764 dan di Bengkulu tahun 1827.
Hingga akhir tahun 2023, tedapat lima BHP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:<ref name="bhp" />
 
{| class="wikitable"
'''LANDASAN HUKUM PENDIRIAN BHP'''
|+
Sebagai [[penuntun]] dalam menjalankan tugasnya sehari-hari diberikan dalam suatu Instruksi. Sepanjang sejarahnya Weeskamer / Balai Harta Peninggalan mengenal 4 macam Instruksi yaitu:
!Nama
1. Tanggal 16 Juli 1625 terdiri dari 49 pasal yang mengatur organisasi dan tugas-tugas Weeskamer (Balai Harta Peninggalan).
!Wilayah kerja
2. Tahun 1642, pada perlakuan kodifikasi pertama hukum Indonesia, yang isinya kira-kira sama dengan yang pertama.
|-
3. Stbl. 1818 No.72, yang dibuat setelah pemulihan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia sesudah Pemerintahan tentara Inggris, juga dalam hal ini tidak banyak perbedaan dengan yang terdahulu.
|BHP Medan
4. Stbl. 1872 No.166 yang didasarkan pada berlakunya perundang-undangan baru di Indonesia pada tahun 1848 dan masih berlaku sampai sekarang.
|[[Aceh]], [[Sumatera Utara]], [[Sumatera Barat]], [[Bengkulu]], [[Riau]], dan [[Kepulauan Riau]]
|-
|BHP Jakarta
|[[Jambi]], [[Sumatera Selatan]], [[Kepulauan Bangka Belitung]], [[Lampung]], [[Kalimantan Barat]], [[Banten]], [[DKI Jakarta]], dan [[Jawa Barat]]
|-
|BHP Semarang
|[[Jawa Tengah]] dan [[Daerah Istimewa Yogyakarta]]
|-
|BHP Surabaya
|[[Jawa Timur]], [[Kalimantan Tengah]], [[Kalimantan Selatan]], [[Kalimantan Timur]], [[Kalimantan Utara]]
|-
|Balai Harta Peninggalan Makassar|BHP Makassar
|[[Pulau Sulawesi]], [[Bali]], [[Nusa Tenggara]], [[Kepulauan Maluku]], dan [[Pulau Papua]]
|}
 
== Referensi ==