Institut Agama Islam Pemalang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sfriu memindahkan halaman STIT Pemalang ke Institut Agama Islam Pemalang Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Multiple issues|
{{Cleanup rewrite|date=Februari 2024}}
{{One source|date=Februari 2024}}
{{Unreferenced|date=Februari 2024}}
}}
{{Orphan|date=Januari 2023}}
{{Infobox universitas}}
Pada awal berdiri
▲Pada awal berdiri nama STIT Pemalang adalah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Pemalang berdasarkan Surat Keputusan Koordinatorat Kopertais Wilayah X Jawa Tengah nomor: 04 tanggal 8 September 2001, tentang Ijin Operasional dengan 2 (dua) jurusan dan 4 (empat) program studi :
# Jurusan Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah
Baris 11 ⟶ 15:
# Jurusan Muamalat Syari’ah; dengan Program Studi Manejemen Perbankan Syari’ah (S.1)
Dalam perkembangannya STAI Pemalang beralih status nama dengan dasar ijin penyelengaraan dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI No. DJ.II/42/2005, tentang Persetujuan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Pemalang
# Program studi Pendidikan Agama Islam (PAI) program sarjana 1
Baris 26 ⟶ 30:
Pada tahun 2013, STIT Pemalang mampu mempertahankan nilai dan peringkat dalam reakreditasi Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Surat Keputusan Nomor: 211/SK/BAN-PT/Ak-XVI/S/X/2013, Tanggal 19 Oktober 2013 Tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dengan nilai 308, peringkat B. Hal ini semakin menambah kepercayaan masyarakat akan eksistensi STIT Pemalang dalam dunia Pendidikan Tinggi.
Pada tahun 2014 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: 6356 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Program Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Pemalang Tahun 2014 tertanggal 10 November
{| class="wikitable"
|'''N'''o.
Baris 50 ⟶ 54:
Pada tanggal 3 bulan mei tahun 2016 Program Studi Pendidikan Agama Islam mendapat perpanjangan izin penyelenggaraanya. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2502 tahun 2016 tentang Perpanjangan Izin penyelenggaraan izin Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang.
Saat ini Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang sedang melakukan proses Pembaharuan pendidikan, dengan mencetak para praktisi yang memiliki kemampuan kompetensi di bidang pendidikan dan pengajaran yang berkualitas agar tercipta pendidik, peneliti, administratur secara profesional di bidang pendidikan Islam.<ref>{{Cite web|title=Sejarah – Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah|url=https://stitpemalang.ac.id/sejarah/|language=id-ID|access-date=2021-03-30}}</ref>
Dan pada tahun 2024 STIT Pemalang bertransformasi menjadi [https://insipemalang.ac.id Institut Agama Islam Pemalang] dengan penyebutan (INSIP) Berdasarkan Keputusan Mentri Agama Nomor B-80/DJ.1I/Dt.I.III/HM.01/01/2024. Yang ditandatangi oleh Mentri Agama [[Yaqut Cholil Qoumas]]
== Program Studi ==
Fakultas Tarbiyah
# Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
# Pendidikan Agama Islam (PAI)
# Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
# Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
# Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD)
Fakultas Psikologi
# Psikologi Islam (PSI)
Fakultas Hukum
# Hukum Ekonomi Syari'ah (HES)
##
##
##
##
##
##
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
#
[[Kategori:Sekolah tinggi di Indonesia]]
|