Djaja Suparman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 35:
== Karier militer ==
Djaja Suparman merupakan lulusan [[AKABRI]] tahun 1972 yang berasal dari kesatuan [[infanteri]] baret hijau.<ref>[https://web.archive.org/web/20010222062622/http://www.akmil.ac.id/25.php3 ALUMNI - 1972] Lihat bagian Infanteri nomor 107</ref> Penugasan pertamanya adalah di [[Blitar]], sebagai Komandan [[Peleton]] (Danton). Beberapa waktu kemudian ia dipercaya sebagai Komandan [[Batalyon Infanteri 500
Kariernya terus semakin menanjak setelah ia dipercaya sebagai Komandan Resimen Taruna Akmil di [[Magelang]]. Sesudah menjadi Danmentar, bintang satu diraihnya saat dipercaya sebagai Kasdam II/Sriwijaya. Setelah bertugas di [[Palembang]], ia kembali lagi ke Surabaya, sebagai [[Komando Daerah Militer V/Brawijaya#Daftar Panglima|Pangdam V/Brawijaya]], dengan pangkat [[Mayjen]]. Kemudian pada akhir Juni 1998, Djaja dipercaya memegang komando sebagai [[Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta#Daftar Panglima|Pangdam Jaya]] menggantikan Mayjen TNI [[Sjafrie Sjamsoeddin]].<ref name=Djaja />
Baris 82:
== Kasus ==
Pada 26 September 2013, di [[Pengadilan Militer]] Tinggi III [[Surabaya]], Djaja divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar ketika ia masih menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya.<ref name=Tempo>[http://www.tempo.co/read/news/2013/09/27/063517040/Djadja-Suparman-Divonis-4-Tahun Jenderal Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140227001730/http://www.tempo.co/read/news/2013/09/27/063517040/Djadja-Suparman-Divonis-4-Tahun |date=2014-02-27 }} Tempo, diakses 23 Februari 2014</ref><ref name=Kompas>[http://regional.kompas.com/read/2013/09/27/0755301/Djaja.Suparman.Mantan.Pangdam.Brawijaya.Divonis.4.Tahun Djaja Suparman, Mantan Pangdam Brawijaya, Divonis 4 Tahun] Kompas, diakses 23 Februari 2014</ref> Ia juga masih harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya ia harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.<ref name=Tempo />
Kasus ini bermula pada tahun [[1998]] ketika ia menerima [[kompensasi]] dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT [[Citra Marga Nusaphala Persada]] (CMNP) atas tukar guling lahan seluas 8,8 [[hektar]] di Dukuh Menanggal, Surabaya milik [[Kodam V/Brawijaya]].<ref name=Tempo /><ref name=Kompas /> Dari uang itu, sebesar Rp 4,2 miliar telah digunakan untuk keperluan [[Kodam]] dan sisanya sebanyak Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.<ref name=Tempo /><ref name=Kompas />
|