Kerajaan Dusun Tuo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: menghapus pranala wiki |
k Mengembalikan suntingan oleh 36.77.100.140 (bicara) ke revisi terakhir oleh 36.77.108.136 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 17:
Artinya kesalahan yang diperbuat seseorang dapat diuperbaikinya kembali sebelum hukuman dijatuhkan kepadanya. Akhirnya Undang-Undang Tariek Baleh ini terjadi lagi perubahan yaitu Undang-Undang Duo Puluah yang diberlakukan di seluruh Minangkabau baik di Lareh Koto Piliang dan Bodi Chaniago yang mana sampai sekarang masih berfungsi sebagai hukum adat di nagari-nagari pada saat sekarang.
Selain sebagai kerajaan yang berdaulat dengan pemerintahannya, Kerajaan Dusun Tuo juga berfungsi sebagai pusat pengatur adat [[Lareh Bodi Chaniago]] sampai berakhirnya kedaulatan kerajaan ini diperkirakan pada abad ke-14, dengan ditandai bahwa [[Kerajaan Pagaruyung]] yang muncul kemudian dan selaku pemegang kedaulatan wilayah
Dengan kata lain berarti ada pengalihan serah terima urusan adat [[Lareh Bodi Chaniago]] dari pihak Kerajaan Dusun Tuo kepada pihak [[Kerajaan Pagaruyung]], tetapi segala sumber urusan adat berpusat di [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar| |