Nama Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ColdCuzAC (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Perbaikan kesalahan gaya/tata letak
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 13:
''Peraturan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia]] Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan'' mengatur penamaan di Indonesia. Dokumen tersebut mengharuskan nama ditulis dengan [[Alfabet Latin|aksara Latin]] dan memiliki paling sedikit dua kata dan tidak lebih dari 60 karakter, termasuk spasi. Nama yang sulit dibaca, bermakna negatif, multitafsir, disingkat, menggunakan angka dan [[tanda baca]], dan yang tercantum [[Gelar akademik|gelar pendidikan]] dan keagamaan juga dilarang.<ref>{{cite web |last=Khabibi |first=Nur |date=22 Mei 2022 |title=Simak! Ini Aturan Baru Pemberian Nama Anak, Ada Minimal Jumlah Kata |url=https://nasional.okezone.com/amp/2022/05/22/337/2598429/simak-ini-aturan-baru-pemberian-nama-anak-ada-minimal-jumlah-kata?page=1 |access-date=23 Mei 2022 |website=Okezone.com}}</ref>
 
Sebelum aturan tersebut dibuat, memang belum ada peraturan mengenai pemberian nama di Indonesia,<ref>{{cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211008083947-284-704999/aturan-pemberian-nama-anak-sesuai-hukum-dan-dukcapil|title=Aturan Pemberian Nama Anak Sesuai Hukum dan Dukcapil|website=CNN Indonesia|access-date=2024-04-22}}</ref> sehingga, kadang bermunculan nama-nama yang aneh. Setidaknya, ada enam orang yang memiliki nama yang hanya berupa satu karakter, termasuk "." and "N".<ref>{{cite web|url=https://www.boombastis.com/nama-indonesia-1-huruf/57731|title=6 Orang di Indonesia yang Namanya Hanya 1 Karakter atau Huruf|website=Boombastis|date=2 Februari 2016 |access-date=23 Mei 2022}}</ref> Selain itu, "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Suhara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta", yang terdiri atas 132 karakter termasuk spasi, pernah menjadi nama terpanjang di Indonesia.<ref>{{cite web |last=Wibawanto |first=Pipiet |date=12 November 2021 |title=Unik! Bocah Viral dengan Nama Terpanjang di Indonesia Akhirnya Punya Akte dan KIA |url=https://daerah.sindonews.com/newsread/595695/704/unik-bocah-viral-dengan-nama-terpanjang-di-indonesia-akhirnya-punya-akte-dan-kia-1636560688 |access-date=24 Mei 2022 |website=SindoNews.com}}</ref>
 
== Nama panggilan ==
Baris 40:
 
== Sistem penamaan ==
Hingga akhir [[abad ke-20]], kebanyakan orang Indonesia tidak memiliki nama keluarga. Biasanya anak-anak mewarisi nama ayah mereka (atau ibu mereka di kebudayaan Minangkabau). Sebagian wanita yang telah menikah mengadopsi nama suami mereka, namun tidak jarang ada yang tetap menggunakan nama belakang mereka, atau sama sekali tidak mengadopsi nama suami mereka sama sekali. Maka dari itu, sering kali suami-istri memiliki nama belakang yang berlainan.
 
Nama keluarga memiliki banyak variasi. Masyarakat [[Sumatera Utara]] memiliki nama marga mereka sendiri-sendiri. Sebagian masyarakat Jawa hanya memiliki nama tunggal (kadang-kadang diikuti nama ayah mereka — [[patronimik]]), orang Tionghoa–Indonesia memiliki nama Tionghoa. Karena itu, sistem pengurutan nama yang digunakan di Indonesia (seperti pada [[buku telepon]]) hampir semuanya mengurutkan namadiurutkan sesuai dengan nama depan, dan orang Indonesia terbiasa menggunakan/mementingkan nama depan seseorang daripada nama belakang mereka — berbanding terbalik dengan negara-negara Eropa–Amerika yang mementingkan nama belakang seseorang dan mengurutkan nama sesuai nama belakang mereka.
 
=== Nama tunggal ===
Baris 194:
=== Kombinasi ===
Karena keragaman budaya di Indonesia, tidak jarang ditemui kombinasi nama-nama di atas seperti Ricky Hidayat (Inggris-Arab) atau Lucy Wiryono (Inggris-Jawa).
 
== Referensi ==
<references />
 
== Pranala luar ==