Pensiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh InternetArchiveBot Tag: Pengembalian |
||
(15 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Keuangan}}
{{Keuangan pribadi}}
'''Pensiun''' atau '''purnatugas''' adalah seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda). Seseorang yang pensiun biasanya hak atas [[dana pensiun]] atau [[pesangon]]. Jika mendapat pensiun, maka ia tetap [[dana pensiun]] sampai [[meninggal dunia]].
== Jenis pensiun ==
* Pensiun normal, pensiun yang diberikan untuk [[karyawan]] yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
* Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
* Pensiun ditunda, pensiun atas permintaan karyawan,
* Pensiun [[Difabel|cacat]], pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada suatu [[perusahaan]].<ref>
== Referensi ==
Baris 12 ⟶ 13:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
{{pekerjaan-stub}}
|