Jenazah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
pindahan dari Kadaver, oleh Hariadhi |
Tag: Pengembalian |
||
(17 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
[[Berkas:Disderi 2.jpg|
[[Berkas:13-11-12-rechtsmedizin-berlin-charite-by-RalfR-20.jpg|
'''Jenazah'''
== Terminologi ==
==Penguraian tubuh manusia==▼
Kata “jenazah” berasal dari [[kata sifat]] dalam [[bahasa Arab]]. Penurunan kata dari jenazah adalah ''fi’il madi janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatan''. Kata jenazah akan berarti orang yang telah meninggal dunia jika huruf jim dari kata tersebut dibaca [[fathah]] (''janazatan''). Sedangkan jika dibaca [[kasrah]] (''jinazah'') berarti [[keranda]] yang digunakan untuk mengusung jenazah ke [[pemakaman]].{{Sfn|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020|p=69}}
Pengamatan terhadap proses penguraian yang terjadi terhadap mayat bisa membantu penentuan waktu kematian. ▼
▲== Penguraian tubuh manusia ==
===Tahap penguraian===▼
▲[[Pengamatan]] terhadap proses [[penguraian]] yang terjadi terhadap mayat bisa membantu penentuan waktu kematian.
* Autolisis, dikenal juga dengan nama pencernaan terhadap tubuh sendiri. Dalam hal ini enzim pencernaan di dalam tubuh berbalik mencerna dirinya sendiri. Akibat autolisis, cairan menumpuk di antara lapisan-lapisan kulit yang membuat kulit terlepas. Dalam tahapan ini, lalat mulai menaruh telur di saluran-saluran tubuh seperti mulut, lubang hidung, mulut, telinga, luka terbuka, dan lainnya. Larva dari [[bootfly]] bisa mulai masuk dan memakan tubuh. ▼
* Pembengkakan, adalah tahap kedua dari penguraian tubuh. Bakteri di perut mulai mengurai tubuh, menghasilkan gas yang kemudian menumpuk di saluran pencernaan, yang kemudian terperangkap karena usus kecil yang mulai kolaps. Proses kembung ini sebagian besar terjadi di abdomen, walaupun bisa pula terjadi di kemaluan dan mulut. Lidah bisa jadi membengkak. Proses ini biasanya terjadi di minggu kedua penguraian. Gas terus dihasilkan hingga akhirnya penguraian tubuh mulai memungkinkannya untuk keluar. ▼
* Pembusukan, adalah tahap akhir yang paling lama dari penguraian tubuh. Pada tahap ini bagian tubuh yang besar mulai hancur dan mencair. Pencernaan, otak, dan paru adalah yang paling awal mengalami pembusukan. Bagian tersebut biasanya sudah tidak bisa diidentifikasi lagi setelah tiga minggu. Sementara otot bisa dimakan oleh bakteri dan makhluk pengurai lainnya. Biasanya setelah beberapa tahun, yang tersisa adalah tulang-belulang. Jika tanah di sekitar bersifat asam, maka tulang akan terurai menjadi bahan kimia dasar. ▼
▲=== Tahap penguraian ===
Kecepatan penguraian bergantung pada kondisi lingkungan dan temperatur. Lingkungan yang lembab dan hangat membuat penguraian lebih cepat terjadi.▼
▲* [[Autolisis]], dikenal juga dengan nama pencernaan terhadap tubuh sendiri. Dalam hal ini [[enzim pencernaan]] di dalam tubuh berbalik mencerna dirinya sendiri. Akibat autolisis, [[cairan]] menumpuk di antara lapisan-lapisan [[kulit]] yang membuat kulit terlepas. Dalam tahapan ini, [[lalat]] mulai menaruh telur di saluran-saluran tubuh seperti [[mulut]], lubang [[hidung]],
==Sejarah==▼
▲* [[Bengkak|Pembengkakan
Dokter dari Yunani, Herophilus (335-250 SM) dan Erastratus (304-250 SM) adalah beberapa tokoh pertama yang membedah kadaver. Andreas Vesalius (1514-1564) penulis ''De Humani Corporis Fabrica'', berhasil membantah miskonspsi dengan melakukan bedah kadaver, dianggap bapak anatomi modern. Teks India kuno, Susruta Samhita dari abad kedua BCE, dan Charaka Sashmita juga telah menyebutkan prosedur pembedahan ini.▼
▲* [[Pembusukan
▲Kecepatan penguraian bergantung pada kondisi [[lingkungan]] dan [[Suhu|temperatur]]. Lingkungan yang
Pada abad 18 hingga 19, biasanya yang dipakai sebagai kadaver adalah mayat kriminal yang baru dieksekusi. Dari abad 16 hingga 1832, melalui undang-undang [[Anatomy Act]] yang diperbolehkan untuk dibedah adalah mayat pelaku pembunuhan. Permintaan makin sulit dipenuhi saat angka kriminalitas menurun. Akhirnya sering terjadi pencurian jasad dari kuburan.▼
▲== Sejarah ==
Pengawetan kadaver di masa awal belum dilakukan karena belum diketahui caranya. Namun bagaimanapun pengawetan perlu dilakukan agar mayat bisa digunakan cukup lama untuk bahan ajar. Akhirnya [[Glutaraldehyde]] ditemukan untuk pengawetan walaupun warna kuning yang tertinggal bisa mengganggu. Kini digunakan [[formaldehid]] yang lebih jernih dan tahan lama.▼
▲[[Dokter]] dari [[Yunani]],
▲Pada abad ke-18 hingga ke-19 [[Masehi]], biasanya yang dipakai sebagai kadaver adalah mayat [[Pidana|kriminal]] yang baru dieksekusi. Dari abad 16 hingga 1832, melalui [[undang-undang]] [[Anatomy Act]] yang diperbolehkan untuk dibedah adalah mayat pelaku [[pembunuhan]]. Permintaan makin sulit dipenuhi saat angka kriminalitas menurun. Akhirnya sering terjadi [[pencurian]] jasad dari kuburan.
==Tes keamanan kendaraan==▼
Kadaver dulu juga digunakan untuk pemeriksaan keamanan kendaraan. Berbeda dengan boneka, kadaver memungkinkan terdeteksinya luka dari sabuk pengaman, sehingga produsen kendaraan bisa merancang sabuk yang lebih lembut.▼
▲Pengawetan kadaver di masa awal belum dilakukan karena belum diketahui caranya. Namun bagaimanapun pengawetan perlu dilakukan agar mayat bisa digunakan cukup lama untuk [[bahan ajar]]. Akhirnya [[
▲== Tes keamanan kendaraan ==
▲Kadaver dulu juga digunakan untuk pemeriksaan [[keamanan]] [[kendaraan]]. Berbeda dengan [[boneka]], kadaver memungkinkan terdeteksinya luka dari [[sabuk pengaman]], sehingga [[produsen]] kendaraan bisa merancang sabuk yang lebih lembut.
== Pengurusan ==
=== Pandangan syariat Islam ===
Setiap [[muslim]] memiliki [[Liabilitas|kewajiban]] dalam pengurusan jenazah. Ketentuan dan kewajiban pengurusan jenazah dilakukan oleh orang yang masih [[Kehidupan|hidup]] terhadap orang yang sudah [[Kematian|meninggal]]. Kewajiban ini secara umum meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.<ref>{{Cite book|date=2020|url=http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/26745/fulltext_bc_19_rachmawati_kopidpedia_fk_p2u_unisba_2020.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Kopidpedia: Bunga Rampai Artikel Penyakit Virus Korona (COVID-19)|location=Bandung|publisher=Pusat Penerbitan Universitas (P2U) Unisba|isbn=978-602-5917-42-4|editor-last=Respati, T., dan Rathomi, H.S.|pages=239|url-status=live}}</ref> Pengurusan jenazah di dalam [[Islam]] bersifat [[fardu kifayah]]. Seseorang tidak dianggap ber[[dosa]] ketika tidak ikut mengurus jenazah karena telah diurus oleh orang lain. Dalam Islam, kepengurusan jenazah disesuaikan dengan kondisi saat kematian terjadi. Seorang muslim yang mati bukan dalam keadaan [[syahid]], maka kewajiban pengurusnya meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=26}} Bagi mereka yang mengikuti [[salat jenazah]] diberi [[pahala]] oleh [[Allah]]. Sebaliknya, suatu [[masyarakat]] dianggap berdosa jika tidak melakukan salat jenazah sama sekali. Umumnya pengurusan jenazah di suatu masyarakat seluruhnya dilakukan oleh petugas [[Agama|keagamaan]] setempat.{{Sfn|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020|p=70}}
Sementara itu, seorang muslim yang mati dalam keadaan syahid, maka jenazahnya tidak dimandikan dan tidak disalati, tetapi hanya dikafani dan dikuburkan. Sedangkan pada jenazah yang meninggal ketika sedang [[ihram]], maka jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Pemandian jenazah yang meninggal saat ihram tidak dicampur dengan wewangian, [[sabun]] maupun [[kapur barus]]. Selain itu, pakaian ihramnya dijadikan sebagai kain [[kafan]] tanpa menutupi bagian [[kepala]] jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=27}}
Pengurusan jenazah juga berbeda pada [[bayi]] berdasarkan [[Usia (disambiguasi)|usia]] kelahirannya. Bayi yang meninggal setelah mencapai usia 6 [[Bulan (penanggalan)|bulan]] atau lebih, maka jenazahnya diurus seperti jenazah muslim [[dewasa]]. Sedangkan pada jenazah bayi yang meninggal sebelum berusia 6 bulan terdapat tiga ketentuan. Bila tubuh bayi belum berbentuk manusia sempurna, maka jenazahnya hanya dibungkus dan dikuburkan. Bila tubuh bayi sempurna tetapi tidak ada tanda-tanda kehidupan, jenazahnya dimandikan, tetapi tidak disalati, lalu dikuburkan. Sedangkan jenazah bayi yang berusia kurang dari 6 bulan dalam keadaan hidup dengan tubuh sempurna, maka pengurusan jenazahnya sama seperti pengurusan jenazah orang dewasa.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=28}}
== Referensi ==
=== Catatan kaki ===
{{Reflist|3}}
=== Daftar pustaka ===
* {{Cite book|last=El-Kaysi|first=Ahmad Fathoni|date=2018|url=https://www.google.co.id/books/edition/Panduan_Praktis_Shalat_Jenazah_Perawatan/0NuBDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=1|title=Panduan Praktis Shalat Jenazah dan Perawatan Jenazah|publisher=Media Pressindo|isbn=978-979-878-232-9|ref={{sfnref|El-Kaysi|2018}}|url-status=live}}
* {{Cite book|last=Nurhayati, Purnama, T.B., dan Siregar, P. A.|date=2020|url=http://repository.unusa.ac.id/1652/1/BIMBINGAN%20RUHANI%20PASIEN.pdf|title=Fikih Kesehatan: Pengantar Komprehensif|location=Jakarta|publisher=Kencana|isbn=978-623-218-716-0|ref={{sfnref|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020}}|url-status=live}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Kematian]]
|