(7 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 32:
=== Pandangan syariat Islam ===
Setiap [[muslim]] memiliki [[Liabilitas|kewajiban]] dalam pengurusan [[jenazah]]. Ketentuan dan kewajiban pengurusan jenazah dilakukan oleh orang yang masih [[Kehidupan|hidup]] terhadap orang yang sudah [[Kematian|meninggal]]. Kewajiban ini secara umum meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.<ref>{{Cite book|date=2020|url=http://repository.unisba.ac.id/bitstream/handle/123456789/26745/fulltext_bc_19_rachmawati_kopidpedia_fk_p2u_unisba_2020.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Kopidpedia: Bunga Rampai Artikel Penyakit Virus Korona (COVID-19)|location=Bandung|publisher=Pusat Penerbitan Universitas (P2U) Unisba|isbn=978-602-5917-42-4|editor-last=Respati, T., dan Rathomi, H.S.|pages=239|url-status=live}}</ref> Pengurusan jenazah di dalam [[Islam]] bersifat [[fardu kifayah]]. Seseorang tidak dianggap ber[[dosa]] ketika tidak ikut mengurus jenazah karena telah diurus oleh orang lain. Dalam Islam, kepengurusan jenazah disesuaikan dengan kondisi saat kematian terjadi. Seorang muslim yang mati bukan dalam keadaan [[syahid]], maka kewajiban pengurusnya meliputi kegiatan memandikan, mengafani, mensalati, dan mengubur jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=26}} Bagi mereka yang mengikuti [[salat jenazah]] diberi [[pahala]] oleh [[Allah]]. Sebaliknya, suatu [[masyarakat]] dianggap berdosa jika tidak melakukan salat jenazah sama sekali. Umumnya pengurusan jenazah di suatu masyarakat seluruhnya dilakukan oleh petugas [[Agama|keagamaan]] setempat.{{Sfn|Nurhayati, Purnama, dan Siregar|2020|p=70}}
Sementara itu, seorang muslim yang mati dalam keadaan syahid, maka jenazahnya tidak dimandikan dan tidak disalati, tetapi hanya dikafani dan dikuburkan. Sedangkan pada jenazah yang meninggal ketika sedang [[ihram]], maka jenazahnya tetap dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Pemandian jenazah yang meninggal saat ihram tidak dicampur dengan wewangian, [[sabun]] maupun [[kapur barus]]. Selain itu, pakaian ihramnya dijadikan sebagai kain [[kafan]] tanpa menutupi bagian [[kepala]] jenazah.{{Sfn|El-Kaysi|2018|p=27}}