Pesan pasok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh Zdryiskyloaf Tag: Pengembalian |
||
(12 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Yatim|Oktober 2022}}
{{Advert|date=Maret 2022}}
'''
Karena barang yang dijual oleh
== Pengertian
Pesatnya pertumbuhan [[teknologi komunikasi]], menjadikan cara berinteraksi masyarakat semakin mudah. Perkembangan ini memicu pergeseran cara bertransaksi masyarakat, dari metode konvensional menuju ke arah perdagangan digital. Tidak hanya di negara maju, di [[Indonesia]] pun kegiatan [[belanja online|berbelanja secara online]] sudah semakin digemari masyarakat. Mulai dari belanja barang bahan kebutuhan pokok hingga kebutuhan pendukung lainnya, sekarang sudah banyak dilakukan secara online. [[Fenomena]] semacam inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para penjual online untuk berjualan dengan
Seperti yang sudah dijelaskan di awal,
Sedangkan ''
== Skema
[[Model bisnis]] dengan sistem
Sebelum memasarkan produk, biasanya
Pertama, setelah menjalin [[Kerja sama|kerjasama]],
Kedua, apabila ada pesanan dari konsumen, maka
Ketiga, apabila pesanan yang diterima konsumen sudah sesuai, maka reputasi toko online yang dibuat oleh
== Hubungan Hukum Pihak yang Terlibat ==
Baris 31 ⟶ 32:
Hubungan hukum yang tercipta antara dropshipper dengan supplier merupakan hukum jual beli. Di mana pihak supplier sebagai penjual dan dropshipper sebagai pembeli. Setelah dropshipper menerima pesanan dan pembayaran dari pihak konsumen, maka selanjutnya dropshipper membeli barang dari supplier dan meminta supplier untuk mengirimkan pesanan tersebut ke alamat konsumennya dengan mengatasnamakan pihak dropshipper.
== Aspek Pajak Dalam Skema Bisnis
Dalam melakukan usahanya, ''dropshipper'' akan memperoleh penghasilan berupa selisih antara harga dari ''supplier'' dan harga yang dikenakan kepada pembeli. Selisih harga ini dapat dikategorikan sebagai komisi atau ''fee''. [[Kamus Besar Bahasa Indonesia|Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)]] mendefinisikan komisi sebagai imbalan ([[uang]]) atau persentase tertentu yang dibayarkan karena [[jasa]] yang diberikan dalam jual beli dan sebagainya. Komisi atau ''fee'' inilah yang akan menjadi penghasilan bagi ''dropshipper''.
Dilihat dari cara kerjanya, ''dropshipper'' pada dasarnya memainkan fungsi seperti perantara. Dalam proses ''dropship'', seolah-olah terjadi dua kali penjualan barang, yaitu dari ''supplier'' kepada ''dropshipper'', dan dari dropshipper kepada konsumen. Namun
KBBI mendefinisikan perantara sebagai makelar atau calo (dalam jual beli dan sebagainya). ''Dropshipper'' sebenarnya sama dengan jasa perantara atau makelar, sehingga dalam aspek pajaknya, mirip dengan pajak atas jasa perantara atau makelar. [[Wajib pajak]] ''dropshipper'' tidak termasuk dalam kriteria Wajib
== Keunggulan Sistem
Sistem bisnis dropship memiliki [[Keunggulan kompetitif|keunggulan]] yang tidak dimiliki oleh jenis bisnis lain yang pernah ada sebelumnya. Keunggulan tersebut antara lain:
# '''Modal Kecil:''' Dalam hal ini metode ''dropship'' memiliki keuntungan tidak membutuhkan modal yang besar untuk pengadaan toko, produk dan biaya produksi.<ref>{{Cite journal|last=Fauziyyah|first=Anni Karimatul|date=2019|title=Market Base Analysis Pada Bisnis Dropship Dengan Algoritma Apriori Dalam Menentukan Product Bundling Berbasis R|url=https://ejournal.almaata.ac.id/index.php/IJUBI/article/view/967/1105|journal=Indonesian Journal of Business Intelligence (IJUBI)|volume=Volume 2|issue=Issue 1|doi=}}</ref> Namun disisi lain, seorang ''dropshipper'' harus memiliki teknik ''marketing''
# '''Tingkat Risiko Rendah:''' Tingkat risiko memulai bisnis ''dropship'' sangat rendah, karena tidak dibutuhkan banyak modal untuk memulainya. Seorang ''dropshipper'' juga tidak perlu menyetok barang tersebih dahulu. Oleh karena itu, ''dropshipper'' tidak akan dipusingkan dengan masalah produk tidak laku, kadaluarsa, pengelolaan
# '''Jam Kerja Fleksibel:''' Usaha jenis ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa ada jam kerja yang mengikat. Seorang ''dropshipper'' bebas mengatur jam kerjanya sendiri, terlebih lagi toko yang dibuat adalah [[toko online]]. Sehingga, seluruh produk yang dijual bisa diakses dan dipesan kapan saja oleh pelanggan. Apabila memiliki pekerjaan lain, seorang ''dropshipper'' juga tidak perlu keluar dari pekerjaan utamanya.
# '''Relatif Mudah Dijalankan:''' Bisnis ''dropship'' relatif mudah dijalankan siapa saja, bahkan oleh orang yang baru memulai bisnis sekalipun. Seorang ''dropshipper'' hanya perlu bekerjasama dengan ''supplier'' yang menerima model sistem seperti ini. Langkah selanjutnya ''dropshipper'' sudah bisa mulai berjualan tanpa khawatir usahanya dirusak oleh ''supplier''.
== Kekurangan Sistem
Sistem bisnis ''dropshipping'' tidak hanya memiliki keunggulan, tetapi terdapat juga beberapa kekurangan
# '''[[Margin kontribusi|Margin]] Rendah:''' Karena efektivitas bisnis yang sangat mudah untuk dimulai serta biaya ''overhead'' sangat minim, maka di pasaran bisnis seperti ini tentu saja
# '''Masalah Inventaris:''' Sebagaimana yang dijelaskan di atas
== Referensi ==
<references responsive="" />
[[Kategori:Manajemen rantai suplai]]
[[Kategori:Proses dan metode eceran]]
|