Tengku Maimun Tuan Mat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Bayuandhini (bicara | kontrib) Menambahkan pranala |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(6 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''
{{Infobox Politician
|office=[[Ketua Hakim Negara Malaysia]] ke-10
|term_start=2 Mei 2019
Baris 38 ⟶ 37:
Setelah berkarier di Kamar Kejaksaan Agung, Magistrat dan Sidang Pengadilan, Tengku Maimun diangkat menjadi komisaris yudisial pada 2006.
Antara September 2007 dan Januari 2013, Tengku Maimun menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi. Masa jabatannya termasuk penyiaran di [[Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur]] dan kemudian di [[Pengadilan Tinggi Shah Alam]].
Sebelum diangkat sebagai Hakim [[Pengadilan Federal Malaysia]], ia pertama kali dipromosikan menjadi Hakim Pengadilan Banding Malaysia. [[Tengku Maimun]] menjabat posisi ini selama hampir enam tahun, antara Januari 2013 dan November 2018.
Pada November 2018, ia diangkat menjadi Hakim Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi di negara itu.
Menyusul keputusan Ketua Mahkamah Agung Kesembilan, Richard Malanjum, yang pensiun pada usia 66 pada April 2019, ia diumumkan sebagai penggantinya pada Mei 2019 setelah Perdana Menteri Malaysia
=== [[Altantuya Shaaribuu|Altantuya Shaariibuu]] ===
Baris 50 ⟶ 49:
=== [[M. Indira Gandhi]] ===
Pada 2014, Tengku Maimun adalah satu-satunya panel tiga hakim dari panel Pengadilan Banding yang memimpin konversi seorang anak profil tinggi yang keberatan dengan keputusan untuk membatalkan perintah mandamus dari Pengadilan Tinggi Ipoh kepada Inspektur Jenderal Polisi (IGP), Khalid Abu Bakar, karena mencari dan mengembalikan putri M. Indira Gandhi Prasana Diksa dan menangkap mantan suaminya Mohd Ridzuan.
=== [[Karpal Singh]]
Pada 2016, Tengku Maimun adalah satu-satunya hakim dari panel tiga hakim Pengadilan Banding yang menentang keputusan untuk menghukum mantan ketua [[Partai Aksi Demokrat (Malaysia)|Partai Aksi Demokratik (DAP)]] [[Karpal Singh]] atas tuduhan penghasutan.
=== Energi Nasional ===
Pada tahun 2018, panel Pengadilan Banding yang beranggotakan tiga orang yang dipimpin oleh Tengku Maimun menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi yang menemukan bahwa perusahaan listrik publik terbesar di Asia Tenggara Energi Nasional terlibat dalam kelalaian yang menyebabkan banjir bandang di Cameron Highlands pada tahun 2013. Ini diikuti oleh gugatan diajukan oleh 100 penduduk yang terkena dampak di Lembah Bertam terhadap perusahaan.
=== [[Najib Razak]] ===
|