Hukum ekonomi internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
Tsbtmstfd (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Hukum ekonomi internasional''' adalah bidang [[hukum internasional]] yang mengatur hubungan antara [[negara]], [[organisasi internasional]], dan [[perusahaan]]-perusahaan dalam tingkatan [[Mancanegara|internasional]]. Menurut [[Institut Hukum Internasional Amerika]], hukum ekonomi internasional "dalam artian terluasnya meliputi semua hukum internasional dan persetujuan internasional. Hukum ekonomi internasional hanya melibatkan ketentuan-ketentuan yang mengatur transaksi [[ekonomi]] yang melintasi batas negara. atauSelain itu, hukum ekonomi internasional juga mengatur ketentuan dalam bidang ekonomi yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara, seperti pergerakan [[barang]], dana, [[Manusia|orang]], barang tak berwujud, [[teknologi]], [[kapal]], atau [[pesawat" terbang]].<ref>Restatement (Ketiga), Vol. 2, bagian VIII: Selected Law of International Economic Relations, hal. 261-337.</ref> Di bawah hukum ekonomi internasional terdapat bidang-bidang berikut:
 
* Persetujuan integrasi ekonomi regional, seperti [[Uni Eropa]], [[ASEAN]], dan organisasi dagang regional lainnya;
== Pandangan ==
Hukum ekonomi internasional merupakan hukum ekonomi yang berlaku secara [[Mancanegara|internasional]]. Dalam pandangan ini, hukum ekonomi dapat dipandang melalui asal hukum atau dari [[objek]] hukum ekonomi. Hukum ekonomi internasional meliputi hubungan-hubungan ekonomi yang terjadi dalam pengaturan hukum [[Bangsa|nasional]], [[hukum perdata]] dan [[hukum internasional umum]] yang bersifat [[universal]] dalam [[Ekonomi Internasional|ekonomi internasional]]. Pandangan lainnya ialah bahwa hukum ekonomi internasional merupakan semua [[subjek]] hukum yang mengandung unsur ekonomi dan internasional. Pandangan ini dikemukakan oleh [[John Howard Jackson]].<ref>{{Cite book|last=Utama|first=Meria|date=2012|url=https://repository.unsri.ac.id/16482/2/HUKUM_EKONOMI_INTERNASIONAL-2.pdf|title=Hukum Ekonomi Internasional|publisher=PT. Fikahati Aneska|isbn=978-979-8231-97-1|editor-last=Rumesten, I., dkk.|pages=1-2|url-status=live}}</ref>
 
== Bidang kajian ==
Di bawah hukum ekonomi internasional terdapat bidang-bidang berikut:
 
* Persetujuan integrasi ekonomi regional, seperti [[Uni Eropa]], [[ASEANPerhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara]], dan organisasi dagangperdagangan regional lainnya;
* [[Hukum dan pembangunan]] internasional dan [[pembangunan internasional]];
* [[Arbitrase komersial internasional]];
* Hukum [[kekayaan intelektual]] internasional;
* Regulasi bisnis internasional;
* [[Hukum dagang internasional]];
Baris 9 ⟶ 16:
* Aspek-aspek [[hukum lingkungan internasional]];<ref>http://topics.law.cornell.edu/wex/international_economic_law International Economic Law, Cornell Law School, Legal Information Institute (Wex)</ref>
 
=== CatatanEkonomi kakiinternasional ===
Pemikiran mengenai ekonomi internasional berawal dari adanya hubungan [[perdagangan]] antar negara di dunia. Akibat adanya hubungan internasional dalam bidang [[ekonomi]], maka terjadi [[perdagangan internasional]] yang meliputi kegiatan [[ekspor]] dan [[impor]] [[barang]], [[nilai tukar]] [[pasar valuta asing]] dan beberapa jenis [[jasa]] yang melewati batas antar negara. Perdagangan internasional kemudian membentuk kegiatan ekonomi internasional dalam bentuk kerja sama antarnegara. Adanya perdagangan internasional kemudian menimbulkan berbagai macam konsekuensi yang kemudian perlu diselesaikan melalui pemikiran ilmiah di masing-masing negara. Pemikiran mengenai pelaksanaan, keuntungan dan akibat yang ditimbukkan oleh ekonomi internasional mulai dibahas secara ilmiah, sehingga bermunculan berbagai macam [[teori]] dalam ekonomi internasional. Perkembangan pemikiran dan persoalan ekonomi internasional berlangsung setelah [[Perang Dunia I]] usai. Dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Perang Dunia I utamanya adalah peningkatan jumlah [[pengangguran]] dan pengurangan jumlah impor. Negara-negara yang berperang juga mulai membangun kembali [[industri]] di dalam negeri untuk mengatasi kedua hal tersebut. Kondisi demikian menyebabkan jumlah kegiatan perdagangan internasional berkurang dan terjadi terjadi peningkatan [[depresi]]. Ekonomi internasional dalam bentuk kegiatan perdagangan internasional mulai meningkat kembali sesudah tahun 1933. Perang Dunia I juga mengubah kekuatan ekonomi dari negara-negara yang terlibat [[perang]]. Amerika Serikat memperoleh keuntungan dengan menjadi negara [[kreditur]] seusai perang. Pemikiran ekonomi internasional semakin berkembang setelah [[Perang Dunia II]] usai. Amerika Serikat sebagai pihak pemenang memperoleh kekuatan ekonomi sekaligus kekuatan [[politik]] berkaitan dengan [[perdamaian dunia]]. Keuntungan politik dan ekonomi yang diperoleh oleh Amerika Serikat membuat negara ini mulai aktif dalam [[kerja sama]] ekonomi internasional dan pemikiran-pemikirannya. Kondisi serupa juga dialami oleh [[Rusia]] yang menjadi salah satu kekuatan [[ekonomi dunia]] seusai Perang Dunia II.<ref>{{Cite book|last=Wahab|first=Abdul|date=2013|url=http://repositori.uin-alauddin.ac.id/15549/1/Ekonomi%20Internasional.pdf|title=Ekonomi Internasional|publisher=Alauddin University Press|isbn=978-602-237-680-4|pages=3-4|url-status=live}}</ref>
{{reflist}}
 
== Referensi ==
{{hukum-stub}}
{{reflist}}
 
[[Kategori:Hukum internasional]]