Poligami di Bangladesh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
(4 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Paragraf pembuka}}{{rapikan|date=Desember 2014}}
'''Poligami di Bangladesh''' adalah salah satu tradisi berbagi suami yang dilakukan oleh suku Mandi di Bangladesh. Selain itu, tradisi poligami ini juga merupakan hal yang legal. Sekitar 10% dari laki-laki di [[Bangladesh]] menjalani pernikahan [[poligami]], jumlah yang lebih rendah dari rata-rata persentase di negara lain yang mengizinkan poligami. Beberapa kota menerapkan pajak yang cukup tinggi atas pelaksanaan poligami, dengan besar pajak yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah istri. Di Bangladesh, seorang muslim dapat menikah dengan maksimal empat orang perempuan dengan syarat diizinkan oleh istri-istri pendahulunya. Belum diketahui batasan jumlah istri yang dapat dinikahi oleh laki-laki beragama Hindu di Bangladesh.<ref>{{Cite web |url=http://genderindex.org/country/bangladesh |title=Bangladesh: Family code |access-date=2014-12-01 |archive-date=2019-05-18 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190518190526/https://www.genderindex.org/country/bangladesh/ |dead-url=yes }}</ref>
== Hukum keluarga Hindu ==
Baris 8:
Hukum keluarga Muslim mengatur poligami di komunitas Muslim Bangladesh.
(1) Tidak seorang pun, selama kelangsungan perkawinan yang ada, kecuali dengan izin tertulis sebelumnya dari Dewan Arbitrase, mengadakan perkawinan lain, dan perkawinan semacam itu tidak boleh didaftarkan tanpa izin tersebut. Undang-undang Perkawinan dan Perceraian (Pendaftaran), 1974 (LII tahun 1974)].
(2) Permohonan izin menurut ayat (1) harus diajukan kepada ketua dengan cara yang ditentukan, bersama-sama dengan biaya yang ditentukan, dan harus menyebutkan alasan perkawinan yang diusulkan, serta persetujuan dari istri yang ada atau istri telah memperbolehkan poligami.
(3) Pada saat menerima permohonan berdasarkan ayat (2), Ketua meminta pemohon dan istri atau istrinya yang ada masing-masing untuk mencalonkan seorang wakil, dan Majelis Arbitrase yang dibentuk demikian dapat, jika merasa yakin bahwa perkawinan yang diusulkan itu perlu dan adil dengan tunduk pada syarat-syarat itu. Jika ada yang dianggap cocok, pemohon harus menyepakati izin yang diminta.
(4) Dalam memutuskan permohonan, Majelis Arbitrase harus mencatat alasan keputusannya. Setiap pihak dapat, dengan cara yang ditentukan, dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan pembayaran biaya yang ditentukan, lebih memilih permohonan revisi kepada Hakim Asisten. Bersangkutan dan keputusannya bersifat final dan tidak dapat dipertanyakan di pengadilan mana pun.
(5) Setiap laki-laki yang mengadakan perkawinan lain tanpa izin Majelis Arbitrase harus
== Hukum setempat ==
Baris 24:
{{reflist}}
{{Topik Asia|Poligami di}}
{{Bangladesh-stub}}▼
[[Kategori:Poligami]]
[[Kategori:Bangladesh]]
▲{{Bangladesh-stub}}
|