Sumatera Tengah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Mommy Debby (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(45 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
|continent = Asia
|region = Asia Tenggara
|p1 =
|s1 =
|s2 = Riau
|s4 = Jambi
|image_flag =
|image_coat =
|image_map = IndonesiaCentralSumatra.png
|image_map_caption
|government_type = [[Provinsi]]
|year_leader1 =
|capital = [[Bukittinggi]]
|era =
|event_start = Dimekarkan dari
|date_start =
|year_start =
|event_end = Dipecah menjadi 3 provinsi
|date_end =
|year_end = 1957
|title_leader = Gubernur
|leader1 = [[Mohammad Nasroen]]
|year_leader1 = 1948–1950
|leader2 = [[Roeslan Moeljohardjo]]
|year_leader2 = 1951–1958
}}
'''Sumatera Tengah''' (disingkat '''Sumteng''') adalah sebuah provinsi [[Republik Indonesia]] yang wujud antara tahun 1948 hingga 1957. Pada saat ini, wilayah Sumatera Tengah meliputi wilayah provinsi [[Sumatera Barat]], [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]].
== Sejarah
[[File:Old map of Central Sumatra (before 1958).svg|jmpl|Peta Sumatera Tengah dengan daerah administrasi terkini]]
=== Sumatera Tengah (1948-1950) ===▼
Pada bulan April 1948, Pemerintah Republik Indonesia di [[Yogyakarta]] memecah Provinsi Sumatera menjadi tiga provinsi: [[Sumatera Utara]], Sumatera Tengah, dan [[Sumatera Selatan]]. Pemecahan ini dilakukan melalui diundangkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/25549/uu-no-10-tahun-1948 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi]. Pada provinsi Sumatera Tengah, terdapat tiga [[karesidenan]]: [[Pantai Barat Sumatra|Sumatera Barat]], Riau, dan [[Keresidenan Jambi|Jambi]].
Sebagai gubernur pertama Sumatera Tengah, pemerintah mengangkat [[Mohammad Nasroen]], seorang birokrat dan ahli hukum yang menjabat sebagai [[Residen Sumatera Barat]] dari bulan April 1947. Pemerintah provinsi berkedudukan di [[Bukittinggi]].
Selepas [[Konferensi Meja Bundar]] di [[Den Haag]] yang berakhir dengan salah satunya pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh [[Belanda]] dan pembentukan [[Republik Indonesia Serikat]] (RIS), Republik Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara bagian RIS. Sumatera Tengah menjadi salah satu dari delapan provinsi Republik Indonesia; di lain pihak, provinsi Sumatera Timur menjadi [[Negara Sumatra Timur]] dan provinsi Sumatera Selatan menjadi [[Negara Sumatera Selatan]], kedua-duanya berstatus sebagai negara bagian RIS dan setara dengan RI. Pada masa ini, tidak jelas{{citation needed}} siapa yang bertindak sebagai kepala daerah Sumatera Tengah, karena terdapat catatan bahwa Gubernur Nasroen bertindak sebagai "Komisaris Pemerintah Republik Serikat untuk Daerah Sumatera-Barat", dan baru dilantik kembali oleh Menteri Dalam Negeri sebagai "Gubernur diperbantukan kepada Kementerian Dalam Negeri" pada tanggal 1 September 1950.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-64-tahun-1951-tentang-pengesahan-surat-putusan-menteri-dalam-negeri-tanggal-1-september-1950-no-u-p-1-7-24-tentang-pengangkatan-mr-moh-nasrun-menjadi-gubernur-diperbantukan-kepada-kementerian-dalam-negeri-dan-j "Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1951 tentang Pengesahan Surat Putusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 1 SePtember 1950 No. U.P. 1/7/24 Tentang Pengangkatan Mr. Moh. Nasrun Menjadi Gubernur Diperbantukan Kepada Kementerian Dalam Negeri dan Jabatannya Tercatat Mulai Tanggal 1 Agustus 1950."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>
Setelah RIS dibubarkan pada bulan Agustus 1950 dan digantikan oleh RI, pemerintah mengeluarkan [https://peraturan.bpk.go.id/Details/77187/pp-no-21-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi] yang mengatur sepulu daerah provinsi RI, salah satunya Sumatera Tengah. Status Sumatera Tenga sebagai provinsi RI kemudian dipertegas lagi dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/54149/perpu-no-4-tahun-1950 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah]. Pada bulan Juni 1951, [[Roeslan Moeljohardjo]] diangkat sebagai Gubernur Sumatera Tengah menggantikan Nasroen.<ref>[[Arsip Nasional Republik Indonesia]], [https://anri.sikn.go.id/index.php/keputusan-presiden-nomor-110-tahun-1951-tentang-pengangkatan-t-ruslan-muljohardjo-sebagai-gubernur-kepala-daerah-provinsi-sumatera-tengah-dan-pemberian-gaji-serta-penghasilan-penghasilan-lain-yang-sah "Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 1951 tentang Pengangkatan T. Ruslan Muljohardjo Sebagai Gubernur kepala Daerah Provinsi Sumatera Tengah dan pemberian gaji serta penghasilan-penghasilan lain yang sah."] ''anri.sikn.go.id'', diakses 29 September 2023.</ref>
Pada bulan Agustus 1955, keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 memperluas kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat; merinci kepemilikan dan penanggungan atas utang, barang tetap, barang bergerak, dan perusahaan yang dimiliki oleh negara di wilayah provinsi tersebut; dan merinci status kepegawaian para pegawai negara di lingkungan pemerintahan pada provinsi tersebut.<ref>[https://peraturan.go.id/id/uudrt-no-16-tahun-1955#:~:text=Undang%2Dundang%20Darurat%20Nomor%2016,daerah%20Otonom%20Propinsi%20di%20Sumatera "Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi di Sumatera".] diakses 29 September 2023.</ref> Hal-hal ini kemudian diformalisasi untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan keluarnya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/52381/uu-no-1-tahun-1957 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah].
Provinsi Sumatera Tengah secara resmi dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1957 dengan dikeluarkannya [https://peraturan.bpk.go.id/Details/51903/uudrt-no-19-tahun-1957 Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau]. Undang-undang ini mewujudkan tiga "daerah swantantra tingkat I" dari bekas wilayah Sumatera Tengah:
* Sumatera Barat, berkedudukan di Bukittinggi (dipindahkan ke [[Kota Padang|Padang]] pada tahun 1958), yang terdiri atas delapan kabupaten ([[Agam]], [[Padang Pariaman|"Padang/Pariaman"]], [[Kabupaten Solok|Solok]], [[Pasaman]], [[Sawahlunto/Sijunjung]], [[50 Kota|"Limapuluh Kota"]], [[Pesisir Selatan|"Pesisir Selatan/Kerinci"]], dan [[Tanah Datar]]) dan enam [[kotapraja|"kotapraja"]] (Padang, Bukittinggi, [[Sawahlunto]], [[Padangpanjang]], [[Kota Solok|Solok]], dan [[Payakumbuh]]).
* Jambi, berkedudukan di [[Kota Jambi|Jambi]], yang terdiri atas dua kabupaten ([[Kabupaten Batanghari|Batanghari]] dan [[Merangin]]).
* Riau, berkedudukan di [[Tanjung Pinang]] (dipindahkan ke [[Kota Pekanbaru|Pekanbaru]] pada tahun 1959), yang terdiri atas empat kabupaten ([[Bengkalis]], [[Kabupaten Kampar|Kampar]], "Inderagiri", dan [[Kepulauan Riau]]) dan sebuah kotapraja (Pekanbaru).
== Lihat pula ==
* [[Daftar Gubernur Sumatra Tengah]]
== Rujukan ==
|