Anggota Pramuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 110.136.131.219 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mukhlis Putra |
Tambahan kalimat Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian_Cub_Scouts.jpg|300px|
[[Berkas:Regu Penggalang makan.JPG|
'''Anggota Gerakan Pramuka''' adalah
== Jenis keanggotaan ==
== Jenis Keanggotaan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 32, Ayat (2) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 16, Ayat (1).</ref> ==▼
# Anggota biasa
## Anggota muda
## Anggota dewasa
# Anggota luar biasa
▲
# Anggota kehormatan▼
== Anggota
=== Anggota Muda<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka''. Bab V, Pasal 34.</ref> ===▼
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan [[Syarat Kecakapan Umum]] tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda [[Gerakan Pramuka]].
Baris 19:
[[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] memiliki keistimewaan daripada [[Pramuka Siaga]] atau [[Pramuka Penggalang]]. Dikarenakan [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] dapat diangkat sebagai [[Pembina]] Muda atau [[instruktur]] muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
▲
=== Anggota dewasa ===
▲# untuk [[Pramuka Siaga]] sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun
▲# untuk [[Pramuka Penggalang]] sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun
▲'''Anggota dewasa''' adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.
Anggota dewasa biasa terdiri atas:
Baris 39 ⟶ 38:
# [[Anggota Majelis Pembimbing]]
== Anggota
== Anggota
== Pramuka Utama
Sebagai [[Presiden Indonesia|Kepala Negara Republik Indonesia]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] merupakan Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi [[Gerakan Pramuka]]). Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam [[Gerakan Pramuka]].<ref>''Ibid''. Bab VI, Pasal 42.</ref>
== Hak dan
=== Hak
# Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
# Mengenakan [[Seragam Pramuka]].
# Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
# Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 38.</ref>
=== Kewajiban
# Melaksanakan [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]]
# Membayar iuran atau kas wajib sebagai anggota [[Gerakan Pramuka]]<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 034 Tahun 1999 tentang Iuran dan Uang Pangkal Anggota Gerakan Pramuka'', Bab II, Pasal 5, huruf a dan huruf b.</ref>
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat [[Gerakan Pramuka]]
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan [[Gerakan Pramuka]] berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan [[Anggaran Dasar Gerakan Pramuka|Anggaran Dasar]], [[Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka|Anggaran Rumah Tangga]], [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]].
== Pemberhentian
# Permintaan
# Meninggal dunia
# Diberhentikan, berdasarkan penilaian [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka]], jika yang bersangkutan melanggar [[kode kehormatan gerakan pramuka]] dan/atau merugikan nama baik [[gerakan pramuka]]. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh [[Gugusdepan Gerakan Pramuka|gugusdepan]] atau [[kwartir]]nya, mendapat penilaian dari [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kerhormatan]] [[kwartir]] yang bersangkutan serta ditetapkan oleh [[kwartir]] yang mengangkatnya.
== Pembelaan anggota ==
Pembelaan anggota [[Gerakan Pramuka]] yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke [[Dewan Kerhormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] [[kwartir]] satu tingkat di atasnya secara berjenjang.<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka'', Bab V, Pasal 40.</ref>
== Rehabilitasi
== Lihat pula ==
* [[Daftar istilah kepramukaan]]
==
{{reflist|2}}
|