Organisasi profesional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mouche (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tsbtmstfd (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan.
 
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Organisasi profesional''' adalah suatu [[organisasi]], yang biasanya bersifat [[organisasi nirlaba|nirlaba]], yang ditujukan untuk suatu [[profesi]] tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu [[standar]] [[pelatihan]] dan [[etika]] pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan [[publik]]. Banyak organisasi memberikan [[sertifikasi profesional]] untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
 
==Galeri==
<center>
<gallery>
Berkas:Logo agupena copy.png
Berkas:GFTI.jpg
Berkas:Isbi.jpg
Berkas:Mki.jpg
Berkas:Persatuan-Ahli-Farmasi-Indonesia.jpg
Berkas:PWI.jpg
Berkas:LOGO AWPI 2.jpg
Berkas:Logo PWI Reformasi.jpeg
Berkas:SAPERNAS.jpg
</gallery>
</center>
== Pranala Luar ==
 
* [http://pii.or.id/ Persatuan Insinyur Indonesia]
* [http://piibanten.org/ Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Banten]
 
{{organisasi-stub}}
Baris 24 ⟶ 5:
[[Kategori:Organisasi profesi| ]]
[[Kategori:Organisasi standar]]
 
Organisasi Profesi seperti :
1. Organisasi Advokat PERADI ([[Perhimpunan Advokat Indonesia]])
2. Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara)
3. Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup)
4. Organisasi [[Auditor]] Hukum PAHUPIN (Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara)