Organisasi profesional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 2 pranala ditambahkan. |
||
(12 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Organisasi profesional''' adalah suatu [[organisasi]], yang biasanya bersifat [[organisasi nirlaba|nirlaba]], yang ditujukan untuk suatu [[profesi]] tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu [[standar]] [[pelatihan]] dan [[etika]] pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan [[publik]]. Banyak organisasi memberikan [[sertifikasi profesional]] untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
{{organisasi-stub}}
Baris 24 ⟶ 5:
[[Kategori:Organisasi profesi| ]]
[[Kategori:Organisasi standar]]
Organisasi Profesi seperti :
1. Organisasi Advokat PERADI ([[Perhimpunan Advokat Indonesia]])
2. Organisasi Advokat PERADAN (Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara)
3. Organisasi Profesi Mediator PERMENLIH (Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup)
4. Organisasi [[Auditor]] Hukum PAHUPIN (Perhimpunan Auditor Hukum Profesional dan Independen Nusantara)
|