Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Teungku Ampon (bicara | kontrib)
Halaman Baru / Majelis Permusyawaratan Ulama
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Sfriu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(40 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Merupakan suatu lembaga independen yang mewadahi para Ulama-ulama Aceh atau Cendikiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di Aceh. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pemantapan implementasi Syariat Islam di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus istimewa dan khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinir dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil</ref>
 
{{Infobox Organization
== Sejarah MPU ==
|name = Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh<br>{{nobold|مجلس استشاري العلماء}}
Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti Madzhab Syafi’i, Mufti Madzhab Maliki, Mufti Madzhab Hanafi dan Mufti Madzhab Hambali.
|image =MPU Aceh.jpg
|size = 180px
|alt =
|caption = Logo resmi MPU Aceh
|map =
|msize =180
|malt =
|mcaption =
|formation = 18 Desember 1965
|type = Organisasi keagamaan
|purpose = Keagamaan Islam
|headquarters = [[Banda Aceh]]
|region_served =[[Aceh]]
|membership =
|leader_title = Ketua MPU
|leader_name = Tgk. H. M. Faisal Ali
|website = {{url|https://mpu.acehprov.go.id}}
|leader_title2=Wakil Ketua|leader_name2=Tgk. H. Muhibbussabry{{br}} Tgk. Hasbi Albayuni|bodystyle=Pemerintah Aceh|nickname=MPU}}
{{Islam}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh''', dikenal pula sebagai '''MPU Aceh''' atau '''MPU''' saja, adalah suatu lembaga independen yang mewadahi para [[ulama]] atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di [[Aceh]]. MPU Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pertimbangan implementasi [[syariat Islam]] di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada [[Pemerintah Provinsi Aceh|Pemerintah Aceh]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]] dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus daerah istimewa dan provinsi otonomi khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web |url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-11 |archive-date=2019-10-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070924/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |dead-url=yes }}</ref>
Pada masa peperangan melawan Belanda dan Jepang, lembaga-lembaga ini tidak berwujud lagi, akibatnya muncul mufti-mufti mandiri yang juga mengambil tempat yang amat tinggi dalam masyarakat. Di awal-awal kemerdekaan, lembaga seperti ini pernah terwujud di dalam Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA). Setelah PUSA bubar muncul lembaga seperti PERTI, Nahdatul Ulama, Al-Washiyah, Muhammadiyah dan lain-lain. Karena itu, pada Tahun 1965 Musyawarah Alim Ulama se-Aceh yang berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Desember 1965 di Banda Aceh bersepakat membentuk wadah berupa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan Ketua Umum pertamanya dipercayakan kepada Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba.
 
== Sejarah ==
Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti [[Mazhab Syafi'i|Madzhab Syafi’i]], Mufti [[Madzhab Maliki]], Mufti [[Madzhab Hanafi]] dan Mufti [[Mazhab Hambali|Madzhab Hambali]].
 
Pada masa peperangan melawan Belanda dan Jepang, lembaga-lembaga ini tidak berwujud lagi, akibatnya muncul mufti-mufti mandiri yang juga mengambil tempat yang amat tinggi dalam masyarakat. Di awal-awal kemerdekaan, lembaga seperti ini pernah terwujud di dalam [[Persatuan Ulama Seluruh Aceh]] (PUSA). Selain itu, berkembang juga lembaga seperti [[Persatuan Tarbiyah Islamiyah|PERTI]], [[Nahdlatul 'Ulama]], [[Al Washliyah|Al-Washiyah]], [[Muhammadiyah]] dan lain-lain. Karena itu, pada Tahun 1965 Musyawarah Alim Ulama se-Aceh yang berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Desember 1965 di [[Banda Aceh]] bersepakat membentuk wadah berupa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan Ketua Umum pertamanya dipercayakan kepada [[Abdullah Ujong Rimba|Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba.]]
 
Saat itu, MPU terdiri dari Pimpinan, Badan Pekerja, Komisi dan Panitia khusus. Komisi pada waktu itu, terdiri atas 5 (lima) Komisi, yaitu : Komisi Ifta; Komisi Penelitian dan Perencanaan; Komisi Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; Komisi Dakwah dan Penerbitan serta Komisi Harta Agama. Komposisi ini juga berlaku pada MPU kabupaten/Kota dan MPU Kecamatan. Pada tahun 1968, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 038/1968, Majelis Permusyawaratan Ulama berubah namanya menjadi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan nama komisi-komisinya berubah menjadi Komisi A (Hukum/Fatwa); Komisi B (Penelitian dan Perencanaan); Komisi C (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan); Komisi D (Dakwah dan Penerbitan) dan Komisi E (Harta Agama).
Baris 15 ⟶ 38:
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Eksekutif, Legislatif dan instansi Lainnya.
 
# Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berwenang memberikan pertimbangan, saran/fatwa baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan, KODAM Iskandar Muda dan lain-lain Badan/Lembaga Pemerintah lainnya. (Pasal 2 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Legislatif, Eksekutif dan Instansi lainnya).
# Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan kebijakan Daerah terutama yang berkaitan dengan Syari'at Islam. (Pasal 3 ayat 1).
# Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2). 4.Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1).
# Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah. (Pasal 4 ayat 2).
# Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3).<ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|title=MPU ACEH {{!}} Dasar Hukum|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070945/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|dead-url=yes}}</ref>
 
== VisiStruktur dan MisiOrganisasi ==
MPU terdiri atas :
 
a. Majelis Syuyukh;
=== Visi ===
“Terwujudnya peran ulama dalam pembangunan berbasis syariat Islam”
 
b. Pimpinan;
=== Misi ===
 
c. Komisi;
# Memberikan masukan, pertimbangan, bimbingan, nasehat dan saran dalam penentuan kebijakan daerah, serta pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah;
# Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam;
# Menetapkan fatwa;
# Menggagas dan berkontribusi dalam penyusunan dan pengawasan qanun;
# Mendorong pelaksanaan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan mencegah timbulnya perbuatan kemungkaran;
# Melaksanakan pembinaan sumber daya keulamaan di Aceh;
# Melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, penerbitan dan pendokementasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syariat Islam.
 
d. Panitia Musyawarah (Panmus);
== Struktur Organisasi ==
MPU terdiri atas :
 
e. Badan Otonom;
a. Majelis Syuyukh;
 
f. Panitia Khusus.<ref>{{Cite journal|last=http://simeuluekab.go.id/uploads/qanun_aceh_no_2_tahun_2009(1).PDF|first=Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009|year=2009|title=Qanun Tentang MPU Aceh|url=|journal=|volume=|issue=|pages=|doi=}}</ref>
b. Pimpinan;
 
== Tugas Pokok, Kewenangan, dan Fungsi ==
c. Komisi;
 
=== Tugasnya
d. Panitia Musyawarah (Panmus);
Menurut Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU Aceh, yaitu :
 
* Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
e. Badan Otonom;
* Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syari’at Islam.
* Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
* Melakukan Pengkaderan Ulama.
 
=== Kewenangan ===
f. Panitia Khusus.
Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :
 
* Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
== Tugas Pokok, Kewenangan dan Fungsi ==
* Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
* Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.<ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|title=MPU ACEH {{!}} KUMPULAN KEPUTUSAN MPU ACEH|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011071045/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|dead-url=yes}}</ref>
 
=== Tugas :Fungsi ===
MenurutSesuai Pasal 6139 ayat 1 Qanun AcehUndang-Undang Nomor 211 Tahun 20092006 Tentangtentang MPUPemerintahan Aceh, yaitu :
 
* MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
* Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
* MelakukanMemberikan pengawasanpertimbangan terhadap penyelenggaraankebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, kebijakanpembangunan, daerahekonomi, berdasarkansocial syari’atbudaya Islam.dan kemasyarakatan.
* Memberikan nasihat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
* Melakukan penelitian, Pengembangan, penerjemahan, penerbitan, dan pendokumentasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syari’at Islam.
 
* Melakukan Pengkaderan Ulama.
=== LPPOM MPU ===
[[Berkas:LOGO HALAL MPU ACEH.png|jmpl|228x228px|Logo Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melalui Sistem Jaminan Produk Halal.]]
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan merupakan badan otonom dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama, Aceh.
 
Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai ketentuan LPPOM MPU Aceh.
 
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal. Label Halal adalah tanda pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu yang menunjukkan kehalalan suatu produk.
 
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MPU Aceh melalui keputusan sidang Pimpinan MPU Aceh Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh.<ref>{{Cite web|title=SJPH - Sistem Jaminan Produk Halal|url=https://sjph.acehprov.go.id/info/tentang-sjph|website=sjph.acehprov.go.id|access-date=2022-03-16}}</ref>
 
=== PPID ===
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Sekretariat MPU Aceh merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.<br />
 
=== KewenanganFatwa : ===
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi menetapkan pelarangan terhadap perayaan [[Hari Valentine]], game [[PlayerUnknown's Battlegrounds|Player Unknown's Battle Grounds]] (PUBG) dan sejenisnya haram. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan pengkajian mendalam oleh anggota MPU Aceh. Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh juga baru-baru ini menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama.<ref>{{Cite web|url=https://www.suara.com/news/2019/10/12/031000/mpu-aceh-terbitkan-fatwa-haram-radikalisme|title=MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Radikalisme|date=2019-10-12|website=suara.com|language=id|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180927064153-20-333560/fatwa-mpu-terbit-aceh-kejar-target-imunisasi-rubella|title=Fatwa MPU Terbit, Aceh Kejar Target Imunisasi Rubella|last=Tim|website=nasional|language=en|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/@kumparannews/majelis-permusyawaratan-ulama-aceh-pubg-dan-game-sejenisnya-haram-1rJ4JKSRp7r|title=Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh: PUBG dan Game Sejenisnya Haram|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2019-10-11}}</ref>
Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :
== Referensi ==
<references />
 
== Lihat pula ==
* Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
* Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
* Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.
 
* [[Pemerintah Provinsi Aceh]]
=== Fungsi : ===
* [[Majelis Ulama Indonesia]]
Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
* [[Lembaga Wali Nanggroe]]
*[[Persatuan Ulama Seluruh Aceh]]
* [[Islam di Aceh]]
*[[Hukum jinayat di Aceh]]
 
== Pranala luar ==
* MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
* Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan daerah, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, ekonomi, social budaya dan kemasyarakatan.
* Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
 
* {{Id}} [https://mpu.acehprov.go.id/ Situs resmi MPU Aceh]
== LPPOM MPU ==
* {{Id}} [https://acehprov.go.id/ Situs resmi Pemerintah Aceh]
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan merupakan badan otonom dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama, Aceh
{{Portal bar|Islam|Indonesia|Agama}}
<br />
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Islam di Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Aceh]]
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Ulama Aceh]]
[[Kategori:Organisasi Islam di Indonesia]]