Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Infobox |
kTidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(39 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox Organization
|name = Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh<br>{{nobold|مجلس استشاري العلماء}}
|image =MPU Aceh.jpg
|size = 180px
|alt =
|caption = Logo resmi MPU Aceh
|map =
|msize =180
|malt =
|mcaption =
|formation = 18 Desember 1965
|type = Organisasi keagamaan
|purpose = Keagamaan Islam
|headquarters = [[Banda Aceh]]
Baris 17:
|membership =
|leader_title = Ketua MPU
|leader_name =
|website = {{url|https://mpu.acehprov.go.id}}
|leader_title2=Wakil Ketua|leader_name2=Tgk. H. Muhibbussabry{{br}} Tgk. Hasbi Albayuni|bodystyle=Pemerintah Aceh|nickname=MPU}}
{{Islam}}
'''Majelis Permusyawaratan Ulama
== Sejarah
Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti [[Mazhab Syafi'i|Madzhab Syafi’i]], Mufti [[Madzhab Maliki]], Mufti [[Madzhab Hanafi]] dan Mufti [[Mazhab Hambali|Madzhab Hambali]].
Pada masa peperangan melawan Belanda dan Jepang, lembaga-lembaga ini tidak berwujud lagi, akibatnya muncul mufti-mufti mandiri yang juga mengambil tempat yang amat tinggi dalam masyarakat. Di awal-awal kemerdekaan, lembaga seperti ini pernah terwujud di dalam [[Persatuan Ulama Seluruh Aceh]] (PUSA).
Saat itu, MPU terdiri dari Pimpinan, Badan Pekerja, Komisi dan Panitia khusus. Komisi pada waktu itu, terdiri atas 5 (lima) Komisi, yaitu : Komisi Ifta; Komisi Penelitian dan Perencanaan; Komisi Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; Komisi Dakwah dan Penerbitan serta Komisi Harta Agama. Komposisi ini juga berlaku pada MPU kabupaten/Kota dan MPU Kecamatan. Pada tahun 1968, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 038/1968, Majelis Permusyawaratan Ulama berubah namanya menjadi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan nama komisi-komisinya berubah menjadi Komisi A (Hukum/Fatwa); Komisi B (Penelitian dan Perencanaan); Komisi C (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan); Komisi D (Dakwah dan Penerbitan) dan Komisi E (Harta Agama).
Baris 38:
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Eksekutif, Legislatif dan instansi Lainnya.
# Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) berwenang memberikan pertimbangan, saran/fatwa baik diminta maupun tidak diminta kepada Badan Eksekutif, Legislatif, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Kejaksaan, KODAM Iskandar Muda dan lain-lain Badan/Lembaga Pemerintah lainnya. (Pasal 2 Qanun Provinsi Nanggro Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Hubungan Tata Kerja MPU dengan Legislatif, Eksekutif dan Instansi lainnya).
# Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) merupakan mitra kerja Badan Eksekutif dalam penentuan kebijakan Daerah terutama yang berkaitan dengan Syari'at Islam. (Pasal 3 ayat 1).
# Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2). 4.Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1).
# Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah. (Pasal 4 ayat 2).
# Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3).<ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|title=MPU ACEH {{!}} Dasar Hukum|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070945/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|dead-url=yes}}</ref>
==
=== Visi ===▼
=== Misi ===▼
# Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan daerah berdasarkan syariat Islam;▼
# Melakukan penelitian, pengembangan, penerjemahan, penerbitan dan pendokementasian terhadap naskah-naskah yang berkenaan dengan syariat Islam.▼
▲MPU terdiri atas :
▲a. Majelis Syuyukh;
f. Panitia Khusus.<ref>{{Cite journal|last=http://simeuluekab.go.id/uploads/qanun_aceh_no_2_tahun_2009(1).PDF|first=Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009|year=2009|title=Qanun Tentang MPU Aceh|url=|journal=|volume=|issue=|pages=|doi=}}</ref>
▲b. Pimpinan;
== Tugas Pokok, Kewenangan, dan Fungsi ==▼
▲c. Komisi;
=== Tugasnya
▲d. Panitia Musyawarah (Panmus);
Menurut Pasal
* Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
▲e. Badan Otonom;
▲
▲
* Melakukan Pengkaderan Ulama.▼
=== Kewenangan ===
* Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
▲== Tugas Pokok, Kewenangan dan Fungsi ==
* Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
* Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya.<ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|title=MPU ACEH {{!}} KUMPULAN KEPUTUSAN MPU ACEH|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011071045/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|dead-url=yes}}</ref>
===
* MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
▲* Memberikan masukan, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menetapkan kebijakan berdasarkan syari’at Islam.
*
▲* Melakukan Pengkaderan Ulama.
[[Berkas:LOGO HALAL MPU ACEH.png|jmpl|228x228px|Logo Sertifikasi Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melalui Sistem Jaminan Produk Halal.]]
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan merupakan badan otonom dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama, Aceh.▼
Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai ketentuan LPPOM MPU Aceh.
Jaminan Produk Halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal. Label Halal adalah tanda pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu yang menunjukkan kehalalan suatu produk.
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MPU Aceh melalui keputusan sidang Pimpinan MPU Aceh Fatwa yang menyatakan kehalalan suatu produk berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh.<ref>{{Cite web|title=SJPH - Sistem Jaminan Produk Halal|url=https://sjph.acehprov.go.id/info/tentang-sjph|website=sjph.acehprov.go.id|access-date=2022-03-16}}</ref>
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Sekretariat MPU Aceh merupakan ujung tombak pelayanan informasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.<br />
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi menetapkan pelarangan terhadap perayaan [[Hari Valentine]], game [[PlayerUnknown's Battlegrounds|Player Unknown's Battle Grounds]] (PUBG) dan sejenisnya haram. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan pengkajian mendalam oleh anggota MPU Aceh. Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh juga baru-baru ini menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama.<ref>{{Cite web|url=https://www.suara.com/news/2019/10/12/031000/mpu-aceh-terbitkan-fatwa-haram-radikalisme|title=MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Radikalisme|date=2019-10-12|website=suara.com|language=id|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180927064153-20-333560/fatwa-mpu-terbit-aceh-kejar-target-imunisasi-rubella|title=Fatwa MPU Terbit, Aceh Kejar Target Imunisasi Rubella|last=Tim|website=nasional|language=en|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/@kumparannews/majelis-permusyawaratan-ulama-aceh-pubg-dan-game-sejenisnya-haram-1rJ4JKSRp7r|title=Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh: PUBG dan Game Sejenisnya Haram|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2019-10-11}}</ref>
▲Menurut Pasal 140 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh :
== Referensi ==
<references />
▲* Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
▲* Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
* [[Pemerintah Provinsi Aceh]]
▲=== Fungsi : ===
* [[Majelis Ulama Indonesia]]
▲Sesuai Pasal 139 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh:
* [[Lembaga Wali Nanggroe]]
*[[Persatuan Ulama Seluruh Aceh]]
* [[Islam di Aceh]]
*[[Hukum jinayat di Aceh]]
== Pranala luar ==
▲* MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. Sesuai Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 Tentang MPU :
▲* Memberikan nasehat dan bimbingan kepada masyarakat berdasarkan ajaran Islam.
* {{Id}} [https://mpu.acehprov.go.id/ Situs resmi MPU Aceh]
▲== LPPOM MPU ==
* {{Id}} [https://acehprov.go.id/ Situs resmi Pemerintah Aceh]
▲Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan merupakan badan otonom dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama, Aceh
{{Portal bar|Islam|Indonesia|Agama}}
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Islam di Indonesia]]
[[Kategori:Sejarah Aceh]]
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Pemerintahan Aceh]]
[[Kategori:Ulama Aceh]]
[[Kategori:Organisasi Islam di Indonesia]]
|