Otorita Ibu Kota Nusantara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
revisi nama Mohammed Ali Berawi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(26 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Kotak info kementerian Indonesia
| nama = Otorita Ibu Kota Nusantara
| logo = Logo of Ibu Kota Nusantara.svg
| ukuran_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| ukuran_gambar =
| keterangan_gambar =
| didirikan = {{Start date and age|2022|3|10}}
| dasar_hukum = Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022<ref>{{Cite web |url=https://ikn.go.id/uuikn.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-02-20 |archive-date=2022-02-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220220112101/https://ikn.go.id/uuikn.pdf |dead-url=yes }}</ref>
| dibubarkan = <!-- {{Start date|tttt|bb|hh}} atau {{Start date and age|tttt|bb|hh}} -->
| nomenklatur_sebelumnya = <!-- nama kementerian sebelumnya -->
| nomenklatur_pengganti = <!-- nama kementerian yang menggantikan -->
| bidang_tugas =
| slogan =
| pegawai =
| anggaran =
| pusat1 = Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
| singkatan_pusat1 = Kepala
| kepala_pusat1 = [[Basuki Hadi Muljono]]
| pusat2 = Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
| singkatan_pusat2 = Wakil Kepala
| kepala_pusat2 = Lowong
| sekretariat1 = Sekretaris Utama
| singkatan_sekretariat1 = Sekretaris Utama
| nama_sekretaris1 = [[Achmad Jaka Santos Adiwijaya]]
| deputi1 = Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
| singkatan_deputi1 = Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
| nama_deputi1 = [[Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi]]
| deputi2 = Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
| singkatan_deputi2 = Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
| nama_deputi2 = [[Mohammed Ali Berawi]]
| deputi3 = Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
| singkatan_deputi3 = Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
| nama_deputi3 = Myrna Asnawati Safitri
| deputi4 = Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
| singkatan_deputi4 = Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
| nama_deputi4 = Mia Amalia
| deputi5 = Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
| singkatan_deputi5 = Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat
| nama_deputi5 = Alimuddin
| deputi6 = Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
| singkatan_deputi6 = Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
| nama_deputi6 = [[Agung Wicaksono]]
| deputi7 = Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
| singkatan_deputi7 = Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
| nama_deputi7 = [[Silvia Halim]]
| deputi8 = Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan
| singkatan_deputi8 = Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan
| nama_deputi8 = Ida Bagus Nyoman Wiswantanu
| alamat = <!--diisi alamat kantor pusat kementerian-->
| koordinat =
| situs web = {{url|https://ikn.go.id/}}
| catatan =
}}
'''Otorita Ibu Kota Nusantara''' (disebut '''Otorita IKN''' atau disingkat '''OIKN''') adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan [[Pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara|pemindahan Ibu Kota Negara]], serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota [[Ibu Kota Nusantara|Nusantara]].<ref>[https://ikn.go.id/uuikn.pdf UU Nomor 3 Tahun 2022] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220220112101/https://ikn.go.id/uuikn.pdf |date=2022-02-20 }} Pasal 1 Ayat 9: "Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai '''Otorita Ibu Kota Nusantara''' adalah..."</ref> Dipimpin oleh seorang kepala otorita dengan dibantu oleh wakilnya yang ditunjuk oleh [[Presiden Indonesia]] dan merupakan [[Kabinet Indonesia|anggota kabinet]] sebagai pejabat setingkat menteri.<ref>{{Cite news|title=IKN Nusantara Setingkat Provinsi dan Dipimpin Kepala Otorita Selevel Menteri |url=https://www.kompas.com/properti/read/2022/01/18/070000921/ikn-nusantara-setingkat-provinsi-dan-dipimpin-kepala-otorita-selevel |access-date=18 Januari 2022 |work=[[Kompas.com]] |date=18 Januari 2022 |editor-last=Alexander |editor-first=Hilda B |first=Ardiansyah |last=Fadli }}</ref> Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menunjuk [[Basuki Hadimuljono]] sebagai [[Daftar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara|Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara]].<ref>[https://www.tempo.co/ekonomi/basuki-hadimuljono-jadi-kepala-oikn-ini-arah-pembangunan-ikn-ke-depan-1165194 Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN, ini Arah Pembangunan IKN ke Depan]</ref>
== Tugas dan Kewenangan ==
Berdasarkan undang-undang, Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki status setingkat menteri dengan beberapa kewenangan khusus. Tidak seperti [[Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta|pemerintahan DKI Jakarta]], pemerintahan IKN Nusantara bertanggungjawab langsung kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]] dan hanya melakukan [[pemilihan umum di Indonesia|pemilihan umum]] untuk Presiden, [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]], dan [[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|DPD RI]].<ref>{{Cite
Berikut adalah kewenangan khusus yang dimiliki Otorita Ibu Kota Nusantara menurut hukum:
Baris 26 ⟶ 82:
* [[Tony Blair]] (Mantan [[Perdana Menteri Inggris]])
Penunjukan ketiga tokoh ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia untuk dapat terlibat dalam pengembangan Nusantara. Meski ketiga tokoh tersebut menjadi anggota dewan pengarah, Presiden memastikan bahwa pemerintah tidak berutang kepada pihak asing tersebut namun melakukan mekanisme kerja sama dan tidak akan menggaji para anggota dewan pengarah itu.<ref>{{Cite
Pertengahan Maret 2022, Masayoshi Son menyatakan mundur dari rencana pengembangan Nusantara,<ref>{{Cite
=== Kepala dan Wakil Kepala ===
{{main|Daftar Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara|Daftar Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara}}
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dipilih, dilantik, dan diberhentikan oleh [[Presiden Indonesia]], tanpa persetujuan namun perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR RI).<ref>{{
Mantan Wakil Menteri Perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu 2, [[Bambang Susantono]] dan Managing Director President Office [[Sinar Mas Land]], [[Dhony Rahajoe]] diambil sumpahnya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama pada 10 Maret 2022 di [[Istana Merdeka]] untuk masa jabatan 2022-2027.<ref name="pertama">{{
Adapun sumpah jabatan resmi seorang kepala dan wakil kepala otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengesahkan dan menjalankan fungsi jabatan adalah sebagai berikut:<ref>{{cite web |url=https://jabarprov.go.id/index.php/news/46033/2022/03/11/Presiden-Jokowi-Lantik-Kepala-dan-Wakil-Kepala-Otorita-IKN#:~:text=%E2%80%9CSaya%20bersumpah%20akan%20memenuhi%20kewajiban,selurus-lurusnya%2C%20serta%20berbakti%20kepada |title=Presiden Jokowi Lantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN |last= |first= |website= |publisher=Hubungan Masyarakat Jawa Barat |work=Pemerintah Provinsi Jawa Barat |date=11 Maret 2022 |access-date=14 Maret 2022 |quote= }}{{Pranala mati|date=Desember 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{{cquote|Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]], dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.}}
=== Tim Transisi Pemindahan IKN ===
Pemerintah melalui Kepmensesneg No. 105 Tahun 2022 membentuk Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Tim Transisi P3 IKN).<ref>
Susunan Tim Transisi P3 IKN adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite
'''Ketua:''' [[Kepala Otorita IKN Nusantara|Kepala Otorita IKN]]
'''Wakil Ketua:''' [[Daftar Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara|Wakil Kepala
Sekretariat Tim Transisi terdiri atas:
Baris 110 ⟶ 166:
* Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan, Kementrian Keuangan
* Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Dirjen Anggaran, Kementrian Keuangan
=== Organisasi dan Tata Kerja ===
Tanggal 9 September 2022, Kepala Otorita IKN menetapkan Peraturan Kepala Otorita IKN No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibukota Nusantara. Ditetapkan bahwa struktur di bawah Kepala dan Wakil Kepala Otorita terdiri atas Sekretariat, 7 Kedeputian dan Unit kerja Hukum dan Kepatuhan.
Pada tanggal 13 Oktober 2022, dilakukan pelantikan terhadap 5 pejabat tinggi madya oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara.<ref>{{Cite web|date=2022-10-13|title=Bambang Susantono Lantik Lima Pejabat Tinggi Madya Otorita IKN|url=https://setkab.go.id/bambang-susantono-lantik-lima-pejabat-tinggi-madya-badan-otorita-ikn/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-11-17}}</ref> Pejabat tinggi madya yang dilantik yaitu:
# Achmad Jaka Santos Adiwijaya, sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara;
# Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara;
# Muhammed Ali Berawi, sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara;
# Myrna Asnawati Safitri, sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
# Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Untuk mengisi 27 jabatan Kepala Biro dan Direktur di bawah struktur tersebut, pada bulan November 2022 diselenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro dan Direktur di lingkungan Otorita IKN.<ref>{{Cite news|last=Rahmad|title=Otorita IKN buka seleksi untuk 27 jabatan direktur dan kepala biro|url=https://kaltim.antaranews.com/berita/173717/otorita-ikn-buka-seleksi-untuk-27-jabatan-direktur-dan-kepala-biro|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|access-date=2022-11-17|date=2022-11-11}}</ref>
27 posisi jabatan yang terdiri atas:
# Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama,
# Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat,
# Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan,
# Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa,
# Direktur Hukum,
# Direktur Kepatuhan,
# Direktur Pengawasan dan Audit Internal,
# Direktur Perencanaan Makro,
# Direktur Perencanaan Mikro,
# Direktur Pertanahan,
# Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi.
# Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum,
# Direktur Pemberdayaan Masyarakat,
# Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif,
# Direktur Pengembangan Ekosistem Digital,
# Direktur Transformasi Hijau,
# Direktur Data dan Kecerdasan Buatan,
# Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana,
# Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air,
# Direktur Ketahanan Pangan,
# Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha,
# Direktur Pendanaan,
# Direktur Pembiayaan,
# Direktur Sarana Prasarana Dasar,
# Direktur Sarana Prasarana Sosial,
# Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan, dan
# Direktur Bidang Pelayanan Dasar.
== Lihat pula ==
* [[Nusantara (ibu kota terencana)|Ibu Kota Nusantara]]
* [[Gedung Otorita Ibu Kota Nusantara]]
* [[KIPP IKN]]
* [[Trem otonom IKN]]
* [[Pemindahan ibu kota Indonesia (2019–sekarang)]]
Baris 118 ⟶ 220:
{{reflist}}
{{Topik Nusantara }}
[[Kategori:Pemerintahan daerah di Indonesia]]
[[Kategori:Ibu Kota Nusantara]]
|