Mahkamah Kehormatan Dewan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ZukmanID (bicara | kontrib)
Menambahkan topik tentang persidangan yang dilakukan oleh MKD atas kasus pencatutan nama Presiden dalam rekaman pembicaraan kontrak Freeport.
Oddstreams (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(20 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 8:
| coa_res = 250px
| house_type = Alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
| body = l
| leader1_type = Ketua
| leader1 = [[SurahmanNazaruddin HidayatDek Gam]]
| party1 = ([[Partai KeadilanAmanat SejahteraNasional|PKSPAN]])
| election1 =
| leader2_type = Wakil Ketua
| leader2 = [[HardisoesiloTB Hasanuddin|Tubagus Hasanuddin]]
| party2 = ([[Partai GolonganDemokrasi KaryaIndonesia Perjuangan|GolkarPDI-P]] )
| election2 =
| leader3_type = Wakil Ketua
| leader3 = [[JunimartAgung GirsangWidyantoro]]
| party3 = ([[Partai DemokrasiGolongan Indonesia PerjuanganKarya|PDIPGolkar]])
| election3 =
| leader4_type = Wakil Ketua
| leader4 = [[SufmiImron Dasco AhmadAmin]]
| party4 = ([[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]])
| election4 =
| leader5_type = Wakil Ketua
| political_groups1 = <br />
| leader5 = [[Aboe Bakar Al-Habsyi|Habib Aboe Bakar Al-Habsyi]]
* {{colorbox|#FF0000}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDI-P]] (3)
| party5 = ([[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]])
* {{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golkar|Golkar]] (3)
| election5 =
* {{colorbox|#D40000}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] (2)
| political_groups1 = <br />
* {{colorbox|#000080}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] (2)
* {{colorbox|#0000FFDB2016}} [[Partai AmanatDemokrasi NasionalIndonesia Perjuangan|PANPDI-P]] (13)
* {{colorbox|#00FF00FFFF00}} [[Partai KebangkitanGolongan BangsaKarya|PKBGolkar]] (13)
* {{colorbox|#000000B79164}} [[Partai KeadilanGerakan SejahteraIndonesia Raya|PKSGerindra]] (13)
* {{colorbox|#008000193282}} [[Partai Persatuan PembangunanNasDem|PPPNasDem]] (2)
* {{colorbox|#000080008000}} [[Partai NasDemKebangkitan Bangsa|NasDemPKB]] (12)
* {{colorbox|#FF8C00FE5000}} [[Partai HatiKeadilan Nurani RakyatSejahtera|HanuraPKS]] (12)
* {{colorbox|#FF00000033FF}} [[Partai DemokrasiAmanat Indonesia PerjuanganNasional|PDI-PPAN]] (31)
* {{colorbox|#FFFF002643A3}} [[Partai GolkarDemokrat|GolkarDemokrat]] (31)
| committees1 =
| joint_committees =
Baris 44 ⟶ 46:
| meeting_place =
| anggaran =
| website = [http{{URL|https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Mahkamah-Kehormatan-Dewan|Mahkamah www.dpr.go.id]Kehormatan Dewan DPR RI}}
| footnotes =
}}
 
'''Mahkamah Kehormatan Dewan''' (disingkat '''MKD''') (adalah salah satu alat kelengkapan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR RI]] yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.<ref name="UU MD3">Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180920221759/http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_17.pdf |date=2018-09-20 }}</ref> Dahulu Mahkamah Kehormatan Dewan bernama [[Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat|Badan Kehormatan]].
 
== Tugas ==
Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
# tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014;
# tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
# tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 
Selain tugas tersebut di atas, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan juga berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain..<ref name="UU MD3"/>
 
== Referensi ==
== Sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden ==
Pada tanggal 2 Desember 2015, MKD menggelar sidang kehormatan dewan atas kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam rekaman pembicaraan yang melibatkan ketua DPR RI, Setya Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Direktur Utama PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Pada sidang pertama kasus ini, MKD memanggil pelapor yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said. Sudirman dimintai keterangan terkait laporan yang bersangkutan atas rekaman pembicaraan yang melibatkan 3 pihak tersebut, dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh orang yang diduga ketua DPR RI, Setya Novanto<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/02/078724051/sudirman-said-datang-ke-mkd-bawa-rekaman-lengkap-setya Sudirman Said Datang ke MKD Bawa Rekaman Lengkap Setya] Tempo.co, tanggal 2 Desember 2015. Diakses tanggal 12 Desember 2015.
</ref>. Pada sidang pertama ini, Sudirman Said meminta agar sidang ini dibuka untuk umum.
 
Pada tanggal 3 Desember 2015, MKD kembali menggelar sidang lanjutan dengan memanggil saksi Direktur Utama PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/03/078724498/datang-ke-sidang-mkd-bos-freeport-tebar-senyum Datang ke Sidang MKD, Bos Freeport Tebar Senyum] Tempo.co, tanggal 3 Desember 2015. Diakses tanggal 15 Desember 2015.
</ref>. Maroef dimintai keterangan karena dirinya adalah salah satu pihak yang terlibat dalam rekaman pembicaraan dan merupakan orang yang merekam dan memberikan hasil rekaman kepada Menteri ESDM, Sudirman Said. Sama seperti sidang sebelumnya, Maroef pun meminta sidang ini dibuka untuk umum.
 
Mahkamah Kehormatan Dewan kembali menggelar sidang lanjutan pada tanggal 7 Desember 2015 dengan memanggil ketua DPR RI, Setya Novanto. Setya yang datang didampingi sejumlah ajudan dan staf nya, meminta persidangan dilakukan secara tertutup. Setya dimintai keterangan karena diduga telah meminta saham PT. Freeport Indonesia dan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Urumuka, Papua, dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk kompensasi bisa membantu memperpanjang kontrak karya tersebut<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/07/078725605/sidang-mkd-setya-novanto-tiba-dikawal-150-orang Sidang MKD, Setya Novanto Tiba Dikawal 150 Orang] Tempo.co, tanggal 7 Desember 2015. Diakses tanggal 15 Desember 2015.
</ref>.
 
Pada tanggal 14 Desember 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan datang memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman pembicaraan kontrak Freeport yang juga mencatut nama Presiden<ref>[http://nasional.tempo.co/read/news/2015/12/14/078727510/kasus-papa-minta-saham-luhut-hadir-di-sidang-mkd Kasus 'Papa Minta Saham', Luhut Hadir di Sidang MKD] Tempo.co, tanggal 14 Desember 2015. Diakses tanggal 15 Desember 2015.
</ref>.
 
==Referensi==
{{reflist}}
 
{{DPR}}
{{Topik Indonesia}}
 
{{indo-stub}}
{{politik-stub}}
 
[[Kategori:DPRDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia| {{PAGENAME}}API]]